sukabumiheadline.com – Wacana revisi Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu), di mana semua partai menyatakan mendukung pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD, seperti halnya pada era Orde Baru, menjadi perbincangan publik.
Hingga Januari 2026, wacana pengembalian mekanisme Pilkada agar dipilih melalui DPRD telah mendapat dukungan dari mayoritas partai politik di parlemen.
Berikut adalah daftar partai politik berdasarkan sikap mereka terhadap wacana tersebut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Partai yang mendukung (pro) Pilkada dipilih DPRD
Koalisi pendukung pemerintah mendominasi dukungan untuk mengembalikan Pilkada ke mekanisme tidak langsung dengan alasan efisiensi biaya dan pencegahan konflik horizontal. Partai-partai tersebut meliputi:
- Partai Golkar: Menjadi inisiator utama melalui pernyataan Ketua Umum Bahlil Lahadalia.
- PKB: Mengusulkan mekanisme ini melalui pernyataan Muhaimin Iskandar.
- Partai Gerindra: Mendukung perubahan mekanisme tersebut.
- Partai NasDem: Menyatakan setuju dengan opsi Pilkada lewat DPRD.
- PAN: Memberikan persetujuan dengan syarat adanya kesepakatan partai dan minimnya kontra publik.
- Partai Demokrat: Sempat ragu namun akhirnya bergabung mendukung wacana ini bersama koalisi pemerintah.
Partai yang menolak (kontra) Pilkada dipilih DPRD
- PDI Perjuangan (PDIP): Menjadi partai utama yang secara tegas menolak wacana ini. PDIP menilai mekanisme ini dapat melanggengkan kekuasaan elite dan merampas hak kedaulatan rakyat secara langsung. Baca selengkapnya: PDIP tolak Pilkada oleh DPRD: Rakyat Marah hak demokrasinya dirampas
Sementara itu, PKS dilaporkan masih melakukan pertimbangan dan kajian mendalam terhadap usulan tersebut per awal Januari 2026.
Pembahasan resmi mengenai mekanisme ini dijadwalkan masuk dalam prioritas Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada pada awal tahun 2026.
Perubahan sikap Partai Demokrat

Sikap Partai Demokrat yang kini mendukung Pilkada dipilih DPRD, dinilai publik sebagai sikap plin-plan. Hal itu karena sebelumnya, pada 2014, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono keras menolak. Baca selengkapnya: Pilkada oleh DPRD dan sikap plin-plan Partai Demokrat: Dulu tolak sampai walk out, kini dukung
Namun pada Januari 2026, di bawah kepemimpinan anak sulungnya, Agus Harimurti Yudhoyono, partai berlambang mercy ini barbalik arah, mendukung.
Sikap Partai Demokrat tersebut memicu kembali sorotan publik terhadap pernyataan-pernyataan lama SBY tersebut. Baca selengkapnya: Soal pilkada melalui DPRD, Partai Demokrat: Kami bersama Prabowo
Pernyataan-pernyataan SBY menolak Pilkada dipilih DPRD
Pada tahun 2014, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara tegas menolak mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD karena menganggapnya sebagai langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
Berikut adalah poin-poin pernyataan dan sikap SBY saat itu:
1. Kemunduran Demokrasi: SBY menilai penghapusan Pilkada langsung oleh rakyat dan menyerahkannya kepada DPRD adalah sebuah “kemunduran demokrasi”. Ia berpendapat bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan elit di DPRD.
2. Hak Kedaulatan Rakyat: Melalui cuitannya di media sosial (X), SBY menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang harus tetap diperjuangkan.
3. Kesesuaian Sistem Presidensial: Ia menyatakan bahwa Pilkada langsung lebih cocok dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia dibandingkan pemilihan tidak langsung.
4. Kekecewaan Terhadap DPR: Setelah sidang paripurna DPR pada September 2014 memutuskan Pilkada melalui DPRD, SBY menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap hasil voting tersebut.
“Saya kecewa dengan hasil dan proses politik yang ada di DPR RI. Meskipun saya menghormati proses politik itu sebagai seorang Demokrat, tetapi sekali lagi saya kecewa dengan proses maupun hasil yang ada. Dengan hasil putusan DPR ini, Partai Demokrat berencana mempersiapkan sebuah gugatan hukum. Kami sedang mempertimbangkan mana yang lebih tepat: MK atau MA,” ujarnya pada Kamis (25/9/2014), dikutip sukabumiheadline.com, dari laman Sekretariat Kabinet RI, Senin (12/1/2025).
“Alasannya adalah dalam pileg – ketika rakyat memilih anggota DPRD, dalam pikiran mereka maka pemilihan gubernur, bupati dan walikota juga langsung – mereka tidak pernah membayangkan jika setelah memilih DPRD secara langsung, DPRD memiliki power dan kewenangan untuk memilih gubernur, bupati dan walikota. Berarti ini mengingkari proses pileg karena rakyat tidak tahu kalau yang diberi mandat DPR ternyata punya wewenang lain,” papar SBY.
5. Penerbitan Perppu: Sebagai langkah nyata penolakan, SBY menerbitkan dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pada 2 Oktober 2014 untuk membatalkan UU Pilkada versi DPRD dan mengembalikan hak pilih langsung kepada rakyat.
“Kedua Perpu tersebut saya tanda tangani sebagai bentuk nyata dari perjuangan saya bersama-sama dengan rakyat Indonesia, untuk tetap mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung,” ujar SBY lagi, Kamis (2/10/2014).
SBY menuturkan, dia mendukung penuh sistem pilkada langsung dengan perbaikan-perbaikan yang mendasar. Dia mengklaim, penerbitan perpu tersebut demi tegaknya kedaulatan rakyat serta memastikan prinsip demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Kini, bola itu digelindingkan lagi oleh Presiden Prabowo Subianto. Dia mengusulkan agar kepala daerah dipilih oleh DPRD saja, dengan alasan menghemat anggaran dan lebih efisien.
Baca Juga: SPI Sukabumi tolak mau Prabowo Pilkada oleh DPRD: Jahat dan hambat regenerasi kepemimpinan
Jabatan SBY di Partai Demokrat
Secara ringkas, SBY adalah pendiri, tokoh sentral Partai Demokrat, menjadikannya pemegang kekuasaan tertinggi dalam partai. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Jabatan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) di Partai Demokrat saat ini adalah Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat untuk periode 2025-2030, posisi strategis yang memberinya kewenangan besar dalam menentukan arah dan kebijakan partai.
Peran dan kewenangan SBY di Partai Demokrat
- Ketua Majelis Tinggi Partai: Terpilih kembali pada Maret 2025, SBY memiliki kewenangan untuk memilih anggota Majelis Tinggi, yang merupakan dewan tertinggi dalam partai.
- Pendiri dan Tokoh Kunci: SBY berperan aktif dalam menggagas, menginisiasi, hingga merancang platform dan logo Partai Demokrat sejak awal pembentukannya di tahun 2001.
- “Commander” Partai: Ia sering dianggap sebagai komandan dan figur sentral yang mengarahkan jalan politik kebangsaan Partai Demokrat, seperti yang diungkapkan oleh Partai Demokrat sendiri.









