sukabumiheadline.com – Warga Sukabumi, Jawa Barat, tentu banyak yang sudah tahu keberadaan Museum Pegadaian. Sebuah bangunan tua era kolonial yang hingga kini masih tegak berdiri di Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Bukan tanpa alasan Museum Pegadaian berada di Sukabumi, hal itu karena Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini merupakan satu-satunya perusahaan negara yang didirikan pertama kali di kota ini.
Informasi dihimpun, Museum Pegadaian diresmikan oleh Chandra Purnama selaku Direktur Utama Perum Pegadaian saat itu, sebelum kemudian berubah menjadi perseroan terbatas ata PT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Cikal bakal didirikannya PT Pegadaian ini sendiri adalah pada tahun 1746 ketika VOC mendirikan Bank Van Leening, lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai.
Di tahun 1811, pemerintah Inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening. Akhirnya, masyarakat diberi kebebasan untuk mendirikan usaha pegadaian sendiri.
Pegadaian Negara pertama kali didirikan pada tahun 1901 di Kota Sukabumi. Namun sayangnya, meskipun Pegadaian pertama kali didirikan di Kota Sukabumi, namun saat ini kantor pusat BUMN ini berada di Jakarta.
Baca Juga: UMKM Sukabumi Bisa Ajukan Pinjaman Rp20 Juta ke Pegadaian, Begini Caranya
Padahal, banyak BUMN lain yang berkantor pusat di mana perusahaan tersebut pertama kali didirikan. Seperti halnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI), PT Pindad, PT Dirgantara Indonesia, dan PT Telkom yang berkantor pusat di Kota Bandung.
Untuk informasi, latar belakang didirikannya Pegadaian sendiri adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil serta mendukung program pemerintah dalam bidang ekonomi dan pembangunan nasional.
Berikut adalah transformasi Pegadaian sejak didirikan pada 1746 hingga saat ini, dirangkum sukabumiheadline.com dari berbagai sumber.

Sejarah Pegadaian Era Kolonial Belanda
Pada 1746 VOC mendirikan Bank Van Leening sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai.
Namun, sejak 1811 Pemerintah Inggris mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening, masyarakat diberi keleluasaan mendirikan usaha pergadaian.
Sejarah kemudian mencatat ketika pada 1901, didirikan Pegadaian milik negara pertama di Kota Sukabumi, yakni tepatnya pada tanggal 1 April.
Selanjutnya, pada 1905, Pegadaian berubah bentuk menjadi lembaga resmi, yakni Jawatan.
Pegadaian Era Revolusi
Badan hukum dan bentuk perusahaan Pegadaian kemudian berubah lagi, dari Jawatan menjadi Perusahaan Negara atau PN, yakni pada 1961.
Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 19 Tahun 1960 Jo Peraturan Pemerintah (PP) No. 178 Tahun 1961.
Hingga delapan tahun kemudian, atau pada 1969, kembali berubah bentuk perusahaan dan badan hukum dari PN menjadi Perjan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1969.
Rekomendasi Redaksi: Mengintip Interior dan Koleksi Museum Pegadaian, Satu-satunya BUMN yang Didirikan di Sukabumi
Pegadaian Era Orde Baru
Pada era Presiden Indonesia ke-2, atau sejak 1990 bentuk badan hukum Pegadaian berubah dari Perjan menjadi Perusahaan Umum atau Perum. Perubahan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1990 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 103 Tahun 2000.

Pegadaian Era Reformasi
Pada era reformasi, perusahaan ini terus berkembang dengan berbagai layanan baru untuk membantu masyarakat Indonesia.
Hingga pada 1 April 2012, status Pegadaian sebagai Perum berubah menjadi Persero. Perubahan bentuk badan hukum ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2011
Selanjutnya, pada 2021, bentuk badan hukum Pegadaian kembali berubah dari Persero ke PT, yakni sejak 23 September 2021. Perubahan terkahir badan hukum Pegadaian ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2021.

Untuk informasi, Kantor Pusat PT Pegadaian (Persero) saat ini berada di Jl. Kramat Raya No.162, RT.2/RW.2, Kenari, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat.