SUKABUMIHEADLINES.com l Ruhut Sitompul dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu diduga melakukan aksi rasialisme, Rabu (11/5/2022).
Pemeran Poltak dalam salah satu sitkom di televisi swasta nasional itu dilaporkan oleh Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega MS Keliduan.
Diberitakan republika.co.id, Ruhut mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengenakan baju adat suku Dani, Papua, di akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ruhut Sitompul mengunggah gambar Anies mengenakan pakaian adat suku Dani pada Rabu (11/5/2022) sekira pukul 14.42 WIB.
“Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh,” demikian dikutip dari unggahan @ruhutsitompul.
Namun, Ruhut mengatakan bahwa dirinya tidak mengedit sendiri foto tersebut dan hanya mengunggah gambar kiriman dari pihak lain.
“Ha ha ha siapa yg edit, Aku hanya dikirim Sip deh,” cuit Ruhut.
Sementara diberitakan sindonews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan pelaporan tersebut.
“Iya, benar ada laporannya di kami. Pelapornya (mewakili) pemuda Papua,” ujar Zulpan saat ditemui di kawasan Monumen Nasional (Monas), Kamis (12/5/2022).
Menurut Zulpan, laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor LP / B / 2299 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022, dan tengah dipelajari oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Ruhut dilaporkan atas pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
“Setiap laporan pasti kami pelajari telebih dahulu,” jelas Zulpan.