sukabumiheadline.com – Seorang ibu muda berinisial RP terciduk hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu dan obat terlarang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nyomplong, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Wanita berusia 21 tahun itu menyimpan narkoba di dalam alat kelaminnya, dan mengaku hendak membesuk seorang narapidana kasus penganiayaan berinisial RA.
“Kami sesuai dengan perintah pimpinan melaksanakan penerimaan tamu kunjungan Lebaran. Saat diperiksa, seorang perempuan kedapatan menyimpan narkoba,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi, Budi Hardiono dalam keterangannya, dikutip Ahad (6/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Narkoba itu ditemukan saat petugas menggeledah barang bawaan dan fisik pengunjung lapas.
“Dari wanita tersebut kami temukan narkoba yang dimasukkan ke dalam kelaminnya, dibungkus selotip warna hitam terus dibungkus kondom,” paparnya.
Penggeledahan wanita dilakukan di ruangan khusus oleh petugas wanita. Setelah dibuka oleh petugas, ditemukan narkoba jenis sabu dan 15 butir pil obat terlarang.
“Kami pastikan dan telah kami serahterimakan dengan pihak kepolisian itu narkoba jenis sabu dan ada 15 butir pil yang disimpan di alat kelamin wanita tersebut,” ungkap Budi.