UMKM Sukabumi Bisa Ajukan Pinjaman Rp20 Juta ke Pegadaian, Begini Caranya

- Redaksi

Rabu, 13 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pegadaian Kota Sukabumi. l Istimewa

Kantor Pegadaian Kota Sukabumi. l Istimewa

sukabumiheadline.com l Kabar baik untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Sukabumi, Jawa Barat. Pasalnya, mereka kini tidak perlu antri lagi di bank untuke gajukkan pinjaman modal usaha.

Kini, PT Pegadaian memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin memulai atau mengembangkan usahanya melalui Pegadaian Kreasi Ultra Mikro (UMi).

Untuk informasi, UMi adalah kredit program yang dapat membiayai semua sektor ekonomi segmen usaha ultra mikro selama usaha tersebut tidak termasuk dalam jenis kegiatan usaha yang dilarang untuk dibiayai oleh perusahaan atau pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melalui UMi, UMKM di Sukabumi dapat mengajukan plafon pinjaman mulai dari Rp1 juta hingga Rp20 juta dengan biaya administrasi yang dikenakan hanya 1 persen. Namun demikian, UMi ini mengharuskan adanya jaminan berupa tanda Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Menurut Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Yudi Sadono, UMi sebagai bentuk komitmen pegadaian dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah untuk mendapatkan pembiayaan usaha mikro.

“Untuk tenor bulanan terdiri dari 12, 18, 24, 36 bulan dengan bunga flat 1,12% per bulan. Kemudian, tenor dan bunga untuk sekali bayar terdiri dari tenor 3 bulan dengan bunga 6%, tenor 4 bulan sebesar 8% dan tenor 6 bulan sebesar 12%,” jelasnya.

Selain itu, ada pula tenor bulanan yang mencakup angsuran 3 bulanan (12, 18, 24, 36 bulan), angsuran 4 bulanan (12, 24, 36 bulan) dan angsuran 6 bulan (12, 18, 24, 36 bulan).

“Di mana angsuran 3 bulanan dikenakan bunga 3,86%, angsuran 4 bulanan sebesar 5,47% dan angsuran 6 bulanan sebesar 9,17%,” tambahnya.

Kemudian terkait risiko pinjaman, Yudi mengatakan setiap perusahaan pembiayaan pasti memiliki risiko bisnis, namun sampai dengan saat ini

“Pegadaian optimis dapat menyalurkan pembiayaan dengan baik melihat meningkatnya sektor usaha mikro di Indonesia,” kata dia.

Adapun, bagi pelaku UMKM di Sukabumi yang berminat mengajukan pinjaman ke Pegadaian, Anda perlu menyiapkan sejumlah syarat sebagai berikut:

  • Foto Nasabah
  • Foto KTP Nasabah dan
  • Pasangan/Keluarga dalam Satu
  • Kartu Keluarga
  • Foto Kartu Keluarga
  • Foto Jaminan
  • Foto Usaha
  • Foto Tempat Tinggal

Nantinya tim mikro Pegadaian akan melakukan analisa kelayakan kredit dengan mendatangi tempat usaha calon nasabah tersebut.

Kemudian, setelah dilakukan proses analisa maksimal 2-3 hari apabila dinilai layak mendapatkan kredit, maka nasabah dapat melakukan penandatanganan perjanjian kredit di seluruh outlet pengajuan.

Berita Terkait

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
PDRB Sukabumi jauh tertinggal, Triwulan II 2026 Garut juara
Ke Jakarta cuma butuh Rp14 ribu! Kapan warga Cicurug Sukabumi berangkat kerja naik KRL?
Mindshift 5: Kreasi Wargi: IPB University bekali eks TKI Sukabumi hilirisasi budidaya lele

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Selasa, 29 September 2026 - 04:56 WIB

Harga kakao global melambung, hitung produksi bahan baku cokelat di Sukabumi

Senin, 28 September 2026 - 10:00 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Berita Terbaru