sukabumiheadline.com – Ojek online (ojol) dikategorikan sebagai transportasi umum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan, hal tersebut didasari oleh urgensi keselamatan dalam ekosistem transportasi daring.
“Untuk keselamatan. Kalau tidak diatur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ,” ujar Aan dalam pernyataannya, dikutip Senin (5/10/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Aan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa layanan ojol sudah beroperasi secara masif sejak 2015. Merespons fenomena tersebut, Kemenhub sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Regulasi tersebut mengatur standar operasional keselamatan bagi pengguna sepeda motor untuk kepentingan mobilitas masyarakat seperti kewajiban mengenakan helm dan jaket pelindung.
“Ini pertama ada regulasi terkait dengan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Seiring masifnya fenomena angkutan sepeda motor, pemerintah merasa perlu memperkuat landasan hukumnya. Langkah tersebut diambil juga mengingat kendaraan roda dua berkontribusi 78 persen terhadap total kejadian kecelakaan lalu lintas
“Kalau kita tidak atur realita ini, ada kekosongan aturan terkait masalah angkutan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat secara terbatas,” ujar Aan.
Oleh karena itu, melalui draf revisi UU LLAJ yang diinisiasi oleh DPR, pemerintah akan mengatur operasional angkutan sepeda motor berbasis platform digital. Sementara itu, penggunaan angkutan jenis lain yang terintegrasi dengan aplikasi digital juga akan diatur di situ.
Sebelumnya, Menhub Dudy Purwagandhi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah terkait RUU ini kepada Komisi V DPR RI, Rabu (30/9).
Untuk transportasi berbasis platform digital, pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A.
Bab tersebut mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk layanan angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan. Pengaturan lainnya mencakup pelibatan pelaku usaha mikro dalam menyediakan layanan angkutan berbasis platform digital.
Selain itu, pemerintah juga menyetujui pengaturan mengenai hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota dalam penyediaan layanan transportasi berbasis digital.









