SUKABUMIHEADLINES.com I GUNUNGPUYUH – Neng Intan Mistrianti, seorang aktivis perempuan asal Sukabumi menyebut, pemerintah tidak serius menangani kasus-kasus kekerasan seksual.
Gadis berusia 21 tahun, warga Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, bahkan menyebut jika kasus-kasus kekerasan seksual semakin dinormalisasi.
Intan yang juga aktif dalam Kopri atau Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri, mengecam tindak kekerasan seksual yang semakin dinormalisasi komisioner Komnas Perempuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tren kasus kekerasan seksual tahun 2021, per Januari hingga Oktober, mencapai 4.500 kasus dan mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya,” jelas Intan kepada sukabumiheadlines.com, Senin (13/12/2021).
Dari angka 4.500 tersebut, kata Intan, adalah angka yang terdata saja. “Itu artinya kekerasan semakin marak terjadi.
Baru-baru ini kita dikejutkan dengan terungkapnya kasus Novia yang mengalami perkosaan hingga hamil. Ia dipaksa melakukan aborsi, sehingga akhirnya memilih bunuh diri. Namun, pelaku hanya mendapatkan hukuman pidana selama 5 tahun,” bebernya.

Kekinian, lanjut aktivis yang selalu mengenakan jilbab itu, kembali terungkap kasus kekerasan seksual di pesantren yang dilakukan pemilik pesantren kepada 12 santriwatinya. “Dalam kasus tersebut, sebanyak sampai sembilan santri dan dua lainnya mengandung. Bahkan, ada yang sampai memiliki anak,” urai Intan.
“Kopri Kota Sukabumi memandang bahwa maraknya kasus kekerasan seksual tersebut, akibat adanya kecenderungan menormalisasi kasus-kasus serupa. Jelas pemerintah tidak serius dalam menangani kasus kekerasan seksual, dan itu dapat dilihat dari RUU PKS yang tidak kunjung disahkan,” tegas gadis berkacamata itu.
Meskipun dinilai kontroversial, tapi menurut Intan, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) tersebut lebih komprehensif dan menjadi jaminan terpenuhinya hak korban.
“Dari kasus Novia, menjadi pembelajaran bersama di mana kekerasan seksual kemudian berakhir dengan terengutnya nyawa korban. Dampak dari kekerasan bukan hanya fisik, tapi juga psikis korban yang seharusnya menjadi prioritas. Dengan kata lain, pemulihan dan keberpihakan terhadap korban juga perlu di perhatikan. Bukan hanya fokus ke tindak pidananya oleh pelaku,” jelas Intan.
Urgensi kekerasan seksual, tambahnya, tidak bisa di anggap biasa karena menyangkut hidup seseorang. “Dalam kasus 12 santriwati yang menjadi korban kekerasan seksual, harus mendapatkan pemulihan sehingga tidak patah semangat untuk melanjutkan hidup,” tegasnya
Intan berharap, kasus ini menjadi bukti bahwa kekerasan seksual terjadi murni karena kesalahan pelaku, bukan karena penampilan korban. Jangan sampai keliru, dan malah melakukan victim blaming yang dapat membebani korban.”
“Dua kasus tersebut merupakan bagian dari 4.500 kasus yang di alami oleh perempuan dan anak. Angka tersebut menjadi dasar desakan Kopri Kota Sukabumi kepada stakeholder dan pemangku kebijakan untuk segera mengesahkan RUU PKS,” pungkasnya.