Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP diduga melakukan pelecehan terhadap siswi yang tengah melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dinas tersebut. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Sukabumi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyebut pihaknya telah mendapatkan informasi dugaan pelecehan yang dilakukan oknum berstatus PNS tersebut.

“BKPSDM sudah menerima laporan verbal dari kepala dinas terkait. Kami juga menghormati proses dari pihak kepolisian,” kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ganjar, pihaknya kini tengah membentuk tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS bersama dengan inspektorat. Jika temuan pelanggaran tersebut didapatkan, oknum PNS tersebut bakal diproses etik ASN.

“Pelecehan seksual di lingkungan kerja masuk ke dalam pelanggaran disiplin tingkat berat apabila terbukti. Sanksinya meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, bisa juga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (jika terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual berat/inkrah putusan pengadilan),” jelas Ganjar.

BKPSDM, kata Ganjar, menghormati proses laporan tindakan pidana dugaan pelecehan tersebut yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.

Namun, proses kode etik ASN dijalankan oleh lembaganya. Jika terbukti melakukan pelecehan dan ditetapkan menjadi tersangka atau dilakukan penahanan, status ASN-nya akan diberhentikan sementara.

“Kami akan segera memproses pemberhentian sementara sebagai ASN demi kelancaran pemeriksaan hukum dan menjaga integritas instansi,” kata dia.

“Jika belum ditahan namun proses penyidikan mengganggu pelayanan publik, dapat melakukan pembebasan tugas sementara dari jabatan manajerial agar yang bersangkutan fokus pada proses hukum,” pungkas Ganjar.

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar
Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi
Punya jabatan di perusahaan, pria baju oranye ludahi jukir RSUD Palabuhanratu Sukabumi
Guru ngaji di Nyalindung Sukabumi cabuli 7 santri laki-laki

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara

Jumat, 9 Oktober 2026 - 20:00 WIB

Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar

Berita Terbaru