sukabumiheadline.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat secara resmi menandatangani Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025 bersama 56 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi.
Menurut Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dr. Funna Maulia Massaile, ST., penandatanganan ini merupakan langkah konkret dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin, sekaligus memberikan legalitas atas kontrak kerja antara pemerintah dan para mitra PBH.
“Program ini berlaku untuk periode 2025 hingga 2027, dengan penambahan 8 PBH baru,” kata Funna Maulia dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Kemenkum, Sabtu (19/4/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut daftar lengkap 56 PBH yang telah menandatangani perjanjian:
-
PBH DPC Peradi Cirebon
-
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Peduli Trafficking dan Anak Jalanan (PETANAN)
-
LBH Persada Majalengka
-
Posbakumadin Bekasi
-
LSM Women’s Crisis Centre (WCC) Mawar Balqis
-
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Pejuang Tegaknya Integritas Hukum
-
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut
-
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kusumah Bangsa Cianjur
-
Yayasan Bantuan Hukum Amalbi
-
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perselisihan Keluarga dan Perceraian
-
LBH Jasmine Indonesia
-
Lembaga Advokasi Syari’ah Mathla’ul Anwar
-
Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Kuningan
-
Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya Depok
-
Lembaga Bantuan Hukum Hade Indonesia Raya Cibinong
-
Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Tasikmalaya
-
Lembaga Bantuan Hukum Mahardika Satya Muda
-
Lembaga Bantuan Hukum Sinar Asih
-
Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum Elang Pasundan
-
Lembaga Bantuan Hukum Cirebon
-
Posbakumadin Cirebon
-
PKBH Unsika Karawang
-
Lembaga Bantuan Hukum Universitas Subang
-
Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Iblam Depok
-
Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Cibinong Bogor
-
Perkumpulan Bantuan Hukum Sinar Pagi
-
Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Unswagati Cirebon
-
Yayasan Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum Pelita Justitia
-
Biro Bantuan dan Konsultasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Pasundan
-
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Panglima Tasikmalaya
-
Lembaga Bantuan Hukum Pancaran Hati
-
Biro Bantuan Hukum Lingkar Studi Informasi dan Demokrasi
-
Biro Konsultasi Bantuan Hukum Muhammadiyah Sukajadi
-
Lembaga Bantuan Hukum Bandung
-
Yayasan Lembaga Advokasi Hak Anak Bandung
-
LBH Jaya Persada
-
Yayasan Bantuan Hukum “Amalbi” Cibinong
-
Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Depok
-
Posbantuan Hukum Advokat Indonesia Cibinong
-
Yayasan Tohaga Masagi
-
Posbakumadin Purwakarta
-
Lembaga Bantuan Hukum – Sukabumi Lawyers Association
-
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Wiralodra
-
Lembaga Bantuan Hukum Perempuan & Anak
-
Lembaga Bantuan Hukum GP Ansor Kabupaten Tasikmalaya
-
Perkumpulan Peduli Bantuan Hukum Sarerea
-
Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Ciamis
-
Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Cikarang
-
LBH Apik Jawa Barat
-
Lembaga Bantuan Hukum Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Mitra Keluarga
-
Pusat Bantuan Hukum Rasendriya Hara Keadilan
-
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Trisila Nusantara Cabang Cianjur
-
Lembaga Bantuan Hukum Endang Dharma Ayu
-
Lembaga Bantuan Hukum Gumilang
-
Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia Indramayu
-
Pusat Bantuan Hukum Rumah Bersama Advokasi
“Meski mengalami pertumbuhan, sebaran PBH di wilayah Jawa Barat dinilai belum merata. Terdapat empat daerah yang hingga kini belum memiliki PBH terakreditasi, menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam akses layanan bantuan hukum,” lanjut Funna Maulia.
Selain itu, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala teknis dan administratif, seperti keterlambatan dalam proses reimbursement, pergantian operator tanpa alih pengetahuan, konflik internal PBH, serta perpindahan kantor PBH yang tidak dilaporkan kepada pihak Kanwil.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, dalam sambutannya menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan pilar utama dalam menjamin keadilan substantif bagi warga negara, khususnya mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
Ia memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh PBH yang selama ini telah menunjukkan komitmen, bahkan beberapa di antaranya berhasil menyerap anggaran secara maksimal hingga 100 persen.
“Meski anggaran tahun 2025 mengalami pengurangan, Asep menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” kata dia.
Penandatanganan perjanjian ini bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga menjadi simbol tanggung jawab moral dan profesional yang harus dijalankan dengan integritas tinggi.
Kakanwil Kemenkum Jabar menekankan bahwa amanah yang diemban oleh para PBH harus dijalankan secara konsisten demi menjamin hak-hak hukum warga miskin.
“Diharapkan, dengan komitmen bersama ini, kualitas dan pemerataan pelayanan bantuan hukum di Jawa Barat akan semakin meningkat di tahun-tahun mendatang,” kata Asep.