Vonis Satu tahun Penjara untuk 5 Terdakwa Kebakaran Kejakgung

- Redaksi

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar Pada 22 Juli 2020 | Foto: Antaranews.com

Gedung Kejaksaan Agung Terbakar Pada 22 Juli 2020 | Foto: Antaranews.com

SUKABUMIHEADLINES.com – Lima orang pekerja renovasi Gedung Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai terdakwa peristiwa kebakaran di gedung yang terletak di kawasan Blok M, Jakarta Selatan tersebut.

Lima terdakwa yakni Syahrul Karim, Karta, Imam Sudrajat, dan Tarno dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, sebagaimana diputuskan oleh Majelis hakim pengadilan. Sementara satu terdakwa lainnya, yakni Uti Abdul Munir, yang diketahui sebagai mandor lima terdakwa tersebut, divonis bebas, Senin 26 Juli 2021.

“Menyatakan terdakwa, Syahrul Karim, Karta, Imam Sudrajat dan Tarno, serta Halim, telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana tentang turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang, dan nyawa orang lain,” tutur hakim Elfian, saat membacakan putusan sidang di PN Jaksel, dikutip dari republika.co.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vonis hakim tersebut, menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut para terdakwa menggunakan sangkaan dalam pasal 188 KUH Pidana, juncto (jo), Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait dengan kealpaan, maupun kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

Baca Juga :  Rumah dan Kios Penjual BBM Eceran di Gunungpuyuh Sukabumi Terbakar

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap para terdakwa (Syahrul Karim, Karta, dan Tarno, serta Halim), dengan hukuman penjara masing-masing selama satu tahun,” putus hakim Elfian.

Sementara untuk terdakwa Uti Abdul Munir, majelis hakim tak sependapat dengan dakwaan, maupun tuntutan JPU. “Atas nama terdakwa Uti Abdul Munir, tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” ujar hakim Elfian.

Atas vonis bebas tersebut, hakim memerintahkan JPU, untuk melepaskan terdakwa Uti Abdul Munir dari segala penuntutan. “Serta memulihkan hak-hak terdakwa (Uti Abdul Munir), dan serta harkat martabat atas yang bersangkutan,” ujar hakim.

Diketahui sebelumnya, kebakaran Kejakgung, terjadi genap setahun lalu, pada Sabtu (22/7) petang. Perlu waktu 12 jam, bagi 250-an lebih petugas pemadam untuk menjinakkan api dalam peristiwa tersebut. Namun, api sudah melahap habis dua bangunan utama di sisi sayap utama komplek lembaga penuntutan yang berlokasi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan (Jaksel) itu. Tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Baca Juga :  Api Juga Membakar Rumah di Cikole Sukabumi

Namun kerugian negara dari insiden tersebut, setotal Rp 1,2 triliun. Ruang kerja Jaksa Agung, dan pejabat tinggi Korps Adyaksa lainnya, turut hangus terbakar. Termasuk unit bangunan, dan ruang kerja, tempat penyimpanan data-data intelijen Jaksa Agug Muda Intelijen (Jamintel), serta arsip kepegawaian juga hangus terbakar. Kebakaran tersebut, membuat sedikitnya 1.200 pegawai kejaksaan, mengungsi tempat kerja ke Badiklat Kejaksaan di Ragunan, Jaksel, dan Ceger, Jakarta Timur (Jaktim).

Terkait dengan peristiwa kebakaran tersebut, penyidikan oleh Bareskrim Polri, sebetulnya menetapkan 11 orang tersangka untuk disorongkan ke penuntutan. Selain enam yang sudah divonis itu, dalam kasus tersebut, juga menetapkan tersangka lainnya, yakni MD, RS dan JM yang merupakan rekanan swasta dalam pengadaan alat-alat renovasi, dan pembersihan gedung Kejakgung. Sementara tersangka J, dan NM adalah pegawai Kejakgung yang melakukan kontrak dengan perusahaan alat-alat renovasi, dan pembersih itu.

Berita Terkait

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya
Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya
Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas
Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara
Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi
ProJo sewot Menkop Budi Arie disebut terima 50% fee judol
Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:22 WIB

MK: 2029 Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dilaksanakan terpisah jeda 2 tahun, begini penjelasannya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:40 WIB

Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Senin, 2 Juni 2025 - 04:57 WIB

Lisa Rachmat, pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi dituntut 14 Tahun penjara

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:06 WIB

Ketika hakim ceramahi pengacara pembunuh wanita asal Sukabumi

Berita Terbaru

Legislatif

Harapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi di HUT ke-79 Bhayangkara

Selasa, 1 Jul 2025 - 16:30 WIB