Pelatihan Vokasi Nasional 2026 via SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker, daftar di sini

- Redaksi

Minggu, 24 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi antrean pencari kerja didominasi perempuan - sukabumiheadline.com

Ilustrasi antrean pencari kerja didominasi perempuan - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang ingin mengikuti Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 untuk segera melakukan pendaftaran melalui portal SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Dalam rilis diterima sukabumiheadline.com, dijelaskan bahwa pendaftaran dilakukan secara daring dengan alur yang telah disederhanakan, mulai dari pembuatan akun hingga proses seleksi, agar lebih mudah diakses oleh seluruh calon peserta.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan bahwa sistem pendaftaran dirancang terintegrasi, transparan, dan dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Seluruh proses pendaftaran kami desain agar mudah diakses dan transparan. Peserta cukup mengikuti alur melalui SIAPkerja dan Skillhub Kemnaker mulai dari pembuatan akun hingga asesmen kesiapan,” ujar Darmawansyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Ahad (24/5/2026).

Untuk Batch 2, Kemnaker menyediakan kuota sebanyak 30.000 peserta dengan periode pendaftaran 19 Mei hingga 9 Juni 2026.

Tata cara pendaftaran

  1. Akses Skillhub: Peserta mengunjungi laman resmi Skillhub di skillhub.kemnaker.go.id melalui browser. Setelah itu, klik tombol Masuk untuk diarahkan ke laman SIAPkerja.
  2. Login atau membuat akun SIAPkerja: Jika sudah memiliki akun, peserta cukup memasukkan username dan password, lalu klik Masuk. Namun, jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang, kemudian isi data diri sesuai identitas (email, nomor HP, dan password). Setelah berhasil mendaftar, peserta wajib login kembali dan melengkapi profil SIAPkerja. Kelengkapan profil menjadi syarat utama untuk mengikuti pelatihan.
  3. Ikuti Asesmen Penilaian Diri dan Asesmen Potensi Diri/SPI (opsional): Peserta masuk ke menu Aktivitas, pilih Asesmen, kemudian mengisi Asesmen Penilaian Diri dan Asesmen Potensi Diri (Self Potential Inventory/SPI). Asesmen Penilaian Diri bertujuan mengidentifikasi minat dan kecenderungan pilihan kerja, baik untuk bekerja di dalam negeri, luar negeri, maupun berwirausaha. Sementara Asesmen Potensi Diri bertujuan untuk mengetahui tingkat kecocokan potensi diri dengan jenis pekerjaan atau bidang pelatihan yang dipilih.
  4. Pemilihan program pelatihan di Skillhub: Peserta memilih program pelatihan yang diminati melalui Skillhub sesuai jadwal pendaftaran. Setiap peserta dapat memilih hingga tiga program kejuruan dalam satu balai pelatihan yang sama.
  5. Asesmen siap latih: Peserta membuka menu Aktivitas pada SIAPkerja, kemudian memilih Asesmen, dan mengisi Asesmen Siap Latih. Tes ini mencakup kemampuan dasar seperti pengetahuan umum, verbal, numerik, dan figural untuk mengukur kesiapan mengikuti pelatihan. Asesmen ini dapat diisi peserta kapan pun selama periode pengisian masih dibuka dan paling lambat sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Namun, peserta wajib menyelesaikan asesmen sebelum batas akhir agar dapat diproses pada tahap seleksi berikutnya.
  6. Tahapan seleksi dan jadwal: Setelah pendaftaran ditutup, proses seleksi peserta akan dilaksanakan pada 10–17 Juni 2026, dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 18 Juni 2026. Adapun tahap kick off dan orientasi Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 2 akan dilaksanakan pada 22 Juni 2026.

Peserta yang lolos seleksi akan mendapatkan berbagai manfaat berupa pelatihan dan makan siang gratis, bantuan transportasi, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (JKK dan JKM), sertifikat pelatihan, dan sertifikat kompetensi BNSP, serta fasilitas asrama bagi peserta yang memenuhi kriteria.

Berita Terkait

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage
UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi korban tenggelam di laut - sukabumiheadline.com

Sukabumi

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Minggu, 11 Okt 2026 - 16:00 WIB