Pengakuan AH, Terduga Copet di Sarkem Cicurug Sukabumi yang Dimassa

- Redaksi

Kamis, 23 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku diamankan di Mapolsek Cicurug. I Istimewa

Pelaku diamankan di Mapolsek Cicurug. I Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l CICURUG – Terduga pelaku copet berinisial AH (50) diamankan aparat Polsek Cicurug, setelah menjadi bulan-bulanan massa, Kamis (23/9/2021).

AH diduga melakukan aksinya dengan menyasar korban dari jemaah pengajian. Ia menjadi bulan-bulanan setelah berhasil ditangkap warga di Jl. Siliwangi, Kelurahan/Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

“Terduga pelaku sudah kami amankan dari aksi massa,” kata Panit Reskrim Polsek Cicurug Iptu Madun, kepada sukabumiheadlines.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terduga pelaku copet itu mengaku mengambil sebuah handphone dan mengaku baru pertama kali melakukannya.

Selain itu, kepada penyidik, AH juga mengaku hendak berangkat bekerja. Ia menyebut, terpaksa melakukannya karena terdesak kebutuhan hidup.

“Terduga pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya,” tambah Madun.

AH, berdasarkan identitas yang dimilikinya, merupakan warga Kampung Bangbayang Pojok, Desa Bangbayang, Kecamatan Cicurug.

Berita Terkait

Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar
Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi
Punya jabatan di perusahaan, pria baju oranye ludahi jukir RSUD Palabuhanratu Sukabumi
Guru ngaji di Nyalindung Sukabumi cabuli 7 santri laki-laki
Dua remaja Cibadak Sukabumi tenggelam di Pantai Citepus, satu hilang
Dosen asal Kota Cimahi ditemukan tewas di Desa Cimahi Sukabumi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:30 WIB

Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Punya jabatan di perusahaan, pria baju oranye ludahi jukir RSUD Palabuhanratu Sukabumi

Berita Terbaru