Wednesday, June 7, 2023
Sukabumi Headline
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah
No Result
View All Result
Sukabumi Headline
No Result
View All Result
Home Nasional

Nasib Tragis Wanita Cianjur yang Memiliki Dua Suami

Wanita berinisial NN (28) itu menikah dengan laki-laki pertama di KUA, kemudian menikah lagi dengan laki-laki lain secara siri.

Muhammad Farhan Al-Rasyid by Muhammad Farhan Al-Rasyid
1 year ago
in Nasional
0
Nasib Tragis Wanita Cianjur yang Memiliki Dua Suami
Share ShareShare

Baca Juga

Jeep Rubicon Tujuan Sukabumi Tetiba Terbakar Hangus di Jalan

Arrohma Sukma, Mendaki Banyak Gunung dengan Satu Kaki

6 TKI asal Sukabumi dan Cianjur Sukabumi Disekap di Kamboja

Tabrak Lari Maut Mahasiswi, Pengacara: Bukan Audi tapi Pajero Kasatreskrim Polres Cianjur

SUKABUMIHEADLINE.com – Sebuah video detik detik warga mengusir dan membakar pakaian wanita asal Cianjur bersuami dua viral di media sosial.

Kasus memiliki dua suami atau poliandri ini dilakukan seorang wanita warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menggegerkan warga. Pasalnya, ia disebut memiliki dua orang suami dengan cara menikah diam-diam, tanpa diketahui publik.

Wanita berinisial NN (28) itu menikah dengan laki-laki pertama di KUA, kemudian menikah lagi dengan laki-laki lain secara siri. Setelah aksinya diketahui warga, ia diusir hingga pakaiannya dibakar.

NN diusir warga, bahkan pakaiannya sempat dibakar karena ketahuan bersuami dua. Aksi warga yang mengusir NN sempat viral, bahkan beberapa warga mengunggahnya ke aplikasi video pendek.

Tak ada kejadian anarkis dari kekesalan warga, mereka hanya berteriak mencaci maki NN dan menyuruhnya pergi dari kampung mereka.

Alhasil, pada Jumat (15/5/2022) tengah malam, NN bersama keluarganya pergi meninggalkan Desa Tanjungsari.

Mengutip tribunnews.com, tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60) mengatakan, NN masih berstatus sebagai istri sah dari TS (49).

Namun, wanita itu diam-diam, tanpa sepengetahuan suaminya, menikah lagi secara siri dengan laki-laki lain berinisial UA (32), warga Desa Babakancaringin, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur.

Padahal, antara NN dengan TS masih terikat sebuah perkawinan sah. Prosesi pernikahan siri NN yang berstatus istri sah dari TS ini dilakukan lima bulan yang lalu, tepatnya Desember 2021 bertempat di kampung kediaman UA dengan melibatkan seorang ustadz setempat.

Belakangan, pada Ahad (9/5/2022), kasus poliandri NN baru terungkap. Setelah dilakukan penelusuran oleh pihak keluarga TS yang merasa penasaran dengan beredarnya isu pernikahan antara NN dengan laki-lain pun terbongkar. Setelah terbongkar, sontak TS pun menjatuhkan talak 3 kepada NN.

“Warga yang simpatik terhadap TS dan kesal atas perbuatan poliandri tersebut, mereka ramai-ramai mendatangi rumah orang tua dan mengusir NN dan keluarga dari kampung,” tuturnya.

Akhrinya NN bersama keluarganya meninggalkan rumah di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu pada Jumat (15/5/2022).

Hukum Poliandri di Indonesia

Poliandri adalah suatu sistem pernikahan yang membolehkan seorang perempuan mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu bersamaan.

Akan tetapi, baik dalam hukum agama maupun hukum negara, poliandri diharamkan di Indonesia. Hal itu karena hukum pernikahan di Indonesia menganut asas monogami.

Hal ini tertuang dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP), bahwa seorang laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh mempunyai seorang suami.

Sementara itu, dalam Islam laki-laki diperbolehkan memiliki 4 istri asalkan dia bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.

Namun, jika perempuan bersuami lebih dari satu, maka ini dilarang dalam agama. Pasalnya, hal ini akan menimbulkan berbagai masalah, fitnah, serta persoalan ahli waris jika memiliki anak.

Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40, disebutkan bahwa laki-laki dilarang menikahi seorang perempuan yang masih terikat perkawinan dengan laki-laki lain.

Sementara, jika seorang perempuan ingin menikah lagi, maka dia harus mengakhiri pernikahannya dengan sang suami melalui perceraian. Jika tidak, maka poliandri yang dilakukannya termasuk perzinahan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tags: cianjurPoliandriSuamiWanitaWanita Cianjur
Previous Post

5 Fakta Fabyan “Langlang” Lesmana, Artis Sinetron asal Benda Cicurug Sukabumi

Next Post

Isabelle Haak, Bidadari Voli Swedia Rekan Setim Zehra Gunes

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Muhammad Farhan Al-Rasyid

Related Posts

Gedung Sate, kantor Gubernur Jawa Barat. l Istimewa
Nasional

5 Kabupaten Terkaya di Jawa Barat, Tebak Ada Sukabumi Tidak?

7 June 2023
Kades Ngestikarya, Herman Sawiran. l Istimewa
Nasional

Kades Bedegong, Dana Desa Rp898 Juta Dipakai Bayar Wanita Open BO

6 June 2023
Pelaku pencurian uang milik nasabah Bank Sinarmas ditangkap di Sukabumi. l Istimewa
Nasional

Ditangkap di Kompleks Perumahan Cicurug Sukabumi, Perampok Uang Rp4 Miliar

6 June 2023
Peta provinsi Jawa Barat. l Istimewa
Nasional

Update Perkembangan Kabupaten Sukabumi Utara dan 10 CDOB Lain di Jawa Barat

5 June 2023
Pendiri Ponpes Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang. l Istimewa
Nasional

Heboh Pendiri Ponpes Al Zaytun Ubah Syahadat dan Tambah Rukun Islam, Begini Bunyinya

4 June 2023
Bendera Israel di tengah Ganjar Pranowo kampanye di Manado. l Instagram @permadiaktivis2 dan @ganjarpranowo
Nasional

Bendera Israel Berkibar di Acara Ganjar Pranowo, Netizen Singgung Piala Dunia U-20

3 June 2023
Next Post
Isabelle Haak, Bidadari Voli Swedia Rekan Setim Zehra Gunes

Isabelle Haak, Bidadari Voli Swedia Rekan Setim Zehra Gunes

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Gawat, Panwascam Pemilu Ditangkap Polisi Kasus Sabu di Cibadak Sukabumi

Gawat, Panwascam Pemilu Ditangkap Polisi Kasus Sabu di Cibadak Sukabumi

7 June 2023
Gedung Sate, kantor Gubernur Jawa Barat. l Istimewa

5 Kabupaten Terkaya di Jawa Barat, Tebak Ada Sukabumi Tidak?

7 June 2023
Bendera Partai Perindo. l Istimewa

Daftar Lengkap Bacaleg Partai Perindo Dapil 1-6 Kabupaten Sukabumi

7 June 2023
Elis Suminar, guru honorer TK usaha membuat buket. l Istimewa

Mandiri dari Kecil, Honorer TK di Parakansalak Sukabumi Usaha Buket Omzet Jutaan Rupiah

7 June 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Privacy Police
  • Kode Etik

© 2022 Sukabumiheadline

No Result
View All Result
  • LIPSUS
  • Sukabumi
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Wawancara
  • Hukum
  • Komunitas
  • Khazanah

© 2022 Sukabumiheadline