Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi

- Redaksi

Selasa, 22 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang - sukabumiheadline.com

Eks Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggota Polri, Inspektur Polisi Dua atau Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo memiliki belasan aset tanah dan bangunan mewah yang tersebar di wilayah Jakarta hingga Sukabumi.

Dirangkum dari berbagai sumber akurat, Yayat disebut dalam berbagai laporan persidangan adalah anggota Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok. Sebelum bertugas di Cimanggis, Yayat pernah berdinas di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Kapolres Metro Bekasi saat itu, Kombes Pol Sumarni, menyebut Yayat sudah dimutasi dari wilayah tersebut sejak 2017.

Perwira pertama tingkat satu itu terseret kasus suap Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara Kunang. Menurut KPK, Yayat juga memiliki aset tersebar di Bekasi, Cibubur, Depok Bogor hingga Karawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik menduga yang bersangkutan memiliki sejumlah aset mewah yang jumlahnya mencapai belasan dan tersebar di beberapa tempat,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

KPK, kata Budi akan terus menelusuri aset-aset milik Yayat yang diduga berkaitan dengan kasus suap Ade Kunang.

“Penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset terkait lainnya,” imbuhnya.

Sebelumnya KPK telah menggeledah rumah mewah milik Ipda Yayat Sudrajat di wilayah Depok, Jawa Barat.

“Penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah Sdr. YYH, yang berlokasi di wilayah Depok,” ujarnya.

Penggeledahan ini tercatat merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya penyidik sudah pernah menggeledah rumah Yayat yang ada di Cibubur, Jakarta Timur. Yayat juga sudah dimintai keterangan oleh KPK pascapenggeledahan di rumah mewah miliknya tersebut.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan berjalan.

Ade Kuswara sebelumnya divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dalam perkara suap pengaturan paket pekerjaan. Ade dinilai menerima suap sejumlah Rp11,4 miliar dari Pengusaha Sarjan (dituntut dalam berkas perkara terpisah).

Penerimaan suap tersebut diduga terjadi pada Desember 2024 hingga Desember 2025 di Lippo Cikarang, Restoran McDonald’s Kabupaten Bekasi, rumah Sarjan di Kampung Gabus Singkil, Kantor Cabang Bank Jabar Banten (bank bjb) pada Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Summarecon Mal Bekasi, Kantor PT Komala Ageng Langgeng Perkasa, Rest Area di Jalan Tol Cipularang, Bebek Kaleyo di Lippo Cikarang Bekasi, Pintu Tol Gabus Tambun Utara, Kawasan 8 Delta Silicon 8 Lippo Cikarang, dan Desa Cicau Kabupaten Bekasi.

Ade Kuswara dianggap mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan agar dirinya bersama Abah Kunang dapat mengatur beberapa paket pekerjaan tahun anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi agar dimenangkan oleh perusahaan milik atau terafiliasi dengan Sarjan.

Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.

Perkara bermula saat Sarjan pada Desember 2024 mengetahui hasil quick count yang menyatakan Ade Kuswara sebagai pemenang Pilkada Serentak Bupati Kabupaten Bekasi periode tahun 2025-2030.

Sarjan lalu menemui Sugiarto dan meminta agar dipertemukan dengan Ade Kuswara dengan tujuan mendapatkan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Bertempat di Restoran Gahyo Lippo Cikarang, Jalan M.H Thamrin, Sarjan bersama dengan saksi Yayat Sudrajat dan Sugiarto bertemu dengan Ade Kuswara untuk mengucapkan selamat dan meminta maaf kepada Ade Kuswara karena tidak mendukungnya pada masa kampanye. Sarjan menyatakan siap mendukung program-program pembangunan Pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Berita Terkait

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan
KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali
Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita
Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat
Daftar 13 tindak pidana yang diancam UU Perampasan Aset jika disahkan
MK: Penghinaan pemerintah dan lembaga negara bukan tindak pidana
Nikahi perempuan Sukalarang, WNA China diusir dari Sukabumi
Putusan MK: Simpatisan tak bisa main lapor pelaku penghinaan presiden dan wapres

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 13:54 WIB

Kasus korupsi Bupati Bekasi, KPK: Ipda Yayat punya aset mewah di Sukabumi

Jumat, 18 September 2026 - 23:00 WIB

Influencer Aisar Khaled terduga penipuan Rp53 miliar, Polda Metro Jaya turun tangan

Kamis, 10 September 2026 - 23:04 WIB

KPK sita Rp3,5 miliar dari Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali

Rabu, 9 September 2026 - 04:48 WIB

Update kasus penyekapan dan kekerasan seksual oleh Taufik Hidayat terhadap Yuvita

Jumat, 4 September 2026 - 22:19 WIB

Banding, prajurit TNI penyiram air keras alumni SMAN Cicurug Sukabumi tak dipecat

Berita Terbaru