5 Pemuda Sukabumi Tidak Setuju Soal Tilang Knalpot Bising

- Redaksi

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belasan ribu knalpot bising dihancurkan di halaman Mapolres Sukabumi. l Istimewa

Belasan ribu knalpot bising dihancurkan di halaman Mapolres Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com I SUKABUMI – Jumlah pengendara sepeda motor yang begitu banyak telah menimbulkan masalah di kota-kota di Indonesia, termasuk di Sukabumi.

Salah satu masalah, yakni penggunaan knalpot bising, dan dengan sengaja si pemilik mengubah knalpot standard pabrikan kendaraannya, yang sebagian besar dilakukan oleh kalangan remaja.

Namun, pada sisi lain, praktik tersebut dinilai meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga lainnya. Selain bising, alasan lain yang membuat masyarakat merasa terganggu dengan penggunaan knalpot bising juga bisa memicu konflik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sukabumiheadline.com, Senin (29/11/2021), meminta pendapat dari 5 pemuda Sukabumi yang pro dan kontra dengan menggunakan knalpot bising pada sepeda bermotor dan tidak sesuai dengan standard pabrikan.

Berikut 5 komentar yang tidak setuju sepeda motor dengan kondisi tidak standard pabrikan dikenakan sanksi oleh pihak polisi.

1. Udin Wahyudi (35), Kecamatan Cibadak.

Menurut saya sih itu berlebihan karena setahu saya aturan memakai knalpot racing atau bahasa lainnya knalpot variasi mestinya sudah jelas, asal sudah SNI dan tidak melebihi ambang batas desible sesuai kapasitas mesin motor seharusnya legal dipakai. Toh pada kenyataannya pada saat razia tidak menggunakan dasar-dasar aturan yang ada.

Baca Juga :  Belasan pemotor pengguna knalpot bising diamankan Satlantas Polres Sukabumi

2. Alex Nugroho (30), Kecamatan Nagrak.

Saya tidak setuju karena pabrikan saja ada yang jual knalpot racing secara resmi, jadi bagaimana dong kalau begitu?

Jangan karena mentang-mentang knalpot racing langsung disama-ratakan. Bapak-bapak aparat juga juga belum tentu semuanya paham aturan, harusnya aparat cek desible kebisingan knalpot, masih dalam batas tolerir gak, aparat juga harus dilengkapi dengan tools yang lengkap, jangan hanya telinga yang jadi tools-nya.

Sebagai contoh saya pernah melihat ada warga yang sampai merusak knalpotnya padahal di dekatnya ada aparat tetapi hanya diam saja, berarti kan tidak mengerti aturan.

3. Asep Firmansyah (28), Kecamatan Baros.

Tidak setuju harusnya bukan masyarakat yang di berlakukan penindakan, sebetulnya masyarakat tidak mungkin menggunakan knalpot tersebut apabila tidak ada pabrik atau toko yg menyediakan. Logikanya sih gitu aja kalau menurut saya,

Baca Juga :  Nahas, 2 Pemuda Kecelakaan Usai Beli Miras di Kota Sukabumi

4. Helmi Hamadi (25), Kecamatan Parakansalak.

Tidak setuju, menurut saya karena ini merupakan satu kegagalan penegak hukum di Indonesia, percuma mau dirazia seperti apapun, jumlahnya justru semakin banyak bukannya berkurang.

Sanksi dan pengawasan hukumnya masih terlalu rendah dan longgar, gak heran hal ini masih dianggap enteng oleh para pelanggarnya.

5. Galih Kuniawan (31), Kecamatan Parungkuda.

Sebetulnya setuju tidak setuju karena saya lihat motor gede (moge) yang kapasitas mesinnya besar gimana kabarnya pak polisi? Saya kira suaranya lebih keras dari motor dengan knalpot racing itu kalau melihat ukurannya desibel, kalau yang dipakai peraturannya knalpot standard atau tidak baru bisa operasi kaya gini.

Jangan yang punya uang lebih dibiarkan malah dikawal di jalan. Saya hanya berharap keadilan.

Berikut 5 komentar yang setuju sepeda motor dengan kondisi tidak standard pabrikan dikenakan sanksi oleh pihak polisi: 5 Pemuda Sukabumi Setuju Soal Tilang Knalpot Bising

Berita Terkait

5 tantangan dan ancaman sektor pertanian di Sukabumi
Kaleidoskop 2025: Jumlah korban tewas bencana alam di Sukabumi dan kerugian materi
5+2 masalah utama sektor pariwisata Sukabumi
Bukan Yongjin atau Yakjin, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi
Kaleidoskop 2025: Sederet kasus korupsi di Sukabumi, kades dan kadis terlibat
Kaleidoskop 2025: Catatan peristiwa tawuran pelajar di Sukabumi Januari-Desember
Ini kriteria perusahaan kecil dan besar, jam kerja buruh di Sukabumi menurut Perda No. 4/2002
5 fenomena alam yang sering terjadi di Sukabumi

Berita Terkait

Senin, 29 Desember 2025 - 16:42 WIB

5 tantangan dan ancaman sektor pertanian di Sukabumi

Senin, 29 Desember 2025 - 10:00 WIB

Kaleidoskop 2025: Jumlah korban tewas bencana alam di Sukabumi dan kerugian materi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 03:32 WIB

5+2 masalah utama sektor pariwisata Sukabumi

Jumat, 26 Desember 2025 - 00:55 WIB

Bukan Yongjin atau Yakjin, ini daftar pabrik garmen tertua di Sukabumi

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:33 WIB

Kaleidoskop 2025: Sederet kasus korupsi di Sukabumi, kades dan kadis terlibat

Berita Terbaru

Internasional

700 lebih perusahaan bangkrut, 800 antre! PHK massal di AS

Rabu, 31 Des 2025 - 03:20 WIB

Pemain Persib Bandung Luciano Guaycochea, Andrew Jung, Marc Klok dan Adam Alis selebrasi gol di ACL 2 - sukabumiheadline.com

Olahraga

Babak 16 besar ACL 2: Persib vs Ratchaburi

Selasa, 30 Des 2025 - 15:19 WIB

Ilustrasi berebut hak asuh anak di pengadilan - sukabumiheadline.com

Regulasi

Mahkamah Agung: Hak asuh anak dapat dialihkan dari ibu ke ayah

Selasa, 30 Des 2025 - 13:22 WIB