Royalti murottal AlQuran, hotel dapat tagihan Rp4,4 juta dari LMKN

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

sukabumiheadline.com – Hal mengejutkan datang dari dunia perhotelan di Mataram. Sejumlah pengusaha hotel, termasuk hotel syariah, mengeluhkan kebijakan tarif royalti musik yang ditetapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pasalnya, meski tidak memutar musik hiburan, mereka tetap dikenai tagihan.

Beberapa hotel syariah di Mataram hanya memutar murottal Al-Qur’an atau suara alam dari platform digital seperti YouTube. Namun, aturan LMKN tetap menghitung kewajiban pembayaran berdasarkan jumlah kamar, bukan jenis audio yang diputar. Kondisi ini dinilai merugikan, apalagi sektor pariwisata masih berjuang bangkit pascapandemi.

Dikutip dari akun Instagram @rumpi_gosip, Asosiasi Hotel Mataram (AHM), yang menaungi lebih dari 30 hotel, langsung merespons situasi ini dengan menggelar rapat koordinasi pada 21 Agustus mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tujuannya, menyatukan sikap bersama sebelum berdialog dengan LMKN. Dari data yang ada, sebagian hotel sudah melakukan pembayaran, sementara yang lain memilih menolak karena merasa aturan tersebut tidak adil.

Yang membuat situasi semakin pelik, aturan LMKN mencantumkan sanksi berat bagi hotel yang menolak membayar. Ancaman itu berupa pidana hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp4 miliar.

Tak ayal, akun Instagram resmi LMKN kembali menjadi sasaran amarah warganet. Serbuan hujatan itu muncul setelah LMKN disebut menagih royalti kepada pihak hotel yang memperdengarkan murotal Alquran tanpa ada pemutaran lagu-lagu lain.

Unggahan terbaru LMKN berupa video pendek perayaan HUT ke-80 RI justru memicu komentar pedas. Dalam unggahan itu tertulis keterangan:

“Merdeka bukan hanya bebas berkarya, tetapi juga adil dalam menghargai hak cipta.”

Namun, warganet justru menilai LMKN kelewat batas karena mengaitkan murotal Alquran dengan royalti. Banjir komentar pun membanjiri akun resmi LMKN.

Kok bisa lu minta royalti murotal Alquran?” tulis salah satu netizen.

“Murotal suruh bayar royalti? Hati-hati diminta pertanggungjawaban langsung sama pemiliknya,” timpal akun lain.

“Semoga kalian dapat balasan atas tindakan ini. Ayat suci pun kalian palak royalti. Ayat suci itu bukan musik.”

“Kalau beneran Alquran diroyaltiin, keterlaluan banget sih lu LMKN.”

Bahkan, ada juga netizen yang mengajak sesama pengguna Instagram untuk mereport akun resmi LMKN sebagai bentuk kekecewaan.

Hingga kini, LMKN belum memberikan klarifikasi maupun dasar hukum jelas terkait isu penarikan royalti murotal di hotel.

Berita Terkait

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total
Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa
Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya
BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG
Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp
Pernah meledak di Sukabumi 2 tewas, Bahlil: Pemerintah siapkan CNG 3 kg ganti elpiji
Standar gaji ART Indonesia usai UU PPRT disahkan, beda jika rangkap baby sitter
MBG akan dipangkas hanya 4 hari, negara hemat APBN Rp50 triliun

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:10 WIB

Rugikan buruh, ini poin alasan Permenaker 7/2026 harus direvisi total

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:10 WIB

Rp4 triliun disiapkan untuk perbaikan 1.800 perlintasan KA di Pulau Jawa

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:58 WIB

Pemilihan Pemuda Pelopor Jawa Barat 2026, ini persyaratan, jadwal dan cara daftarnya

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:57 WIB

BGN: Tak ada batas usia maksimum untuk kerja di Dapur MBG

Rabu, 6 Mei 2026 - 19:44 WIB

Kabar gembira, kini warga Jabar bisa bayar pajak kendaraan via WhatsApp

Berita Terbaru

Ilustrasi Dolar AS dan Rupiah - sukabumiheadline.com

Ekonomi

Sindir Rupiah loyo, DPR: Kalau Rp17.845 Indonesia Merdeka

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:00 WIB