Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi

- Redaksi

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi - Ist

Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi (Garasi) menggelar aksi demonstrasi pada Senin (1/9/2025). Aksi digelar di sejumlah titik vital, mulai dari Polres Sukabumi Kota, Balai Kota Sukabumi, hingga DPRD Kota Sukabumi.

Aksi yang awalnya berlangsung damai, itu mulai memanas pada pukul 17.30 WIB di depan DPRD Kota Sukabumi saat massa aksi hendak berpindah ke Tugu Adipura. Kerusuhan pun pecah, setidaknya dua orang mengalami luka-luka.

Aksi ini merupakan lanjutan dari gelombang protes yang dimulai pada 25 Agustus 2025. Protes dipicu oleh kenaikan tunjangan DPR RI di tengah realitas pahit yang dialami rakyat Indonesia, yaitu tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan meluasnya jurang kemiskinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah duka nasional, Pemerintah Kota Sukabumi justru menyelenggarakan acara hiburan, yang dinilai kontras dengan situasi.

Selain itu, kebijakan Pemerintah Kota melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menaikkan tunjangan DPRD Kota Sukabumi semakin memicu amarah rakyat. Kebijakan ini dinilai mengangkangi rasa keadilan rakyat yang masih berjuang keluar dari kemiskinan.

11 tuntutan mahasiswa Sukabumi

Atas dasar itu, Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi menyampaikan 11 tuntutan mendesak, sebagai berikut:

  1. DPR RI harus bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi dan mengutamakan aspirasi rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
  2. Pencopotan Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas represivitas aparat kepolisian (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UU No 2 tahun 2002).
  3. Kepala pemerintahan agar bertanggung jawab atas tragedi ini dan segera mengambil langkah strategis (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945).
  4. Polri bertanggung jawab atas tewasnya almarhum Affan Kurniawan dan korban lainnya, serta memecat oknum aparat yang terlibat (Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945).
  5. Investigasi hukum yang menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh pelaku tragedi 28 Agustus 2025 (Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945).
  6. Reformasi struktural di tubuh Polri dengan menegaskan kembali fungsi utama mengayomi dan melindungi rakyat (Pasal 13 UU No 2 tahun 2002).
  7. Polri menjamin agar seluruh jajaran di daerah tidak melakukan tindakan represif terhadap rakyat yang berdemonstrasi (UU No 9 tahun 1998 Pasal 1 ayat (1).
  8. Evaluasi moral terhadap Wali Kota Sukabumi yang tidak menunjukkan empati dan justru mengadakan hiburan di tengah duka rakyat (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).
  9. Pencabutan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 8 tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya, Nomor 2 tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan, dan Nomor 3 tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi untuk DPRD Kota Sukabumi, serta mendorong DPRD Kota Sukabumi agar berpihak sepenuhnya kepada rakyat.
  10. Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah serius dalam pemberantasan korupsi.
  11. Percepatan pembahasan RUU Transportasi Online demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja transportasi daring.
Baca Juga :  Ajengan Amang, Darah Biru Menak Sunda dan Sejarah Sarkem Cicurug Sukabumi

Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi menegaskan bahwa meluasnya aksi demonstrasi yang terjadi di banyak daerah belakangan ini merupakan cerminan rasa kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah.

Mereka menyerukan kepada seluruh rakyat Sukabumi dan Indonesia untuk bersolidaritas dan mengawal perjuangan ini, agar tragedi 28 Agustus 2025 menjadi titik balik perubahan.

Berita Terkait

Ngaku habib keturunan Rasulullah SAW, Heru asal Parakansalak Sukabumi palak santri
DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan
Neng Eva Faoziah, gadis 14 tahun asal Cikadu Sukabumi menghilang tanpa pamit
TKD dipangkas, DPRD Kabupaten Sukabumi tak mau bergantung ke pusat
Pria di Sukalarang Sukabumi dibacok OTK saat lalin macet
Depresi faktor ekonomi, pria di Surade Sukabumi tewas tergantung di pohon
Pria asal Simpenan Sukabumi tewas gandir di Regol
Pisah Sambut Dandim 0622/Sukabumi, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan ini

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:29 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi tetapkan Raperda Penataan Toko Swalayan

Selasa, 14 Oktober 2025 - 02:17 WIB

Neng Eva Faoziah, gadis 14 tahun asal Cikadu Sukabumi menghilang tanpa pamit

Senin, 13 Oktober 2025 - 21:15 WIB

TKD dipangkas, DPRD Kabupaten Sukabumi tak mau bergantung ke pusat

Senin, 13 Oktober 2025 - 18:30 WIB

Pria di Sukalarang Sukabumi dibacok OTK saat lalin macet

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:56 WIB

Depresi faktor ekonomi, pria di Surade Sukabumi tewas tergantung di pohon

Berita Terbaru

Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert - PSSI

Olahraga

Patrick Kluivert resmi dipecat dari pelatih Timnas

Kamis, 16 Okt 2025 - 12:57 WIB

Gadget

Infinix Zero 40 5G, performa gahar harga gak sangar

Kamis, 16 Okt 2025 - 10:00 WIB