Pria pelaku pencabulan anak di Cisaat Sukabumi ditangkap di rental PS

- Redaksi

Minggu, 11 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

Ilustrasi pencabulan terhadap anak - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial R (20) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 15 tahun. Terduga pelaku diamankan di sebuah rental PS di Cisaat Sukabumi, Jumat (9/1/2026) sekira pukul 17.00 WIB.

Penangkapan terhadap warga Cisaat Sukabumi tersebut dilakukan setelah Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menerima laporan dari orang tua korban pada Jumat (2/1/2026).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Sujana Awin Umar, membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, kami berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Cisaat,” ujarnya, dikutip sukabumiheadline.com dari laman media sosial resminya, Ahad (11/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian milik korban, selembar Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Aksi terakhir diduga dilakukan di salah satu hotel pada Selasa (30/12/2025), pukul 18.30 WIB.

“Dari keterangan sementara, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa korban secara terus-menerus hingga korban menuruti kemauan pelaku,” jelas AKP Sujana.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, R terancam Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal.

Berita Terkait

Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi
5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi
DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar
Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia
Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara
Program Genting: PT Astra International – BKKBN kolaborasi cegah stunting di Sukabumi
Penimbun 150 jerigen BBM bersubsidi di Simpenan Sukabumi, terancam denda Rp60 miliar
Kronologi pemuda Cicantayan Sukabumi pelaku pelecehan seksual dibekuk polisi

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 19:00 WIB

Penjual ratusan botol miras di Cibadak, Parungkuda, Nagrak, dan Cikembar disikat Polres Sukabumi

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:00 WIB

5 wisatawan asal Bekasi tenggelam di Pantai Cibuaya Sukabumi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:00 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi minta Perumda AMTJM setor PAD Rp20 miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Sukabumi satu dari 10 daerah dengan jumlah lansia terbanyak, pengertian dan kriteria lanjut usia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Pria Gunungpuyuh dan Cikole Sukabumi jadi TO, terancam 20 tahun penjara

Berita Terbaru