Hamili Istri Terpidana, Polisi di Palembang Hanya Dihukum Penjara 21 Hari

- Redaksi

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com I PALEMBANG – Bripka IS, anggota Polres Lahat, Sumatera Selatan menghamili IN (20), istri dari seorang narapidana kasus narkoba berinisial FP (59) yang menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Bati, Kabupaten Ogan Ilir.

Akibat perbuatannya tersebut, Bripka IS dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari. Ia juga dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.

Kasus tersebut terbongkar setelah FP tak terima mendengar kabar dari istrinya, IN yang mengaku telah dipaksa Bripka IS melakukan hubungan badan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FP yang tak terima dengan perbuatan Bripka IS akhirnya melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum. Menurut kuasa hukumnya Feordor Novikov Denny, IN mengaku berhubungan badan dengan Bripka IS dengan acaman sang suami akan dipindahkan ke Nusa Kambangan.

Baca Juga :  Kapolres Sukabumi ingatkan Polisi untuk Netral dalam Pilkades Serentak

“Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan,” kata Feodor, diberitakan Tribun News, Sabtu (11/12/2021).

Menurut Feodor, istri kliennya diajak Bripka IS jalan-jalan ke Palembang dan mereka memesan dua kamar di hotel. Satu kamar untuk dirinya, dan satu kamar lain untuk IN bersama temannya.

Saat berada di hotel itulah, Bripka IS pun melancarkan aksinya tersebut sampai akhirnya peristiwa ini terbongkar.

“Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut,” ujar dia.

Polda Sumatera Selatan menggelar sidang disipllin pada Bripka AS pada Senin (13/12/2021).

Dari sidang tersebut terungkap jika Bripka IS dan IN memiliki hubungan spesial. Fakta tersebut terungkap dari rekaman video yang menjadi alat bukti. Dalam rekaman itu, terlihat Bripka IS dan IN tidur di sebuah hotel di Palembang.

Baca Juga :  Pemilik Toko Bunuh Secara Sadis Perwira TNI di Bandung, Polisi Diduga Hendak Rekayasa Kasus

Bahkan, IN sempat membersihkan kuku kaki Bripka IS yang saat itu berada di atas kasur dalam kamar.

Sehingga, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi pun membantah bahwa adanya unsur paksaan terhadap IN untuk melakukan hubungan badan bersama Bripka IS.

“Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial,” kata Supriadi kepada wartawan, Senin.

Selain itu, fakta lain juga didapatkan bahwa IN ternyata sudah ditalak cerai oleh FP, narapidana kasus narkoba yan mendekam di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir. FP menyatakan talak tiga kepada IN melalui pesan suara yang dikirim lewat WhatsApp.

“IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti,” ujarnya.

Berita Terkait

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Berita Terbaru

Inspirasi

Tips memulai bisnis ala Aura Kasih

Rabu, 24 Des 2025 - 22:29 WIB