sukabumiheadline.com – Pemerintah Kota Sukabumi beberapa waktu lalu menerima hibah 15 lahan tanah hasil sitaan tindak pidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Namun ke depan kemungkinan halnitu tidak akan terjadi lagi, mengingat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berharap tak ada lagi institusi negara yang meminta aset hasil sitaan secara cuma-cuma.
Untuk itu, ia meminta agar kementerian, lembaga hingga pemerintah daerah membeli aset hasil sitaan dalam rangka membantu mengembalikan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Dilansir Antara, hal itu diungkapkan Burhanuddin dalam peringatan Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA).
“Kita fokus dalam rangka pengembalian kerugian negara, tutup di situ. Kalau enggak bidang yang lain pun, institusi lain pun silakan beli, karena akan jadinya hak milik mereka, silakan saja enggak ada masalah,” ujar Burhanuddin, dikutip Sabtu (14/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan sama, ia meminta jaksa tak sesumbar mengenai aset hasil sitaan yang telah dikuasai Korps Adhyaksa kepada institusi lain. Hal ini menyebabkan institusi lain mengetahui kondisi asli dari aset hasil sitaan tersebut dan langsung memintanya.

Burhanuddin tak menampik bahwa praktik memberikan aset hasil sitaan sesuai permintaan institusi negara bisa dilakukan. Namun, di sisi lain, jaksa memiliki kewajiban untuk mengembalikan kerugian keuangan negara, salah satunya dengan menjual atau melelang aset hasil sitaan tersebut.
“Sekarang Badan Kepegawaian [Negara], dari mana tahu punya apartemen bagus dengan luasannya yang segini di daerah yang bagus, diminta. Sebaiknya tolonglah jangan terus gampang aja, di kami ada ini, di kami ada ini,” ujarnya.
“Demikian juga di daerah, ada bupati yang minta ini, minta ini, ada yang dinas ini, dinas itu minta ini, dia tahu persis barangnya, tahu persis luasannya, tahu persis di mana tempat adanya dan tahu persis kondisinya. Ini kan malah harusnya kita pelihara, kita jual. Saya mengharapkan lagi tidak ada lagi nanti di luar di luar kebutuhan kita ada permintaan-permintaan untuk enggak ada lagi.”
Kota Sukabumi mendapatkan hibah
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi resmi menerima hibah 15 bidang tanah dari KPK RI dengan total nilai taksiran sekitar Rp9 miliar. Penyerahan hibah dilaksanakan di Aula Oman Sahroni, Pemerintah Kabupaten Subang, Rabu (11/2/2026), dan dihadiri Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi serta delapan kepala daerah lainnya.
Aset yang berlokasi di wilayah Kota Sukabumi itu diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah, khususnya dalam mendukung pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Meski wilayah Kota Sukabumi tergolong kecil, tambahan 15 bidang tanah dengan nilai signifikan dinilai menjadi modal penting dalam pengembangan kota secara berkelanjutan.
Ayep Zaki juga menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas dukungan nyata melalui optimalisasi pemanfaatan aset hasil rampasan negara untuk kepentingan publik.
Ia menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi untuk mengelola aset tersebut secara transparan, akuntabel, dan produktif agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Prosesi serah terima hibah ini merupakan bagian dari upaya penatausahaan dan optimalisasi aset negara hasil tindak pidana korupsi agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum.
Sinergi antara pemerintah pusat melalui KPK dan pemerintah daerah dinilai sebagai langkah strategis dalam memastikan aset negara dikelola secara tepat guna.
Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, mengaku bersyukur atas tambahan aset tersebut. Ia menegaskan, hibah ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kepemilikan aset daerah sekaligus mendukung pembangunan Kota Sukabumi ke depan.
“Alhamdulillah, hari ini kami menerima hibah dari KPK berupa 15 bidang tanah. Insya Allah, aset ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat dan untuk meningkatkan kepemilikan aset Kota Sukabumi,” ujar Ayep Zaki usai prosesi serah terima.
Sementara itu, dari Bidang Aset BPKPD Kota Sukabumi, Asep Rahmat, menekankan tiga poin penting dalam pelaksanaan hibah tersebut. Pertama, hibah merupakan wujud penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Kedua, pelaksanaan hibah menjadi bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan fungsi agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).









