Royalti murottal AlQuran, hotel dapat tagihan Rp4,4 juta dari LMKN

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Hal mengejutkan datang dari dunia perhotelan di Mataram. Sejumlah pengusaha hotel, termasuk hotel syariah, mengeluhkan kebijakan tarif royalti musik yang ditetapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pasalnya, meski tidak memutar musik hiburan, mereka tetap dikenai tagihan.

Beberapa hotel syariah di Mataram hanya memutar murottal Al-Qur’an atau suara alam dari platform digital seperti YouTube. Namun, aturan LMKN tetap menghitung kewajiban pembayaran berdasarkan jumlah kamar, bukan jenis audio yang diputar. Kondisi ini dinilai merugikan, apalagi sektor pariwisata masih berjuang bangkit pascapandemi.

Dikutip dari akun Instagram @rumpi_gosip, Asosiasi Hotel Mataram (AHM), yang menaungi lebih dari 30 hotel, langsung merespons situasi ini dengan menggelar rapat koordinasi pada 21 Agustus mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuannya, menyatukan sikap bersama sebelum berdialog dengan LMKN. Dari data yang ada, sebagian hotel sudah melakukan pembayaran, sementara yang lain memilih menolak karena merasa aturan tersebut tidak adil.

Yang membuat situasi semakin pelik, aturan LMKN mencantumkan sanksi berat bagi hotel yang menolak membayar. Ancaman itu berupa pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp4 miliar.

Tak ayal, akun Instagram resmi LMKN kembali menjadi sasaran amarah warganet. Serbuan hujatan itu muncul setelah LMKN disebut menagih royalti kepada pihak hotel yang memperdengarkan murotal Alquran tanpa ada pemutaran lagu-lagu lain.

Unggahan terbaru LMKN berupa video pendek perayaan HUT ke-80 RI justru memicu komentar pedas. Dalam unggahan itu tertulis keterangan:

“Merdeka bukan hanya bebas berkarya, tetapi juga adil dalam menghargai hak cipta.”

Namun, warganet justru menilai LMKN kelewat batas karena mengaitkan murotal Alquran dengan royalti. Banjir komentar pun membanjiri akun resmi LMKN.

Kok bisa lu minta royalti murotal Alquran?” tulis salah satu netizen.

“Murotal suruh bayar royalti? Hati-hati diminta pertanggungjawaban langsung sama pemiliknya,” timpal akun lain.

“Semoga kalian dapat balasan atas tindakan ini. Ayat suci pun kalian palak royalti. Ayat suci itu bukan musik.”

“Kalau beneran Alquran diroyaltiin, keterlaluan banget sih lu LMKN.”

Bahkan, ada juga netizen yang mengajak sesama pengguna Instagram untuk mereport akun resmi LMKN sebagai bentuk kekecewaan.

Hingga kini, LMKN belum memberikan klarifikasi maupun dasar hukum jelas terkait isu penarikan royalti murotal di hotel.

Berita Terkait

CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan
TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga
Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder
Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi
Dirut PT Agrinas salah hitung gaji pengelola Kopdes Merah Putih, manajer belum pasti
Berantas bank emok, Prabowo: Bunga kredit Mekaar dari 22% jadi 8%

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:46 WIB

CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:32 WIB

Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:39 WIB

TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga

Senin, 20 Juli 2026 - 14:46 WIB

Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder

Berita Terbaru