5 Pemuda Sukabumi Tidak Setuju Soal Tilang Knalpot Bising

- Redaksi

Senin, 29 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belasan ribu knalpot bising dihancurkan di halaman Mapolres Sukabumi. l Istimewa

Belasan ribu knalpot bising dihancurkan di halaman Mapolres Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com I SUKABUMI – Jumlah pengendara sepeda motor yang begitu banyak telah menimbulkan masalah di kota-kota di Indonesia, termasuk di Sukabumi.

Salah satu masalah, yakni penggunaan knalpot bising, dan dengan sengaja si pemilik mengubah knalpot standard pabrikan kendaraannya, yang sebagian besar dilakukan oleh kalangan remaja.

Namun, pada sisi lain, praktik tersebut dinilai meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga lainnya. Selain bising, alasan lain yang membuat masyarakat merasa terganggu dengan penggunaan knalpot bising juga bisa memicu konflik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

sukabumiheadline.com, Senin (29/11/2021), meminta pendapat dari 5 pemuda Sukabumi yang pro dan kontra dengan menggunakan knalpot bising pada sepeda bermotor dan tidak sesuai dengan standard pabrikan.

Berikut 5 komentar yang tidak setuju sepeda motor dengan kondisi tidak standard pabrikan dikenakan sanksi oleh pihak polisi.

1. Udin Wahyudi (35), Kecamatan Cibadak.

Menurut saya sih itu berlebihan karena setahu saya aturan memakai knalpot racing atau bahasa lainnya knalpot variasi mestinya sudah jelas, asal sudah SNI dan tidak melebihi ambang batas desible sesuai kapasitas mesin motor seharusnya legal dipakai. Toh pada kenyataannya pada saat razia tidak menggunakan dasar-dasar aturan yang ada.

Baca Juga :  Ingat Warga Sukabumi, Terkesan Sepele tapi Pelanggaran Ini Denda Tilang Rp750 Ribu

2. Alex Nugroho (30), Kecamatan Nagrak.

Saya tidak setuju karena pabrikan saja ada yang jual knalpot racing secara resmi, jadi bagaimana dong kalau begitu?

Jangan karena mentang-mentang knalpot racing langsung disama-ratakan. Bapak-bapak aparat juga juga belum tentu semuanya paham aturan, harusnya aparat cek desible kebisingan knalpot, masih dalam batas tolerir gak, aparat juga harus dilengkapi dengan tools yang lengkap, jangan hanya telinga yang jadi tools-nya.

Sebagai contoh saya pernah melihat ada warga yang sampai merusak knalpotnya padahal di dekatnya ada aparat tetapi hanya diam saja, berarti kan tidak mengerti aturan.

3. Asep Firmansyah (28), Kecamatan Baros.

Tidak setuju harusnya bukan masyarakat yang di berlakukan penindakan, sebetulnya masyarakat tidak mungkin menggunakan knalpot tersebut apabila tidak ada pabrik atau toko yg menyediakan. Logikanya sih gitu aja kalau menurut saya,

Baca Juga :  Lukisan Karya Pemuda Asal Nagrak Sukabumi Ini Tampak Seperti Nyata

4. Helmi Hamadi (25), Kecamatan Parakansalak.

Tidak setuju, menurut saya karena ini merupakan satu kegagalan penegak hukum di Indonesia, percuma mau dirazia seperti apapun, jumlahnya justru semakin banyak bukannya berkurang.

Sanksi dan pengawasan hukumnya masih terlalu rendah dan longgar, gak heran hal ini masih dianggap enteng oleh para pelanggarnya.

5. Galih Kuniawan (31), Kecamatan Parungkuda.

Sebetulnya setuju tidak setuju karena saya lihat motor gede (moge) yang kapasitas mesinnya besar gimana kabarnya pak polisi? Saya kira suaranya lebih keras dari motor dengan knalpot racing itu kalau melihat ukurannya desibel, kalau yang dipakai peraturannya knalpot standard atau tidak baru bisa operasi kaya gini.

Jangan yang punya uang lebih dibiarkan malah dikawal di jalan. Saya hanya berharap keadilan.

Berikut 5 komentar yang setuju sepeda motor dengan kondisi tidak standard pabrikan dikenakan sanksi oleh pihak polisi: 5 Pemuda Sukabumi Setuju Soal Tilang Knalpot Bising

Berita Terkait

Menghitung produksi daging dan telur menurut jenis ternak di Sukabumi
Berlaku besok, begini suara pelajar Sukabumi soal jam masuk 06.30 dan 5 hari sekolah
Menghitung angka kelahiran di Kota Sukabumi 4 tahun terakhir
Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya
356.638 pengidap HIV baru di Indonesia, di Sukabumi 327 HIV/Aids
Perang opini Kuasa Hukum nelayan Ciemas Sukabumi dan Kades Mandrajaya
4 ribu lebih pria di Kota Sukabumi mengurus rumah tangga, pengangguran berapa?
Potret WB 12 tahun di Kabupaten Sukabumi: 200 ribu lulusan SD, 55,2% tak lulus SMA

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:00 WIB

Menghitung produksi daging dan telur menurut jenis ternak di Sukabumi

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:01 WIB

Berlaku besok, begini suara pelajar Sukabumi soal jam masuk 06.30 dan 5 hari sekolah

Kamis, 10 Juli 2025 - 02:45 WIB

Menghitung angka kelahiran di Kota Sukabumi 4 tahun terakhir

Senin, 30 Juni 2025 - 18:35 WIB

Kronologi perusakan rumah singgah di Cidahu Sukabumi, KDM: Saya kawal proses hukumnya

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:33 WIB

356.638 pengidap HIV baru di Indonesia, di Sukabumi 327 HIV/Aids

Berita Terbaru

Perdana Menteri Kanada, Mark Carney - Ist

Internasional

Setelah Perancis, kini Kanada akui Negara Palestina di Sidang Umum PBB

Minggu, 27 Jul 2025 - 10:00 WIB

DS, wanita asal Lampung memperkosa janda - Ist

Konten

Diancam cutter, janda pasrah diperkosa wanita asal Lampung

Sabtu, 26 Jul 2025 - 21:28 WIB