Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redenominasi Rupiah. l Istimewa

Redenominasi Rupiah. l Istimewa

sukabumiheadline.com – Warga Sukabumi, Jawa Barat, jangan kaget jika pada 2027 nominal tercatat upah minimun buruh Kota dan Kabupaten tidak sebesar saat ini. Pasalnya, pemerintah akan melakukan penyederhanaan nilai tukar mata uang Rupiah, atau redenominasi.

Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyebut pihaknya tengah menyiapkan kerangka regulasi terkait redenominasi dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Rencana strategis itu ia tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. PMK 70/2025 ini ia tetapkan sejak 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyiapan kerangka regulasi untuk menyederhanakan mata uang rupiah ini dilakukan dengan menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027,” dikutip sukabumiheadline.com dari PMK 70/2025, Jumat (7/11/2025).

Dalam PMK 70/2025 disebutkan bahwa urgensi pembentukan RUU Redenominasi ialah untuk efisiensi perekonomian, yang dapat dicapai melalui peningkatan daya saing nasional.

Lalu, urgensinya untuk menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional, menjaga nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, serta meningkatkan kredibilitas Rupiah.

Penyusunan RUU Redenominasi ini Purbaya tetapkan penanggung jawabnya ialah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, dengan target penuntasan kerangka regulasi pada 2026.

Selain RUU Redenominasi, Purbaya juga merancang pembentukan tiga RUU lainnya, yakni RUU tentang Perlelangan yang selesai 2026, RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara pada 2026, dan RUU tentang Penilai pada 2025.

Pengertian redenominasi 

Untuk informasi, Redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya dengan cara menghilangkan bilangan nol di belakang, Rp1.000 menjadi Rp1.

Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah. Dengan kata lain, harga produk dan jasa harus dituliskan dengan jumlah yang lebih besar.

Sebagai contoh, jika kebijakan tersebut berlaku tahun ini, di mana UMK Kabupaten Sukabumi Rp3.604.482, maka yang akan diterima buruh adalah Rp3.604.

Namun, jika mulai diterapkan pada 2027, maka upah yang diterima Rp4,2 ribu, dengan asumsi naik sekira 15 persen dari UMK saat ini.

Berita Terkait

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage
UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon
Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 03:31 WIB

Satu di Sukabumi, 65 lokasi Kampung Nelayan Merah Putih dilengkapi cold storage

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:00 WIB

UU Ketenagakerjaan baru: Kini pekerja kontrak dan outsourcing dapat pesangon

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Berita Terbaru

Ilustrasi BJB STADION GBLA - Repro sukabumiheadline.com

Olahraga

BJB Stadion GBLA, nama baru home base Persib

Kamis, 15 Okt 2026 - 08:00 WIB