Seorang Punya 4 Rekom Dinas Pertanian, 4 Warga Purabaya Sukabumi Tersandung Kasus Solar

- Redaksi

Selasa, 5 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah cek barang bukti. l Istimewa

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah cek barang bukti. l Istimewa

SUKABUMIHEADLINES.com l PURABAYA – Masyarakat mengantri membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sempat terjadi dalam dua bulan terakhir di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Sukabumi.

Bahkan, hingga saat ini kelangkaan masih dirasakan oleh ratusan nelayan di Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Senin (4/4/2022).

Diberitakan sukabumiheadlines.com sebelumnya, Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng Asep JK mengatakan 80% nelayan Ujunggenteng tidak melaut akibat kelangkaan solar bagi nelayan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekinian, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat mengamankan empat orang warga Kecamatan Purabaya. Keempatnya ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan jual beli solar.

Diketahui, dari keempat warga tersebut memiliki lebih dari satu surat rekomendasi (rekom) UPTD Pertanian Kecamatan Purabaya untuk pembelian BBM. Padahal, pelaku sejatinya bukanlah petani.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, keempat warga Purabaya tersebut diamankan jajaran Satreskrim di Jalan Raya Purabaya, Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga :  5 Tempat Wisata Instagramable di Utara Sukabumi untuk Berlibur
2
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah cek barang bukti. l Istimewa

Adapun, dari keempat orang tersangka berinisial TF sebagai petugas SPBU di Purabaya. “Yang mana bersangkutan memiliki rekom UPTD Pertanian Purabaya sebanyak tiga lembar. Sementara, tersangka Y, J dan HJD memiliki empat rekom dari UPTD Pertanian Purabaya dan Jampang Tengah,” ujar Dedy.

“HJD diketahui melakukan penyalahgunaan BBM jenis Solar sebanyak 340 liter yang dikemas menggunakan jerigen, kemudian diangkut menggunakan kendaraan jenis Colt bak terbuka,” sambungnya.

Sedangkan, lanjut Dedy tersangka J dan Y penyalaggunaan BBM jenis solar di SPBU Purabaya dengan menggunakan surat rekomendasi dari UPTD Pertanian wilayah Jampang Tengah jumlah 420 liter dikemas dalam 12 jerigen.

“BBM jenis solar tersebut dimiliki oleh petugas SPBU atas nama tersangka T. Mereka membeli BBM tersebut pada saat tersangka T bertugas sebagai operator di pom bensin tersebut,” jelasnya.

Masih kata Dedy, barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka HJD satu unit kendaraan pickup, 340 liter BBM solar, 4 lembar surat rekomendasi dari UPTD pertanian wilayah sagaranten.

Baca Juga :  Dari Jakarta ke Sukabumi Cuma Maling Motor, Babak Belur Dihajar Warga Parungkuda

“Untuk tersangka Y, J dan T satu unit kendaraan pick up, 420 liter BBM jenis solar sebanyak 12 jerigen, surat rekomendasi dari UPTD Pertanian wilayah Jampang Tengah sebanyak tiga surat,” terangnya.

Keempat tersangka, kata Dedy dikenakan pasal dalam UU Minyak dan Gas Bumi, turut serta membantu penyalahgunaan niaga atau angkut BBM dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

“Jadi Solar dibeli di SPBU, kami dalami untuk keterkaitan dari Dinas Pertanian karena mereka menggunakan modus surat rekom UPTD Pertanian. Para tersangka ini membeli lebih dan menjual lagi bukan untuk kepentingan pertanian,” bebernya.

“Solar dibelinya Rp5 ribu per liter, kemudian dijual Rp6 ribu sampai Rp7 ribu. Tersangka HJD ini sudah kurang lebih 25 tahun memiliki usaha jual beli minyak dan dia bukan sebagai petani,” imbuhnya.

“Kami masih melakukan pendalaman bagaimana surat dari pertanian ini bisa keluar kepada petugas SPBU dan kepada HJD bisa membawa empat surat rekom tersebut,” tandasnya.

Berita Terkait

5 tantangan dan ancaman sektor pertanian di Sukabumi
Kaleidoskop 2025: Jumlah korban tewas bencana alam di Sukabumi dan kerugian materi
5+2 masalah utama sektor pariwisata Sukabumi
Bukan Yongjin atau Yakjin, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi
Kaleidoskop 2025: Sederet kasus korupsi di Sukabumi, kades dan kadis terlibat
Kaleidoskop 2025: Catatan peristiwa tawuran pelajar di Sukabumi Januari-Desember
Ini kriteria perusahaan kecil dan besar, jam kerja buruh di Sukabumi menurut Perda No. 4/2002
5 fenomena alam yang sering terjadi di Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 16:42 WIB

5 tantangan dan ancaman sektor pertanian di Sukabumi

Senin, 29 Desember 2025 - 10:00 WIB

Kaleidoskop 2025: Jumlah korban tewas bencana alam di Sukabumi dan kerugian materi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 03:32 WIB

5+2 masalah utama sektor pariwisata Sukabumi

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:55 WIB

Bukan Yongjin atau Yakjin, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:33 WIB

Kaleidoskop 2025: Sederet kasus korupsi di Sukabumi, kades dan kadis terlibat

Berita Terbaru

Internasional

700 lebih perusahaan bangkrut, 800 antre! PHK massal di AS

Rabu, 31 Des 2025 - 03:20 WIB