Duduk perkara KPK panggil anggota DPR asal Sukabumi Iman Adinugraha terkait kasus korupsi

- Redaksi

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Iman Adinugraha, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat - Facebook Iman Adinugraha

Iman Adinugraha, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat - Facebook Iman Adinugraha

sukabumiheadline.com – Anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dari Partai Demokrat, Iman Adinugraha, dipanggil Komisi Pemberkasan Korupsi (KPK).

Diketahui, KPK memanggil Iman Adinugraha terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Iman dipanggil sebagai saksi, Rabu (3/9/2025).

“KPK memanggil saudara IA,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, dikutip Kamis (4/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan penyidik KPK ingin mendalami aliran uang ataupun aset dari salah satu tersangka dalam perkara ini, Heri Gunawan (HG), yang juga merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra dapil sama dengan Iman Adinugraha.

“Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang ataupun aset yang terkait dengan salah satu tersangka dalam perkara ini, yaitu saudara HG,” sebutnya.

KPK telah mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Satori dan Heri Gunawan. KPK mengatakan kasus ini terjadi saat keduanya menjabat di Komisi XI DPR. Kedua tersangka saat ini masih anggota DPR, namun berbeda komisi.

KPK memanggil anggota DPR RI Iman Adinugraha (IA) terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Iman dipanggil sebagai saksi.

“KPK memanggil saudara IA,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

KPK menyebutkan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Kedua lembaga itu kemudian sepakat memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Kesepakatan itu disebut dibuat seusai rapat kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022. Rapat itu digelar tertutup.

Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dana itu diberikan kepada anggota Komisi XI DPR untuk dikelola lewat yayasan tiap anggota Komisi XI DPR saat itu. Penyaluran dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli masing-masing anggota Komisi XI DPR dan pelaksana dari OJK dan BI.

Singkat cerita, uang tersebut dicairkan. KPK menduga Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan uang itu sesuai dengan ketentuan.

Berita Terkait

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam
Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim
Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat
Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka
Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi
Kades di Cimanggu Sukabumi jadi tersangka kasus proyek jalan dan PAUD
Konstitusi tidak mengatur TNI sebagai aktor pembangunan
Pakar hukum UI dan praktisi: Peradilan Militer sisakan masalah

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:55 WIB

Prajurit TNI siram air keras ke Andrie Yunus divonis beragam

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:45 WIB

Guru Besar UI asal Sukabumi ikut sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Senin, 8 Juni 2026 - 06:36 WIB

Buru 11 jenis pelanggaran, hari ini Operasi Patuh Lodaya 2026 di seluruh Jawa Barat

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:17 WIB

Korupsi MBG, Dadan Hindayana dan dua eks petinggi BGN jadi tersangka

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:52 WIB

Respons polisi soal perintah PN Jaksel usut kasus alumni SMAN 1 Cicurug Sukabumi

Berita Terbaru