KUHP baru: Menghina DPR itu tindak pidana, kalau kapolres dan ketua pengadilan boleh

- Redaksi

Senin, 5 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi warga cekcok mulut dengan polisi - sukabumiheadline.com

Ilustrasi warga cekcok mulut dengan polisi - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau disebut KUHP Nasional yang menggantikan KUHP produk kolonial Belanda, menghina lembaga negara seperti Dewa Perwakilan Rakyat (DPR) RI termasuk tindak pidana. Sedangkan, menghina kepala kepolisian resort (kapolres) dan ketua pengadilan tidak termasuk tindak pidana.

Hal itu dijelaskan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. Menurutnya, pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, pengaturan dan aplikasinya sangat dibatasi.

Dijelaskannya, pasal penghinaan lembaga negara diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru sudah mempertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 membatalkan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan pertimbangan MK itu lah pemerintah dan DPR membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara. Cuma kita batasi. Kalau pakai KUHP lama, itu kalau ketua pengadilan negeri dihina, kapolres dihina, itu bisa kena pasal itu,” kata Eddy Hiariej di gedung Kemenkum, dilansir Antara, Senin (5/1/2025).

Baca Juga :  Potensi hilirisasi kelapa RI Rp4.800 triliun, dari Sukabumi berapa?

Eddy mengatakan, pasal penghinaan lembaga negara membatasi lembaga negara yang dilindungi dalam KUHP, yakni Presiden, DPR hingga Mahkamah Konstitusi.

“Tetapi pasal yang ada di KUHP itu sudah dibatasi, jadi penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi, satu Presiden-Wakil Presiden, dua MPR, tiga DPD, empat DPR, lima Mahkamah Agung, enam Mahkamah Konstitusi. Jadi sangat terbatas,” papar dia.

Ilustrasi menghina presiden Indonesia - sukabumiheadline.com
Ilustrasi menghina presiden Indonesia – sukabumiheadline.com

Pasal penghinaan lembaga, kata Eddy, juga dibatasi sebagai pasal delik aduan. Sehingga, pasal tersebut dapat berlaku jika laporan atau aduan dibuat oleh pimpinan enam lembaga negara tersebut.

Baca Juga :  Digempur impor, hanya 4 kecamatan ini di Kabupaten Sukabumi penghasil kacang kedelai

“Dan itu delik aduan, delik aduan yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga. Apa dasar DPR dan pemerintah membentuk pasal itu? Dasarnya adalah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2004 ketika Pasal 134 bis itu dibatalkan,” imbuhnya.

Seperti diketahui, di media sosial ramai bahwa KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, disebut mudah memidanakan seseorang yang mengkritik pejabat.

Namun, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membantah narasi tersebut. Menurutnya, tidak ada satu pun pasal yang bisa menghukum seseorang yang mengkritik pemerintahan.

“Sepanjang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM,” ujar Yusril.

Berita Terkait

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131