Panwascam Kabandungan Sukabumi Ingatkan Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

- Redaksi

Rabu, 31 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (30/1/2024), di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kabandungan. l Panwaslu Kecamatan Kabandungan

Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (30/1/2024), di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kabandungan. l Panwaslu Kecamatan Kabandungan

sukabumiheadline.com l Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kabandungan, Rijan mengatakan lembaganya dalam menjalankan tugas dan kewajiban dalam pengawasan kampanye harus fokus pada pengawasan terhadap larangan kampanye Pemilu 2024.

Rijan menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu 2024 yang digelar pada Selasa (30/1/2024), di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kabandungan.

Tujuan kegiatan tersebut, jelas Rijan, untuk menguatkan dan menyatukan pemahaman pada pengawasan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang sudah berjalan sejak dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. “Agar tercipta Pemilu yang tertib sesuai aturan,” harapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rijan juga menyampaikan bahwa tugas sebagai pengawas, adalah melaksanakan koordinasi dengan peserta Pemilu sesuai tingkatan dan menyampaikan pemberitahuan mengenai pelaksanaan kampanye agar pengawasan sesuai aturan yang ada, yakni tentang pedoman pengawasan kampanye Pemilu, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (PKPU 15/2023) yang telah diubah dengan PKPU 20/2023, dan Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Juga :  Ke Sekolah Tiga Pelajar di Cireunghas Sukabumi Bawa Sajam dan Bacok Pelajar Lain

“Saya berharap kawan-kawan mengikuti kegiatan ini dengan serius, kita diskusi untuk menyatukan pemahaman, diskusi ini akan melahirkan solusi. Selama fungsi koordinasi dan komunikasi dilaksanakan dengan baik, maka apapun persoalan akan dapat kita selesaikan dengan baik,” ucap Rijan.

Potensi Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Sementara itu Ketua Panwaslu Kecamatan Kabandungan, Elan Jaelanurrohman dalam sambutannya di depan peserta dari eksternal se-Kecamatan Kabandungan menjabarkan beberapa potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye Pemilu 2024.

“Pertama, pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang,” jelas pria yang juga menjabat Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Data dan Informasi Panwaslu Kecamatan Kabandungan itu.

Kemudian yang kedua, adalah potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Lalu potensi ketiga, lanjut dia, yakni kampanye di tempat ibadah dan lembaga pendidikan.

Baca Juga :  Didominasi Wanita, Ratusan Calhaj asal Sukabumi Berangkat ke Tanah Suci

“Ini gambaran potensi pelanggaran dalam pengawasan kampanye 2024,” katanya dalam kegiatan bertema Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye, Selasa (30/1/2024).

Potensi pelanggaran selanjutnya, sambung dia, adanya kampanye tanpa izin dan pemberitahuan, dan kampanye di luar zona serta melebihi pukul 18.00 WIB, karena memang aturan ini semua berdasarkan aturan KPU,” tuturnya.

Selanjutnya, Anggota Panwaslu Kecamatan Kabandungan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Kabandungan, Muhammad Iqbal Sutisna dan peserta melakukan evaluasi tindak lanjut hasil rakor tersebut, dan dilanjutkan diskusi terkait hambatan dan solusi pelaksanaan pengawasan kampanye Pemilu 2024.

Muhammad Iqbal Sutisna menyampaikan potensi pelanggaran kampanye Pemilu 2024, antara lain adanya indikasi politik uang, keterlibatan ASN dalam kampanye, serta mobilisasi aparatur sipil negara (PNS).

“Lalu pelibatan anak-anak di bawah umur saat kampanye, ini juga rentan sekali,,” jelasnya.

Ada juga, tambah dia, mengganggu ketertiban, konvoi kendaraan pada masa kampanye.

“Intinya, semua bentuk pelanggaran tersebut dapat merusak integritas dan proses demokrasi, serta menciderai prinsip-prinsip keadilan dalam Pemilu,” tegasnya.

Berita Terkait

Innalillahi, rumah ustadz di Surade Sukabumi ludes terbakar
Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu
Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri
4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin
Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi
KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!
Punya potensi luar biasa, ini pesan Dedi Mulyadi di Milangkala ke-155 Kabupaten Sukabumi
Pemdes, Babinsa hingga Kapolsek bantu tuna netra sebatang kara di Nyalindung Sukabumi

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 00:52 WIB

Miris, sebab jalan rusak parah, warga Sukabumi sakit harus ditandu

Sabtu, 13 September 2025 - 00:16 WIB

Masa depan Sukabumi Utara menurut Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi dan Wamendagri

Jumat, 12 September 2025 - 04:52 WIB

4 pejabat DLH Kabupaten Sukabumi ditahan di Rutan Kebonwaru dan Lapas Sukamiskin

Kamis, 11 September 2025 - 23:14 WIB

Banjir rusak bangunan dan fasilitas Ponpes Al-Masthuriyah Sukabumi

Kamis, 11 September 2025 - 00:49 WIB

KDM kritik pedas postur anggaran Kabupaten Sukabumi: Nepi ka kiamat moal anggeus!

Berita Terbaru

Dukungan netizen terhadap kemerdekaan Bangsa Palestina. l Istimewa

Internasional

Negara Palestina merdeka, ini daftar negara pro, abstain dan menolak

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:11 WIB