Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi

- Redaksi

Senin, 1 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi - Ist

Berujung ricuh, ini 11 tuntutan, demo mahasiswa Sukabumi - Ist

sukabumiheadline.com – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi (Garasi) menggelar aksi demonstrasi pada Senin (1/9/2025). Aksi digelar di sejumlah titik vital, mulai dari Polres Sukabumi Kota, Balai Kota Sukabumi, hingga DPRD Kota Sukabumi.

Aksi yang awalnya berlangsung damai, itu mulai memanas pada pukul 17.30 WIB di depan DPRD Kota Sukabumi saat massa aksi hendak berpindah ke Tugu Adipura. Kerusuhan pun pecah, setidaknya dua orang mengalami luka-luka.

Aksi ini merupakan lanjutan dari gelombang protes yang dimulai pada 25 Agustus 2025. Protes dipicu oleh kenaikan tunjangan DPR RI di tengah realitas pahit yang dialami rakyat Indonesia, yaitu tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan meluasnya jurang kemiskinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah duka nasional, Pemerintah Kota Sukabumi justru menyelenggarakan acara hiburan, yang dinilai kontras dengan situasi.

Selain itu, kebijakan Pemerintah Kota melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menaikkan tunjangan DPRD Kota Sukabumi semakin memicu amarah rakyat. Kebijakan ini dinilai mengangkangi rasa keadilan rakyat yang masih berjuang keluar dari kemiskinan.

Baca Juga :  Banyak Jalan Rusak, Ini Janji Kepala Dinas PU Kabupaten Sukabumi

11 tuntutan mahasiswa Sukabumi

Atas dasar itu, Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi menyampaikan 11 tuntutan mendesak, sebagai berikut:

  1. DPR RI harus bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi dan mengutamakan aspirasi rakyat (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
  2. Pencopotan Kapolri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas represivitas aparat kepolisian (Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 4 UU No 2 tahun 2002).
  3. Kepala pemerintahan agar bertanggung jawab atas tragedi ini dan segera mengambil langkah strategis (Pasal 4 ayat (1) UUD 1945).
  4. Polri bertanggung jawab atas tewasnya almarhum Affan Kurniawan dan korban lainnya, serta memecat oknum aparat yang terlibat (Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945).
  5. Investigasi hukum yang menyeluruh, independen, dan transparan terhadap seluruh pelaku tragedi 28 Agustus 2025 (Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945).
  6. Reformasi struktural di tubuh Polri dengan menegaskan kembali fungsi utama mengayomi dan melindungi rakyat (Pasal 13 UU No 2 tahun 2002).
  7. Polri menjamin agar seluruh jajaran di daerah tidak melakukan tindakan represif terhadap rakyat yang berdemonstrasi (UU No 9 tahun 1998 Pasal 1 ayat (1).
  8. Evaluasi moral terhadap Wali Kota Sukabumi yang tidak menunjukkan empati dan justru mengadakan hiburan di tengah duka rakyat (Pasal 27 ayat (1) UUD 1945).
  9. Pencabutan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 8 tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya, Nomor 2 tahun 2025 tentang Tunjangan Perumahan, dan Nomor 3 tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi untuk DPRD Kota Sukabumi, serta mendorong DPRD Kota Sukabumi agar berpihak sepenuhnya kepada rakyat.
  10. Pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah serius dalam pemberantasan korupsi.
  11. Percepatan pembahasan RUU Transportasi Online demi kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja transportasi daring.
Baca Juga :  Puluhan Santri Putri Darul Habib Ciambar Sukabumi Keracunan Makanan, 17 Dilarikan ke RS

Gerakan Amarah Rakyat Sukabumi menegaskan bahwa meluasnya aksi demonstrasi yang terjadi di banyak daerah belakangan ini merupakan cerminan rasa kekecewaan masyarakat terhadap pemerintah.

Mereka menyerukan kepada seluruh rakyat Sukabumi dan Indonesia untuk bersolidaritas dan mengawal perjuangan ini, agar tragedi 28 Agustus 2025 menjadi titik balik perubahan.

Berita Terkait

Imbas dugaan kasus asusila dai kondang di Sukabumi, plang ponpes dibongkar warga
Wanita Sukabumi selundupkan narkoba ke lapas, dibungkus kondom disimpan di kemaluan
Nekad nyeberang jalan tol, mahasiswa asal Sukabumi ini langsung tewas
Mengintip defisit APBD Kabupaten Sukabumi 2026
Dikira ke Sukabumi, ternyata wanita ini sudah meninggal dunia di kamar, motor dan HP hilang
Pemotor Honda Vario asal Sukabumi tewas di Bali
Jauh-jauh ke Klaten malah open BO, 3 Wanita Sukabumi dirazia Tim Gabungan
Ingatkan soal sinergitas, DPRD Kabupaten Sukabumi prediksi lonjakan wisatawan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:18 WIB

Imbas dugaan kasus asusila dai kondang di Sukabumi, plang ponpes dibongkar warga

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:12 WIB

Wanita Sukabumi selundupkan narkoba ke lapas, dibungkus kondom disimpan di kemaluan

Kamis, 12 Maret 2026 - 02:35 WIB

Nekad nyeberang jalan tol, mahasiswa asal Sukabumi ini langsung tewas

Rabu, 11 Maret 2026 - 02:10 WIB

Mengintip defisit APBD Kabupaten Sukabumi 2026

Selasa, 10 Maret 2026 - 00:15 WIB

Dikira ke Sukabumi, ternyata wanita ini sudah meninggal dunia di kamar, motor dan HP hilang

Berita Terbaru


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. Style dengan penangan "thickbox" telah dimasukkan ke dalam antrian dengan dependensi yang tidak terdaftar: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131