sukabumiheadline.com – Seorang wanita warga Kampung Babakan, Desa Parakanlima, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dianiaya dan disekap oleh mantan suami.
Video penganiayaan wanita berinisial AN tersebut beredar dan viral di media sosial (medsos). Terlihat di video, berdurasi sekira satu menit itu, seorang pria melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan.
Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (11/7/2025) pukul 17.30 WIB. Kejadian berawal ketika AN hendak melerai keributan pelaku bernama IR, yang merupakan mantan suami korban, dengan tetangga AN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan AN, sebelum peristiwa penganiayaan dialami dirinya, ia baru pulang berobat dan melihat IR sedang nongkrong di depan rumahnya.
Diketahui, IR yang dikenal kerap mengonsumsi minuman keras dan obat terlarang, saat itu tengah bermasalah dengan tetangganya. Kemudian, IR pun mengancam akan melukai tetangga AN dengan senjata tajam.
Selanjutnya, AN mencoba melerai keributan tersebut, untuk mencegah mantan suaminya itu melakukan kekerasan. Namun, justru AN lah kemudian yang menjadi korban penganiayaan.
“Saya berusaha mencegah dan membawanya ke dalam rumah. Di rumah, saya bilang, ‘jangan begitu, karena kekerasan itu ada hukumnya’. Tapi dia malah mengancam saya, ‘diam kamu kalau nggak mau dihajar’,” hardik pelaku kepada AN.
AN lalu dibawa oleh pelaku ke kamar. Di dalam kamar itulah korban dianiaya pelaku secara brutal.
“Saya dipukul berkali-kali, ditampar, dijambak, sampai dicekik lalu dilemparin,” paparnya.
Akibat penganiayaan tersebut, AN pun mengalami luka di pelipis, kepala, leher hingga bagian bokong.
“Gak cuma itu, saya juga dikurung di dalam kamar dari jam 7 sampai 10 malam. Saya juga diancam akan dibunuh kalau berusaha keluar,” ungkap AN.
“Untungnya saya sempat telepon polisi lewat 110. Akhirnya dijemput Polsek Cikembar,” ungkap AN.
Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Sukabumi. AN berharap polisi dapat segera menangkap IR dan. Ia mengaku khawatir dengan keselamatan dirinya jika pelaku masih berkeliaran.
Untuk informasi, Call Center 110 adalah layanan pengaduan darurat dari POLRI. Pusat pengaduan akan langsung menyambungkan keluhan ke kantor polisi terdekat di mana korban tinggal.