Hamili Istri Terpidana, Polisi di Palembang Hanya Dihukum Penjara 21 Hari

- Redaksi

Rabu, 15 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUKABUMIHEADLINES.com I PALEMBANG – Bripka IS, anggota Polres Lahat, Sumatera Selatan menghamili IN (20), istri dari seorang narapidana kasus narkoba berinisial FP (59) yang menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Bati, Kabupaten Ogan Ilir.

Akibat perbuatannya tersebut, Bripka IS dijatuhi sanksi disiplin berupa hukuman penjara selama 21 hari. Ia juga dihukum dengan penundaan kenaikan pangkat dalam satu periode.

Kasus tersebut terbongkar setelah FP tak terima mendengar kabar dari istrinya, IN yang mengaku telah dipaksa Bripka IS melakukan hubungan badan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FP yang tak terima dengan perbuatan Bripka IS akhirnya melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum. Menurut kuasa hukumnya Feordor Novikov Denny, IN mengaku berhubungan badan dengan Bripka IS dengan acaman sang suami akan dipindahkan ke Nusa Kambangan.

Baca Juga :  Kisah Kakak Beradik di Parungkuda Sukabumi, Jadi Pemulung karena Ingin Bantu Orang Tua

“Awalnya istri klien kami IN ini diajak ke hotel oleh IS dengan ancaman. Katanya kalau IN tidak mau melayani IS, maka suaminya FP akan dipindahkan tahanannya ke Nusa Kambangan,” kata Feodor, diberitakan Tribun News, Sabtu (11/12/2021).

Menurut Feodor, istri kliennya diajak Bripka IS jalan-jalan ke Palembang dan mereka memesan dua kamar di hotel. Satu kamar untuk dirinya, dan satu kamar lain untuk IN bersama temannya.

Saat berada di hotel itulah, Bripka IS pun melancarkan aksinya tersebut sampai akhirnya peristiwa ini terbongkar.

“Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut,” ujar dia.

Polda Sumatera Selatan menggelar sidang disipllin pada Bripka AS pada Senin (13/12/2021).

Dari sidang tersebut terungkap jika Bripka IS dan IN memiliki hubungan spesial. Fakta tersebut terungkap dari rekaman video yang menjadi alat bukti. Dalam rekaman itu, terlihat Bripka IS dan IN tidur di sebuah hotel di Palembang.

Baca Juga :  Ngaku Polisi, Pria Marahi Sopir Ambulance Bawa Pasien Anak di Cikembar Sukabumi Minta Maaf

Bahkan, IN sempat membersihkan kuku kaki Bripka IS yang saat itu berada di atas kasur dalam kamar.

Sehingga, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi pun membantah bahwa adanya unsur paksaan terhadap IN untuk melakukan hubungan badan bersama Bripka IS.

“Dari rekaman ini terlihat bahwa keduanya ada hubungan spesial,” kata Supriadi kepada wartawan, Senin.

Selain itu, fakta lain juga didapatkan bahwa IN ternyata sudah ditalak cerai oleh FP, narapidana kasus narkoba yan mendekam di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir. FP menyatakan talak tiga kepada IN melalui pesan suara yang dikirim lewat WhatsApp.

“IN ditalak cerai suaminya September 2021 lewat pesan suara. Pesan itu sudah disimpan sebagai bukti,” ujarnya.

Berita Terkait

Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini
Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub
Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri
Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya
Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana
Bukannya tangkap bandarnya, polisi malah bekuk pemain judol karena rugikan bandar
Profil lengkap Silfester Matutina, loyalis Jokowi bakal dieksekusi Kejagung
Keadilan untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto melalui Abolisi dan Amnesti, ini penjelasannya

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:20 WIB

Rugikan negara Rp2,3 triliun, hukuman Setnov disunat MA dan bebas hari ini

Kamis, 14 Agustus 2025 - 01:13 WIB

Usai tantang warga, KPK: Bupati Pati Sudewo diduga terlibat kasus suap Kemenhub

Rabu, 13 Agustus 2025 - 14:38 WIB

Jejak kasus korupsi Kuota Haji: Profil bos Maktour FHM dan eks Menag dicekal KPK ke luar negeri

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:46 WIB

Satu asal Sukabumi, 2 anggota DPR RI jadi tersangka korupsi CSR BI begini modusnya

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:02 WIB

Kibarkan bendera One Piece bukan tindak pidana

Berita Terbaru