Giliran pengacara keluarga wanita asal Sukabumi akan diperiksa Komisi Yudisial

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura (pakai topi) - Istimewa

Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura (pakai topi) - Istimewa

sukabumijeadline.com – Pengacara keluarga wanita asal Sukabumi, Jawa Barat, yang menjadi korban penganiayaan hingga tewas, Dini Sera Afrianti, sudah menjalani pemeriksaan oleh Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) soal 3 Hakim PN Surabaya yang bebaskan Ronald Tannur. Namun, masih ada pemeriksaan lanjutan.

Selanjutnya, kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura mengatakan pihaknya juga akan memenuhi pemeriksaan lanjutan oleh Komisi Yudisial (KY).

Rekomendasi Redaksi: Keluarga Dini Sera Afrianti di Sukabumi kecewa kinerja Bawas MA

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada tim KY yang juga akan melanjutkan pemeriksaan di Surabaya. Kami akan men-support sebagai saksi untuk tim KY. (Dari pemeriksaan sebelumnya) belum ada hasil, semua masih pengumpulan materi dan dilakukan expose institusi masing-masing,” kata Dimas, Selasa (13/8/2024).

Dimas menyampaikan bahwa pihak keluarga korban masih berharap adanya penegakan hukum dalam kasus ini. Karena itu dia juga berharap ada penegakan hukum oleh MA dan KY.

Rekomendasi Redaksi: Turun gunung bela wanita Sukabumi, Guru Besar dan Dekan Ubaya: Hakim lakukan abuse of power!

“Saya berharap demi penegakan hukum, tentunya untuk Bawas Hakim dan KY, menurut saya sudah jelas bukti yang saya tunjukkan tentang sikap dan perilaku hakim (diduga melanggar kode etik),” ujar Dimas.

Sebelumnya, Kamis (8/8/2024) tim kuasa hukum Dini Sera Afriyanti juga telah memenuhi panggilan KY sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Rekomendasi Redaksi: #justicefordini, simpati warga Surabaya untuk wanita asal Sukabumi, ini profil 3 hakim vonis bebas terdakwa

“Hari ini kami datang ke Komisi Yudisial menindaklanjuti panggilan dari Komisi Yudisial untuk dilakukan pemeriksaan atas laporan dari kami kepada tiga majelis hakim yang ada di Surabaya,” kata, Dimas Yemahura, di Gedung KY, Jakarta Pusat.

Diberitakan sukabumiheadline.com sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald, terdakwa kasus yang menewaskan Dini. Baca selengkapnya: Detail Pembunuhan Janda Cantik asal Sukabumi oleh Anak Anggota DPR

Usai pemeriksaan, Dimas mengaku ditanyai sekira 20 pertanyaan oleh tiga pemeriksa dari KY. Kepada tim KY, Dimas menunjukkan rekaman kamera pengawas atau CCTV di parkiran basement Lenmarc Mall Surabaya saat kejadian 4 Oktober 2023 lalu.

Berita Terkait

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung
Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen
Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus
Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat
Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polisi bekuk Taufik Hidayat, terduga penganiaya pacar di Bandung

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:45 WIB

Profil Taufik Hidayat dan kronologi penyiksaan pacar hingga cacat permanen

Senin, 22 Juni 2026 - 10:53 WIB

Sanksi Rp100 juta hingga penjara 5 tahun jika ogah jawab pertanyaan petugas sensus

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:55 WIB

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WIB

Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Berita Terbaru