Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP diduga melakukan pelecehan terhadap siswi yang tengah melakukan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dinas tersebut. Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh Polres Sukabumi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melalui Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyebut pihaknya telah mendapatkan informasi dugaan pelecehan yang dilakukan oknum berstatus PNS tersebut.

“BKPSDM sudah menerima laporan verbal dari kepala dinas terkait. Kami juga menghormati proses dari pihak kepolisian,” kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/9/2026) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ganjar, pihaknya kini tengah membentuk tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS bersama dengan inspektorat. Jika temuan pelanggaran tersebut didapatkan, oknum PNS tersebut bakal diproses etik ASN.

“Pelecehan seksual di lingkungan kerja masuk ke dalam pelanggaran disiplin tingkat berat apabila terbukti. Sanksinya meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan atau pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, bisa juga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS (jika terbukti secara hukum melakukan kekerasan seksual berat/inkrah putusan pengadilan),” jelas Ganjar.

BKPSDM, kata Ganjar, menghormati proses laporan tindakan pidana dugaan pelecehan tersebut yang kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.

Namun, proses kode etik ASN dijalankan oleh lembaganya. Jika terbukti melakukan pelecehan dan ditetapkan menjadi tersangka atau dilakukan penahanan, status ASN-nya akan diberhentikan sementara.

“Kami akan segera memproses pemberhentian sementara sebagai ASN demi kelancaran pemeriksaan hukum dan menjaga integritas instansi,” kata dia.

“Jika belum ditahan namun proses penyidikan mengganggu pelayanan publik, dapat melakukan pembebasan tugas sementara dari jabatan manajerial agar yang bersangkutan fokus pada proses hukum,” pungkas Ganjar.

Berita Terkait

Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba
Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata
Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi
Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan
Rania, bayi stunting di Cikidang Sukabumi akhirnya ditangani polisi
Ratusan ASN Kota Sukabumi diperiksa terkait judol Rp1,8 miliar
Innalillahi, rumah Sekdes di Kasepuhan Sinarresmi Sukabumi ludes terbakar
KDM: Terkesan Jawa Barat hanya Sukabumi, urus atuh ku nu di handap!

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 17:59 WIB

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Senin, 14 September 2026 - 08:09 WIB

Kolaborasi haram dua pria Kalapanunggal dan Kabandungan Sukabumi maling domba

Sabtu, 12 September 2026 - 20:00 WIB

Infrastruktur listrik dan internet di wilayah Pajampangan Sukabumi belum merata

Kamis, 10 September 2026 - 23:00 WIB

Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi minta PT Prosweal Indomax Parungkuda patuhi 20 poin rekomendasi

Kamis, 10 September 2026 - 20:01 WIB

Perhutani KPH Sukabumi dan TNGHS komitmen lindungi kawasan hutan

Berita Terbaru

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

Sukabumi

Oknum PNS Dishub Kabupaten Sukabumi diduga lecehkan siswi PKL

Selasa, 15 Sep 2026 - 17:59 WIB