Kenapa nikah Syighar diharamkan dalam Islam? Wanita Sukabumi wajib tahu

- Redaksi

Selasa, 14 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi menikah - Istimewa

Ilustrasi menikah - Istimewa

sukabumiheadline.com – Pernikahan dalam Islam merupakan ikatan sangat sakral dan penuh makna. Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan janji suci yang melibatkan tanggung jawab moral dan spiritual di hadapan Allah SWT.

Karenanya, pernikahan juga sekaligus bentuk komitmen dua keluarga yang disatukan dalam bingkai kasih sayang dan keikhlasan. Oleh karena itu, segala bentuk praktik yang menyalahi prinsip kesucian pernikahan dilarang dalam Islam.

Selain nikah muhallil dan mut’ah, Wanita Sukabumi juga wajib tahu bahwa ada satu lagi praktik pernikahan yang dilarang dalam Islam, yakni nikah syighar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengenal nikah Syighar

Sebagaimana dijelaskan dalam buku Fiqih Madrasah Aliyah Kelas XI susunan Harjan Syuhada, dkk., nikah syighar adalah kondisi di mana seorang ayah menikahkan putrinya dengan seorang pria dengan syarat pria tersebut mau menikahkan putrinya dengan dirinya (si ayah tadi).

Praktik ini biasanya dilakukan tanpa adanya mahar. Sehingga bertentangan dengan prinsip pernikahan yang sah dalam Islam.

Dalam ajaran Islam, mahar merupakan hak penuh seorang wanita yang wajib diberikan oleh calon suaminya. Ketika mahar dihilangkan atau digantikan dengan syarat tukar-menukar pasangan, maka esensi pernikahan menjadi rusak dan tidak sesuai dengan tuntunan syariat.

Praktik nikah syighar dianggap sangat bertentangan dengan ajaran Islam karena menyalahi tujuan mulia dari pernikahan itu sendiri. Pernikahan seharusnya dibangun atas dasar kerelaan, kasih sayang, dan keadilan, bukan karena pertukaran atau kesepakatan yang merugikan pihak perempuan.

Dikutip dari buku 150 Masalah Nikah dan Keluarga karya Miftah Faridl, larangan terhadap nikah syighar telah dijelaskan secara tegas dalam hadits Rasulullah SAW.

Dalam hadits tersebut disebutkan bahwa Rasulullah melarang keras praktik pernikahan dengan sistem imbalan seperti ini, karena menghilangkan unsur mahar dan merendahkan martabat wanita.

Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّغَارِ؛ وَالشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ

Rasulullah SAW melarang (nikah) asy-syighar. Asy-Syighar adalah seseorang menikahkan anak perempuannya kepada orang lain agar orang lain tersebut juga mau menikahkan anak perempuannya dengannya; sedangkan di antara keduanya tidak ada mahar.” (HR. Bukhari no. 5112 dan Muslim no. 1415)

Dalam hadits lain, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,

نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشِّغَارِ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang melakukan nikah syighar.”

Tentu saja, bentuk pernikahan seperti ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan keadilan dan pemberian hak mahar bagi wanita. Oleh karena itu, Rasulullah SAW secara tegas mengharamkan praktik nikah syighar, sebagaimana disampaikan dalam sabda beliau.

لاَ شِغَارَ فِي اْلإِسْـلاَمِ

Tidak ada nikah syighar dalam ajaran Islam.” (HR Muslim dari Ibnu Abbas, Ibnu Majah, dan Anas bin Malik)

Jika ditelusuri lebih dalam, nikah syighar dilarang karena proses dan pelaksanaannya bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Praktik ini menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan dalam hukum pernikahan yang sah.

Menurut penjelasan dalam buku 150 Masalah Nikah Keluarga karya Drs. KH. Miftah Faridl, salah satu pelanggaran dalam nikah syighar adalah tidak adanya mahar dalam akadnya. Padahal, mahar merupakan hak mutlak seorang istri yang wajib diberikan oleh suaminya.

Selain itu, dalam praktik nikah syighar, pihak istri tidak memperoleh manfaat apa pun dari pernikahan tersebut. Sebab, pemberian dari suami justru digunakan atau dimanfaatkan oleh ayah atau walinya, bukan oleh sang istri.

Lebih jauh, anak perempuan tidak dapat dijadikan sebagai pengganti mahar dalam pernikahan. Bahkan, pelaksanaan nikah syighar biasanya disertai syarat bahwa calon suami harus menikahkan putri atau saudarinya dengan calon mertua, sehingga menjadikan pernikahan ini tidak sah menurut syariat Islam.

Wallahu a’lam.

Berita Terkait

Adab, doa masuk dan keluar kamar mandi atau toilet
Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam
Adab dan doa memasuki bangunan tak berpenghuni menurut Islam
Jenis, syarat dan hukum mewakilkan wali nikah melalui chatting atau video call dalam Islam
Mengenal ulama asal Spanyol dan kitab Alfiyah Ibnu Malik buku syair berirama tata bahasa Arab
Memahami gerhana dalam pandangan Islam: Dari mitos peradaban kuno ke tauhid
Bobby Kertanegara milik Prabowo, ini nama yang indah kucing peliharaan Rasulullah SAW
Melihat penampakan interior Kabah, kiblat Muslim seluruh dunia

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:01 WIB

Kenapa nikah Syighar diharamkan dalam Islam? Wanita Sukabumi wajib tahu

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Adab, doa masuk dan keluar kamar mandi atau toilet

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:30 WIB

Keselamatan dan kesehatan kerja menurut Islam

Minggu, 5 Oktober 2025 - 00:59 WIB

Adab dan doa memasuki bangunan tak berpenghuni menurut Islam

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Jenis, syarat dan hukum mewakilkan wali nikah melalui chatting atau video call dalam Islam

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban APBD 2024 dan Dana Cadangan Pilbup 2029 - Humas Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

Legislatif

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Selasa, 14 Okt 2025 - 19:29 WIB

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang - Dok. Pribadi

Nasional

BGN: Mitra dapur jangan kurangi kualitas MBG demi untung besar

Selasa, 14 Okt 2025 - 18:54 WIB