sukabumiheadline.com – Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan oleh DPR RI pada 22 September 2026. UU tersebut diklaim sebagai landasan hukum komprehensif penataan aset dan akses agraria di Indonesia.
DPR mengeklaim substansi dan pengaturan UU tersebut meliputi pengakuan hak dalam bentuk pemberian jaminan pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber daya agraria secara prioritas.
Sementara itu, yang menjadi subjek prioritas dalam UU tersebut meliputi petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan warga miskin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
UU juga mengatur tentang penataan, pengendalian, dan pembatasan kepemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi lahan pada segelintir pihak atau korporasi.
Selain itu, UU juga memerintahkan untuk membentuk Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA) yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Sementara itu, terkait penyelesaian konflik, UU menyediakan mekanisme resolusi sengketa yang mengedepankan kepastian hukum, keadilan, dan musyawarah.
Untuk informasi, selain regulasi baru tersebut, landasan historis hukum pertanahan nasional yang utama tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mulai berlaku sejak 24 September 1960.
Harapan baru
Dihubungi sukabumiheadline.com, Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi Rozak Daud menyebut pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria merupakan harapan baru yang harus dikawal untuk menjaga khittah perjuangan.
Menurutnya, UU Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan oleh DPR RI pada Tanggal 22 September 2026 merupakan pelengkap sekaligus penjabaran dari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, serta sejalan dengan amanat Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Ini menjadi capaian dari perjuangan panjang dan kerja kolektif banyak pihak. Kini tugas kita bersama adalah mengawal pelaksanaannya agar mandat Reforma Agraria benar-benar sampai kepada rakyat dan menjadi jalan bagi terwujudnya keadilan agraria dan kedaulatan pangan,” kata Rozak Daud, Rabu (23/9/2026).
Rozak berpendapat, dengan disahkannya undang-undang ini, Indonesia kini memiliki landasan yang lebih kuat untuk melaksanakan reforma agraria secara nyata.
“Kelahiran Undang-Undang ini adalah jawaban atas tuntutan panjang rakyat dan instrumen hukum kuat untuk menyelesaikan konflik agraria struktural,” kata dia.
“Kita akhirnya memiliki pijakan untuk melakukan koreksi total atas kebijakan pertanahan masa lalu undang-undang ini menjadi angin segar dan bentuk keberpihakan hukum kepada kaum tani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, buruh, serta kelompok marginal perkotaan yang selama ini kerap terpinggirkan akibat ketimpangan penguasaan lahan,” Rozak menjelaskan.
Ia menilai, substansi pengesahan UU tersebut adalah memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pemulihan hak atas tanah rakyat, penyelesaian konflik agraria struktural, pencegahan konflik agraria baru, perlindungan bagi subyek reforma agraria, pendamping masyarakat dan pihak yang pertahankan hak atas tanah, serta penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi diawal tanpa paksaan.
“Kita menunggu pemerintah untuk segera mengundangkannya sebagai dokumen negara menjadi kado Hari Tani Tahun 2026, serta menerbitkan peraturan-peraturan turunan, baik Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden terkait pengaturan reforma agraria,” kata Rozak.
“Yang paling mendesak adalah Peraturan Presiden tentang kelembagaan penyelenggara reforma agraria segera dibentuk untuk memastikan seluruh mandat di dalamnya dilaksanakan dan mampu menghadirkan perubahan nyata bagi rakyat,” imbuhnya.
Namun, Rozak juga mengungkap sejumlah tantangan setelah UU tersebut disahkan.
“Tantangannya adalah dalam pembentukan kelembagaan baru nanti pendekatakannya tidak militeristik dan tata kelolanya tidak represif tetapi tata kerja kelembagaan baru nanti harus mengedepankan pendekatan humanis, dialogis dan hukum berkeadilan,” pinta Rozak.
“Untuk menjaga Khittah dari reforma agraria itu sendiri, yaitu penataan ulang struktur penguasaan tanah demi keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, sehingga pelaksanaannya wajib menghormati hak asasi manusia (HAM),” pungkasnya.









