Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pengadilan Agama (PA) Sukabumi - Istimewa

Gedung Pengadilan Agama (PA) Sukabumi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Cerai, dalam bahasa Indonesia berarti pisah atau putus, khususnya dalam konteks pernikahan, yaitu terputusnya hubungan sebagai suami istri.

Perceraian adalah proses pengakhiran pernikahan secara sah melalui keputusan pengadilan, di mana ikatan pernikahan antara suami dan istri dinyatakan berakhir.

Pengertian

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perceraian adalah proses pengakhiran perkawinan yang sah melalui keputusan pengadilan.

Jenis perceraian

  1. Cerai Gugat: Gugatan perceraian yang diajukan oleh istri atau kuasanya ke pengadilan.
  2. Cerai Talak: Permohonan perceraian yang diajukan oleh suami.
  3. Cerai Mati: Berakhirnya pernikahan karena salah satu pihak meninggal dunia.

Alasan perceraian

Baca Juga :  Guru Besar UGM ingin sistem perceraian dimodifikasi, tak harus berdasarkan kesalahan

Perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan yang diatur dalam undang-undang, misalnya karena salah satu pihak melakukan kekejaman atau perselisihan yang terus-menerus.

Penyebab perceraian

  1. Faktor Ekonomi: Perbedaan pendapat terkait pengelolaan keuangan, hutang, atau kesulitan ekonomi.
  2. Perselisihan dan Pertengkaran: Perkelahian terus-menerus, perselisihan yang tak kunjung selesai, dan perbedaan pendapat yang mendasar.

Tahapan gugatan cerai

Perceraian
Ilustrasi Istri Marah | sumut.indozone.id
  1. Ajukan Gugatan: Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama (PA) sesuai dengan status pernikahan.
  2. Persyaratan:
    • Surat gugatan (hardfile dan softfile).
    • Fotokopi KTP penggugat bermaterai.
    • Asli dan fotokopi buku nikah bermaterai.
    • Surat izin atasan (jika PNS/TNI/Polri).
    • Membayar panjar biaya perkara.
  3. Sidang: Sidang dimulai dan proses perceraian dapat memakan waktu hingga 6 bulan di tingkat pertama.
  4. Mediasi: Pengadilan Agama melakukan mediasi antara kedua belah pihak sebelum memutuskan perceraian.
  5. Penarikan Akta Cerai: Untuk mengambil akta cerai, Anda perlu menyerahkan nomor perkara, memperlihatkan KTP asli, membayar PNBP, dan biaya salinan putusan/penetapan.
Baca Juga :  Membanding angka perceraian di Sukabumi satu tahun terakhir, total 1.600 kasus

Untuk informasi, Anda dapat cek akta cerai secara online melalui sistem yang disediakan di masing-masing pengadilan.

Namun, perlu diingat bahwa perceraian tanpa sidang pengadilan yang hanya dilakukan dengan surat pernyataan cerai adalah tidak sah secara hukum negara.

Selain itu, proses perceraian di pengadilan dapat memakan waktu hingga 6 bulan di tingkat pertama.

Berita Terkait

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131