Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

- Redaksi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana selingkuh dan punya anak - Istimewa

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana selingkuh dan punya anak - Istimewa

sukabumiheadline.com – Lisa Mariana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video syur. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah video tersebut menjadi viral di media sosial.

Keputusan penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana diumumkan pada Ahad (9/11/2025). Sedangkan pemeran pria dalam video syur tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu oleh polisi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan bahwa Lisa mengakui merekam video syur itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan kepolisian menemukan dugaan kuat adanya kesengajaan dari Lisa terkait postingan yang beredar di dunia maya. Penetapan Lisa sebagai tersangka dilakukan setelah ia beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polisi menyatakan hasil pemeriksaan dan kesaksiannya sudah cukup kuat untuk menjadikannya pelaku.

Baca Juga :  Intip gaya Zara anak Ridwan Kamil, pamer rambut pirang usai lepas hijab: Komen sepuasnya!

Pemeran pria juga telah mengakui di hadapan polisi bahwa dialah yang ada dalam video itu. Keduanya secara sengaja merekam tindakan tersebut sebelum akhirnya videonya tersebar.

Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa ada pernyataan kuat dari pelaku bahwa mereka sadar saat kegiatan itu direkam.

“Ini menunjukkan bahwa perekaman aksi tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran oleh keduanya,” kata Hendra.

Penetapan tersangka terhadap pemeran pria sudah dilakukan lebih awal oleh pihak kepolisian. Proses ini menjadi bagian dari penelusuran serius kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan yang dilakukan sudah cukup bagi Polda Jawa Barat.

Kasus ini bergulir cepat setelah video tersebut memicu kehebohan di media sosial. Kasus dugaan video syur ini menambah daftar masalah hukum yang menjerat Lisa Mariana sebelumnya.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Masuk Kriteria Cawapres Prabowo, PDIP: Nasibnya di Tangan Megawati

Lisa Mariana diketahui menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

Polisi memastikan bukti yang dimiliki cukup kuat untuk proses hukum lebih lanjut. Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan detail ini sebagai Kabid Humas Polda Jabar.

Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan Polda Jabar dalam menangani kasus konten asusila. Lisa Mariana dan pemeran pria kini menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka.

“Kepastian hukum ini diharapkan memberikan efek jera terhadap penyebar konten-konten asusila. Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan dan menyebarkan konten di dunia maya,” pungkasnya.

Ironisnya, setelah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, Lisa justru dilaporkan banjir endorse. Selebgram tersebut bahkan dikabarkan telah membuka usaha baru berupa penjualan ayam potong.

Berita Terkait

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik
Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur
Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara
Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru
Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya
Ayah NS disebut anggota geng, Kapolres Sukabumi akan usut dan Komisi III DPR beri atensi
Merasa ditipu bank, Wanita Sukabumi Mengadu ke KDM
Modus dokumen editan, PT Hasan Berkah Wisata Bojonggenteng dilaporkan ke Polres Sukabumi

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:02 WIB

Pemerintah: Pasal Penghinaan Presiden bukan untuk bungkam kritik

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:00 WIB

Sempat dikira ke Sukabumi, wanita 56 tahun dibunuh suami siri yang diusir sebab nganggur

Minggu, 8 Maret 2026 - 04:50 WIB

Cekik selingkuhan hingga tewas, buruh asal Cisolok Sukabumi terancam 20 tahun penjara

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:00 WIB

Permintaan AS, pemerintah sedang susun UU Ketenagakerjaan baru

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:59 WIB

Resbob, terdakwa hina suku Sunda dan VPC ngotot minta disidang di Surabaya

Berita Terbaru

Ilustrasi tradisi saling bersalaman di Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran - sukabumiheadline.com

Khazanah

Muhammadiyah sudah tentukan 1 Syawal 1447 H

Jumat, 13 Mar 2026 - 09:18 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131