Lisa Mariana resmi tersangka kasus video syur dan pencemaran nama baik RK

- Redaksi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana selingkuh dan punya anak - Istimewa

Ridwan Kamil dan Lisa Mariana selingkuh dan punya anak - Istimewa

sukabumiheadline.com – Lisa Mariana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video syur. Penetapan ini dilakukan oleh Polda Jawa Barat setelah video tersebut menjadi viral di media sosial.

Keputusan penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana diumumkan pada Ahad (9/11/2025). Sedangkan pemeran pria dalam video syur tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu oleh polisi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan bahwa Lisa mengakui merekam video syur itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan kepolisian menemukan dugaan kuat adanya kesengajaan dari Lisa terkait postingan yang beredar di dunia maya. Penetapan Lisa sebagai tersangka dilakukan setelah ia beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Polisi menyatakan hasil pemeriksaan dan kesaksiannya sudah cukup kuat untuk menjadikannya pelaku.

Baca Juga :  Road to Gedung Sate: Nomor 5 dari Sukabumi, Ini Deretan Pesaing Ridwan Kamil di Pilgub Jabar

Pemeran pria juga telah mengakui di hadapan polisi bahwa dialah yang ada dalam video itu. Keduanya secara sengaja merekam tindakan tersebut sebelum akhirnya videonya tersebar.

Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa ada pernyataan kuat dari pelaku bahwa mereka sadar saat kegiatan itu direkam.

“Ini menunjukkan bahwa perekaman aksi tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran oleh keduanya,” kata Hendra.

Penetapan tersangka terhadap pemeran pria sudah dilakukan lebih awal oleh pihak kepolisian. Proses ini menjadi bagian dari penelusuran serius kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan yang dilakukan sudah cukup bagi Polda Jawa Barat.

Kasus ini bergulir cepat setelah video tersebut memicu kehebohan di media sosial. Kasus dugaan video syur ini menambah daftar masalah hukum yang menjerat Lisa Mariana sebelumnya.

Baca Juga :  Ketika Tentara AS Keranjingan Jajanan Khas Sunda, Siomay dan Batagor

Lisa Mariana diketahui menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil.

Polisi memastikan bukti yang dimiliki cukup kuat untuk proses hukum lebih lanjut. Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan detail ini sebagai Kabid Humas Polda Jabar.

Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan Polda Jabar dalam menangani kasus konten asusila. Lisa Mariana dan pemeran pria kini menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan mereka.

“Kepastian hukum ini diharapkan memberikan efek jera terhadap penyebar konten-konten asusila. Masyarakat diimbau lebih bijak dalam menggunakan dan menyebarkan konten di dunia maya,” pungkasnya.

Ironisnya, setelah menjadi tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, Lisa justru dilaporkan banjir endorse. Selebgram tersebut bahkan dikabarkan telah membuka usaha baru berupa penjualan ayam potong.

Berita Terkait

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA
Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli
Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk
Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?
5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 02:58 WIB

Hukuman pidana bagi lansia dalam KUHP baru menurut MA

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:50 WIB

Sukabumi dapat hibah 15 lokasi, kini Jaksa Agung minta aset sitaan dibeli

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:08 WIB

Januari-10 Februari: 32 pelaku penipuan, pencabulan hingga maling motor di Sukabumi dibekuk

Senin, 9 Februari 2026 - 22:00 WIB

Terjadi di Sukabumi, kenali bahaya child grooming cases, ke mana harus mengadu?

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Berita Terbaru

Ilustrasi angkot, ojek pangkalan dan tukang becak - sukabumiheadline.com

Jawa Barat

KDM: Lebaran opang, becak, angkot libur dua pekan

Sabtu, 21 Feb 2026 - 03:43 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131