sukabumiheadline.com – Pemerintah menyatakan ketentuan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bertujuan melindungi kepentingan negara, khususnya terkait kedaulatan serta harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (10/3/2026), Hal tersebut disampaikan Pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej dalam Sidang Pemeriksaan Permohonan Nomor 275/PUU-XXIII/2026 yang digelar pada Senin (9/3/2026) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Eddy—begitu biasa Edward disapa—menjelaskan dalam sistem presidensial, presiden dan wakil presiden tidak hanya berkedudukan sebagai individu pribadi, tetapi juga sebagai simbol negara sekaligus representasi kedaulatan rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, penyerangan terhadap kehormatan, harkat, dan martabat presiden pada hakikatnya tidak sekadar menyerang individu yang menjabat, melainkan juga berpotensi merendahkan simbol konstitusional negara serta institusi kepresidenan.
Kemudian Eddy menambahkan rumusan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP baru secara sadar dirancang untuk membedakan secara tegas antara kritik yang merupakan bagian dari praktik demokrasi dengan penghinaan yang berbentuk nistaan, cacian, atau serangan terhadap kehormatan pribadi. Norma tersebut dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan etika kehidupan demokrasi.
“Terkait Pasal 218 ini perlindungan kepentingan negara. Yang dilindungi persoalan kedaulatan dan persoalan harkat dan martabat,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Selain itu, Eddy menyebut keberadaan norma mengenai penyerangan terhadap harkat serta martabat presiden dan wakil presiden juga memiliki fungsi preventif dalam mencegah konflik horizontal di masyarakat.
Dalam konteks sosial politik yang paternalistik, penghinaan ekstrem terhadap kepala negara kerap memicu polarisasi bahkan bentrokan antar-kelompok pendukung di ruang publik.
“Pasal ini ibarat suatu kanalisasi. Kalau presiden dan wakil presiden dihina atau diserang martabatnya sementara pendukungnya tidak menerima, ini bisa menjadi kekacauan,” kata Eddy.
“Oleh karena itu pasal ini diadakan sebagai suatu kanalisasi atau pengendalian sosial supaya masyarakat tidak bertindak anarkis. Untuk mencegah pasal ini digunakan secara serampangan, ketentuan ini merupakan delik aduan absolut yang hanya dapat diajukan oleh presiden atau wakil presiden,” tegasnya.
Secara konseptual, Eddy menambahkan, delik penghinaan merupakan rechtsdelicten, yakni perbuatan yang secara intrinsik dianggap tercela menurut nilai moral dan ketertiban sosial. Karena itu, pengaturannya dalam hukum pidana dimaksudkan untuk menjaga ketertiban umum serta melindungi kehormatan seseorang dari serangan yang tidak berdasar.
Lebih lanjut, Pemerintah juga menyinggung pengaturan mengenai penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk menjaga legitimasi institusi negara agar tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik secara efektif tanpa terdegradasi oleh ujaran kebencian atau fitnah yang tidak berdasar.
“Penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara hanya dibatasi terhadap presiden wakil presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK). Memang baik 240 atau 241 ini dirumuskan ada secara formil dan secara materiil. Secara formil menitik beratkan pada perbuatan dan materiil pada akibat,” ujar Eddy.
Dalam keterangan tertulisnya, Pemerintah juga menegaskan, norma tersebut tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik terhadap penyelenggara negara. Sebaliknya, ketentuan tersebut memberikan batas yang jelas antara kritik terhadap kebijakan publik—yang merupakan hak konstitusional warga negara—dengan penghinaan yang berbentuk caci maki atau fitnah yang dapat merusak wibawa institusi negara.
Sebelumnya, sebanyak dua belas warga negara mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), khususnya yang berkaitan dengan jaminan kebebasan berekspresi, persamaan di hadapan hukum, dan kepastian hukum. Para Pemohon terdiri atas Afifah Nabila Fitri (Pemohon I), Dimas Fathan Yuda Armansyah (Pemohon II), Farhan Dwi Saputra (Pemohon III), Feony Gita Safitri (Pemohon IV), Idham Hakim (Pemohon V), Inka Sofia Rahayu (Pemohon VI), Merry Hana Nathalina (Pemohon VII), Olivia Jane (Pemohon VIII), Rina Amelia Ika Saputra (Pemohon IX), Siti Rohmah (Pemohon X), Suryadi (Pemohon XI), dan Tjhin Okky Graswi (Pemohon XII).
Pemohon mendalilkan norma Pasal 218 KUHP menempatkan presiden dan wakil presiden tidak berada pada status yang sama dengan warga negara lain. Sehingga dinilai bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, para Pemohon menyebut Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang mengatur larangan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden atau Wakil Presiden” berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 28F UUD NRI 1945.
Ketentuan tersebut dinilai menimbulkan fear effect atau efek ketakutan di masyarakat, sehingga warga negara enggan menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik.
Para Pemohon juga menilai pengecualian dalam Pasal 218 ayat (2) KUHP, yang menyatakan perbuatan tidak dipidana apabila dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri, tidak memberikan kepastian hukum karena bersifat ambigu dan multitafsir.
Kondisi tersebut dinilai tetap menimbulkan rasa takut, khususnya bagi jurnalis, akademisi, aktivis, maupun masyarakat umum dalam menyampaikan kritik terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Oleh karena itu, para Pemohon memohon Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.









