Juita Malang, Tangan Gadis Bojonggenteng Sukabumi Putus Saat Kerja di Pabrik

- Redaksi

Selasa, 20 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juita, gadis Bojonggenteng, Sukabumi mengalami kecelakaan kerja yang membuat tangannya putus. l Anry Wijaya

Juita, gadis Bojonggenteng, Sukabumi mengalami kecelakaan kerja yang membuat tangannya putus. l Anry Wijaya

sukabumiheadline.com l Nasib malang menimpa Juita (19), buruh PT. Aneka Dasuib Jaya yang beralamat di Jalan Raya Pakuwon Km 5, RT. 01/01 Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi harus relakan tangan kanannya putus karena mengalami kecelakaan kerja.

Gadis asal Kampung Bojonggaling RT. 04/02, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bojonggenteng ini harus rela kehilangan tangan kanannya akibat terjepit mesin pres saat bekerja tersebut terjadi pada Selasa (13/02/2024) sekira pukul 14.21 WIB.

Mirisnya lagi, kejadian terkesan ditutup-tutupi pihak perusahaan. Pasalnya, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bojonggenteng pun belum mendapat laporan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian tersebut seakan di tutupi oleh pihak perusahaan, kami dari pihak Kecamatan Bojonggenteng didampingi jajaran Polsek, Koramil, Kecamatan dan Aparat Desa Cibodas memastikan langsung ke pihak perusahaan dan ke rumah korban,” ungkap H. M. Hasan Kasitantrib Pol PP Kecamatan Bojonggtengeng, Selasa (20/02/2024).

Adapun dari hasil pertemuan bersama perwakilan perusahaan, Forkopimcam menegaskan pihak perusahan harus bertanggungjawab sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja di tempat kerja.

Baca Juga :  Tak Pakai Masker Dagangan Disita, Pengakuan Penjual Gula Aren Keliling di Sukabumi

“Intinya perusahaan harus bertanggungjawab. Utamanya, penanganan dan hak-hak terhadap korban harus dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Hasan menambahkan, Forkopimcam akan terus mengawal sehingga hak-hak terhadap korban terpenuhi dan tidak merasa di rugikan oleh pihak perusahaan dalam memberikan hak yang harus di dapatkan oleh korban.

“Kalau saat pertemuan tadi, pihak perusahaan mengaku sudah bertanggung jawab bahkan sudah membuat kesepakatan. Tinggal kita kawal saja,” tandasnya.

Sementara itu, mewakili perusahaan, Cheaf Security PT. Aneka Dasuib Jaya, Ari Agustian menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan laporan tersebut. la mengklaim keterlambatan bukan atas kesengajaan ditutup-tutupi, melainkan difokuskan terlebih dahulu terhadap penanganan korban. Ditambah dengan waktu libur dan bertepatan dengan Pemilu 2024.

Kami meminta maaf atas keterlambatan laporan ke pihak Forkopimcam Bojonggenteng. Saat kejadian, kami langsung bawa korban ke Rumah Sakit. Dan hari ini kondisi korban alhamdulilah sudah membaik dan sudah tiba di kediamannya,” sambung Ari.

Baca Juga :  Satu Hilang, 3 Pelajar Cibadak Sukabumi Terseret Ombak Pantai Ombak Putih

Sejauh ini, kata dia, penanggulangan dan penanganan dari perusahaan terhadap korban sudah dilakukan bahkan sudah membicarakan langsung kepada keluarga korban. Dibuktikan dengan pembuatan Surat Pernyataan antara kedua belah pihak.

Adapun isi Surat Pernyataan yang ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT Aneka Dasuib Jaya, Byoungsur Bae bersama korban bernama Juita sebagai Staff Operator Produksi dengan isi sebagai berikut:

1. Bahwa kami akan menanggung biaya pengobatan hingga dinyatakan sembuh dengan melampirkan surat keterangan yang dikeluarkan rumah sakit serta biaya psikologi apabila diperlukan.

2. Bahwa kami akan memberikan santunan sebesar Rp 50 juta dan tangan buatan/palsu dengan harapan bisa membantu melaksanakan kegiatan sehari-hari.

3. Bahwa kami akan mengangkat pihak kedua (korban) sebagai karyawan tetap dengan posisi baru di PT. Aneka Dasuib Jaya.

4. Bahwa setelah ditandatangani surat pernyataan ini maka pihak kedua (korban) membebaskan pihak pertama dari segala macam tuntutan.

Berita Terkait

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku
Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas
Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi
Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi
4,9 km dari 13,7 km Jalan Tol Bocimi Seksi 3, difungsikan gratis buat mudik Lebaran, sampai mana?
5 fakta Bojonggenteng: Kecamatan terkecil sentra industri palet kayu Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi beri waktu satu bulan untuk kasus tanah PT HAP dan PT PB
Aksi Marinir kepung rumah di Sukabumi hingga operasi udara

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:31 WIB

Tangis pria asal Sukabumi korban begal motor modus ludahi pelaku

Jumat, 20 Februari 2026 - 20:36 WIB

Anak 12 tahun di Sukabumi dianiaya ibu tiri hingga tewas

Jumat, 20 Februari 2026 - 00:28 WIB

Malam ini dua kali gempa guncang Sukabumi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:56 WIB

Awal Ramadhan, demo ribuan buruh PT Muara Tunggal Cibadak Sukabumi

Rabu, 18 Februari 2026 - 19:26 WIB

4,9 km dari 13,7 km Jalan Tol Bocimi Seksi 3, difungsikan gratis buat mudik Lebaran, sampai mana?

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131