Calon Hakim Agung: OTT KPK Ganggu Investasi

- Redaksi

Minggu, 8 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demonstrasi tolak pelemahan KPK. l Tempo.co

Demonstrasi tolak pelemahan KPK. l Tempo.co

SUKABUMIHEADLINES.com – Salah seorang calon Hakim Agung, Aldy, menyebut jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu sering dilakukan operasi tangkap tangan (OTT), maka akan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Hal itu diungkap dia dalam Wawancara Terbuka Calon Hakim Agung 2021, disiarkan akun YouTube Komisi Yudisial (KY) pada hari kedua seleksi, tepatnya pada 4 Agustus 2021.

Aldy menjawab pertanyaan panelis sekaligus anggota KY, Amzulian Rifai, tentang keterkaitan pemberantasan korupsi dengan fokus perbaikan aspek ease of doing business (kemudahan berwirausaha) di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam jawabannya, Adly menilai OTT yang kerap dilakukan KPK sebaiknya dikurangi, karena berdampak buruk pada minat investasi asing di Indonesia.

“Dengan strategi yang akan diterapkan itu [OTT], makanya, ini pendapat saya, bahwa ada perubahan di KPK yang semula pemberantasan dengan OTT, ini mereka (perlu) kurangi. Pandangan saya ini, mereka kurangi (OTT) tapi arahnya (berfokus) ke pencegahan dari tindak pidana korupsi. Kalau orang sering ditangkap, kepala daerah, menteri, ditangkap, akan memberikan dampak investasi ke negara Indonesia,” jawab Adly.

Baca Juga :  Minta Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN, BEM SI Ultimatum Jokowi 3x24 Jam

Lanjut Aldy, korupsi di daerah banyak terjadi karena para pejabat setempat, seperti kepala desa atau kepala sekolah, sebetulnya tidak mengerti kalau kebijakan mereka masuk kategori korupsi.

Karenanya, sebut dia, pencegahan dilaksanakan dengan memberikan penyuluhan hukum kepada mereka. Contoh, untuk perkara di daerah, kecuali kota besar, itu perkara yang diadili adalah kepala sekolah, kepala desa, aparat desa, ini hal-hal yang naik ke pengadilan. Sementara dia (pelaku) sendiri tidak mengerti apa itu korupsi, bagaimana melaksanakan dana desa ini. Ada pembimbingnya, tapi pembimbingnya tidak memberikan (penjelasan).

Baca Juga :  Menebak Nama Menteri yang Memeras Dirjen Rp40 Miliar

Untuk itu, Adly menyampaikan gagasan agar ada penyuluhan hukum rutin ke daerah, termasuk ke kepolisian, kejaksaan, dan pihak yang menangani perkara tipikor.

Namun begitu, Koordinator Law and Court Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter Kaban menyebut keinginan untuk fokus ke pencegahan dibanding penindakan korupsi bukanlah narasi baru.

“Yang mengganggu adalah seolah-oleh kerja penindakan korupsi itu datang dari ruang hampa. Padahal, kalau dilihat utuh, ini bukan dua hal yang bisa dipisahkan. Pencegahan dan penindakan itu rangkaian dari pemberantasan korupsi,” kata Lola dilansir VICE.

Pemerintah tidak mempunyai cetak biru upaya pemberantasan korupsi, cetus Laola, alhasil kerja KPK mirip pemadam kebakaran: bertindak kalau ada kasus.

“Ini bukan pemakluman, tapi jadi lumrah kalau ada kekeliruan persepsi (seperti pendapat Adly) gitu. Karena negara enggak menunjukkan keseriusan dalam pemberantasan. Dari sisi pencegahan enggak serius, penindakan juga enggak serius,” ujar Lola.

Berita Terkait

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus
Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang
Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun
Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025
Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun
ASN Pemkab Sukabumi dilaporkan dugaan selingkuh, Dachi: Hukuman penculikan lebih berat
Mau kabur, Resbob penghina Suku Sunda dan Viking ditangkap
Resmi! Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:44 WIB

Fans Persib ogah cabut laporan, kasus Resbob hina suku Sunda jalan terus

Senin, 22 Desember 2025 - 03:23 WIB

Mahkamah Agung ingatkan batas kewenangan debt collector tagih utang

Minggu, 21 Desember 2025 - 22:00 WIB

Kasasi ditolak, pengacara pembunuh wanita Sukabumi tetap dihukum 14 tahun

Jumat, 19 Desember 2025 - 18:37 WIB

Deretan jenis pelanggaran lalin di Jalan Tol Bocimi 2024-2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

Resmi tersangka, Resbob hina Suku Sunda dan Viking terancam penjara 10 tahun

Berita Terbaru