Seorang Punya 4 Rekom Dinas Pertanian, 4 Warga Purabaya Sukabumi Tersandung Kasus Solar

- Redaksi

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah cek barang bukti. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah cek barang bukti. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PURABAYA – Masyarakat mengantri membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sempat terjadi dalam dua bulan terakhir di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sukabumi.

Bahkan, hingga saat ini kelangkaan masih dirasakan oleh ratusan nelayan di Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Senin (4/4/2022).

Diberitakan sukabumiheadlines.com sebelumnya, Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng Asep JK mengatakan 80% nelayan Ujunggenteng tidak melaut akibat kelangkaan solar bagi nelayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekinian, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat mengamankan empat orang warga Kecamatan Purabaya. Keempatnya ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan jual beli solar.

Diketahui, dari keempat warga tersebut memiliki lebih dari satu surat rekomendasi (rekom) UPTD Pertanian Kecamatan Purabaya untuk pembelian BBM. Padahal, pelaku sejatinya bukanlah petani.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, keempat warga Purabaya tersebut diamankan jajaran Satreskrim di Jalan Raya Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  4 remaja hendak tawuran diamankan polisi, Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi angkat bicara
2
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah cek barang bukti. l Istimewa

Adapun, dari keempat orang tersangka berinisial TF sebagai petugas SPBU di Purabaya. “Yang mana bersangkutan memiliki rekom UPTD Pertanian Purabaya sebanyak tiga lembar. Sementara, tersangka Y, J dan HJD memiliki empat rekom dari UPTD Pertanian Purabaya dan Jampang Tengah,” ujar Dedy.

“HJD diketahui melakukan penyalahgunaan BBM jenis Solar sebanyak 340 liter yang dikemas menggunakan jerigen, kemudian diangkut menggunakan kendaraan jenis Colt bak terbuka,” sambungnya.

Sedangkan, lanjut Dedy tersangka J dan Y penyalaggunaan BBM jenis solar di SPBU Purabaya dengan menggunakan surat rekomendasi dari UPTD Pertanian wilayah Jampang Tengah jumlah 420 liter dikemas dalam 12 jerigen.

“BBM jenis solar tersebut dimiliki oleh petugas SPBU atas nama tersangka T. Mereka membeli BBM tersebut pada saat tersangka T bertugas sebagai operator di pom bensin tersebut,” jelasnya.

Masih kata Dedy, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka HJD satu unit kendaraan pickup, 340 liter BBM solar, 4 lembar surat rekomendasi dari UPTD pertanian wilayah sagaranten.

Baca Juga :  Pria Cisolok Sukabumi Perkosa 2 Anak Kandung hingga Hamil Lalu Sembunyi di Gunung

“Untuk tersangka Y, J dan T satu unit kendaraan pick up, 420 liter BBM jenis solar sebanyak 12 jerigen, surat rekomendasi dari UPTD Pertanian wilayah Jampang Tengah sebanyak tiga surat,” terangnya.

Keempat tersangka, kata Dedy dikenakan pasal dalam UU Minyak dan Gas Bumi, turut serta membantu penyalahgunaan niaga atau angkut BBM dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Jadi Solar dibeli di SPBU, kami dalami untuk keterkaitan dari Dinas Pertanian karena mereka menggunakan modus surat rekom UPTD Pertanian. Para tersangka ini membeli lebih dan menjual lagi bukan untuk kepentingan pertanian,” bebernya.

“Solar dibelinya Rp5 ribu per liter, kemudian dijual Rp6 ribu sampai Rp7 ribu. Tersangka HJD ini sudah kurang lebih 25 tahun memiliki usaha jual beli minyak dan dia bukan sebagai petani,” imbuhnya.

“Kami masih melakukan pendalaman bagaimana surat dari pertanian ini bisa keluar kepada petugas SPBU dan kepada HJD bisa membawa empat surat rekom tersebut,” tandasnya.

Berita Terkait

Kapan terakhir Gede Pangrango meletus? Sudah 50 kali, abu vulkanik hingga Sukabumi dan Jakarta
Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?
Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak
Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda
Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon
Sejarah, tugas dan daftar Jaksa Agung RI dari masa ke masa, pertama tokoh antikorupsi asal Sukabumi
Penduduk miskin Kota Sukabumi naik, ranking berapa se-Jawa Barat?
Bak kamar mayat, angka kematian di Kota Sukabumi 3 kali lipat dari kelahiran

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 04:18 WIB

Kapan terakhir Gede Pangrango meletus? Sudah 50 kali, abu vulkanik hingga Sukabumi dan Jakarta

Kamis, 3 April 2025 - 10:00 WIB

Spot wisata kuliner di Kota Sukabumi bertambah signifikan, bukti kondisi ekonomi membaik?

Rabu, 2 April 2025 - 03:32 WIB

Kecamatan dengan nilai transaksi dan jumlah pelanggan Perumda AMTJM Kabupaten Sukabumi terbanyak

Selasa, 1 April 2025 - 00:01 WIB

Hari ini, 111 tahun silam Kota Sukabumi didirikan untuk tempat tinggal warga Belanda

Senin, 31 Maret 2025 - 13:00 WIB

Nirkabel! Tak lama lagi Palabuhanratu dan Cikole Sukabumi bebas kabel listrik dan telepon

Berita Terbaru

Bojan Hodak dan Gustavo Franca merayakan gol - Persib

Olahraga

3 laga penentuan! Catat jadwal Persib Bandung April 2025

Jumat, 4 Apr 2025 - 10:00 WIB