Menguntungkan PSI? Ternyata MK Tak Perintahkan Hapus Ambang Batas Parlemen

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. l Fery Heryadi

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. l Fery Heryadi

sukabumiheadline.com l Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak memerintahkan untuk meniadakan atau menghapus ambang batas parlemen atau parliamentary threshold pada putusan uji materi terkait Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu).

Hal itu bertalian dengan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

“Putusan 116 tidak meniadakan threshold sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan,” ujar Juru Bicara MK Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi, Jumat (1/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK, kata Enny, menyerahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan ambang batas parlemen yang rasional dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif.

Hal itu dilakukan agar dapat meminimalisir banyaknya suara sah yang terbuang sehingga hasil pemilu menjadi tidak proporsional atau disproporsionalitas.

“Sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas yang semakin tinggi, yang menyebabkan banyak suara sah yang terbuang, sehingga sistem proporsional yang digunakan tapi hasill pemilunya tidak proporsional,” kata Enny.

MK juga memberikan tenggat waktu kepada pembentuk undang-undang untuk mengubah aturan ambang batas parlemen sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

MK mengatakan Pemilu 2029 dan seterusnya akan menggunakan aturan yang telah diubah tersebut.

“Oleh karena itu, untuk Pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut,” jelas Enny.

Dalam putusannya, MK juga turut menitipkan lima hal yang mesti diperhatikan pembentuk undang-undang ketika mengubah aturan ambang batas parlemen untuk Pemilu 2029.

“Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membaca pertimbangan hukum dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2).

Terdapat lima hal yang dititipkan oleh MK kepada pembentuk undang-undang. Pertama, ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.

Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR RI.

Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.

Keempat, perubahan ambang batas parlemen selesai sebelum tahapan Pemilu 2029.

Selain itu, MK juga meminta pembentuk undang-undang untuk memperhatikan partisipasi publik dalam proses perubahan ambang batas parlemen.

“Kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR,” imbuh dia.

MK memutus ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku pada Pemilu Serentak 2024. Selain itu, MK juga memutus ambang batas parlemen konstitusional bersyarat di Pemilu 2029.

Agar ambang batas parlemen tetap bisa dipakai di pemilu selanjutnya, maka MK pun memerintahkan perubahan. Sebab, ambang batas parlemen selama ini dibuat tanpa penghitungan yang jelas.

“Menyatakan norma pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu … adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” jelas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Kamis (29/2).

Menguntungkan PSI?

Tak lama setelah MK membacakan putusannya soal perubahan ambang batas parlemen pada Pileg 2029, beredar isu di media sosial bahwa langkah ini sengaja diambil untuk memuluskan jalan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke parlemen.

Salah satu pemantiknya adalah selebritas media sosial, Denny Siregar. Di akun X-nya, ia membagikan tautan berita putusan MK itu sembari mengatakan, “Biar PSI tahun 2029 bisa ikutan ke Senayan.”

Berdiri pada November 2014, PSI telah dua kali mengikuti pemilihan legislatif, masing-masing pada 2019 dan 2024.

Lima tahun silam, PSI gagal memenuhi ambang batas parlemen karena persentase perolehan suaranya hanya menyentuh 1,89%.

Tahun ini, hasil hitung cepat Litbang Kompas pun menunjukkan PSI hanya meraih 2,8%.

Padahal, belakangan mereka gencar mengasosiasikan diri dengan Presiden Joko Widodo dan menjadi bagian dari koalisi partai pendukung pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam pemilihan presiden 2024.

Khoirunnisa Nur Agustyati, direktur eksekutif Perludem, mengatakan permohonannya ke MK untuk menguji pasal terkait ambang batas parlemen di Undang-Undang No. 7/2017 tidak ada kaitannya dengan PSI.

“Kami advokasi ini sudah lama, sudah pernah juga judicial review soal ini dari 2020,” kata Khoirunnisa.

Berita Terkait

Duka Bobotoh, Arif Rahman meninggal dunia usai nonton Garudayaksa FC vs Persib
Catut nama dan jabatan profesor asal Sukabumi, pelaku penipuan dilaporkan ke polisi
Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter
Januari-Oktober 2026, ini daftar 14 kepala daerah ditangkap KPK
Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi
MK: Prajurit TNI terlibat pidana umum harus diadili di peradilan umum
Soal penyerangan bus tim EPA Persib, Erick Thohir: Kriminal, kurangi poin
KPK serahkan hasil rampasan korupsi ke Pemkab Sukabumi senilai Rp1.94 miliar

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Duka Bobotoh, Arif Rahman meninggal dunia usai nonton Garudayaksa FC vs Persib

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:36 WIB

Catut nama dan jabatan profesor asal Sukabumi, pelaku penipuan dilaporkan ke polisi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Ojol di Sukabumi ditembak dari jarak 7 meter

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Januari-Oktober 2026, ini daftar 14 kepala daerah ditangkap KPK

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:30 WIB

Prabowo setujui usulan Luhut ubah definisi korupsi

Berita Terbaru

Animasi Pantomimes Lumineuses karya Charles - 
19th century illustration of a praxinoscope theatre. In 1876, Reynaud, a French inventor, created the Praxinoscope, an improvement of the Zoetrope. The Praxinoscope replaced the narrow viewing slits of the Zoetrope with an inner circle of 12 mirrors (equal to the number of images), allowing a clearer and less distorted view of the moving image. Several people could watch the performance at the same time. After Reynaud licensed his invention in 1877, it sold well in a number of the large Paris department stores.This improved version included a glass viewing screen which allowed the moving image to be superimposed over a changeable background. He continued to improve the design and in 1880 created the first projection version. The Projection Praxinoscope used a lantern to project the moving images onto a small screen, allowing a larger audience to view it.

Khazanah

28 Oktober: Hari penting di Indonesia dan dunia

Rabu, 28 Okt 2026 - 00:44 WIB

Kesehatan

Bunda, jangan matikan lampu kamar mandi! Simak 5 alasannya

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:26 WIB