sukabumiheadline.com – Kematian Hida Kasanah yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Karawang. Diketahui, wanita berusia 38 tahun yang ditemukan tanpa identitas di saluran air kawasan industri Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE), tersebut dibunuh oleh pacarnya sendiri, Bilal Ismail Hamdi alias BIH (24). Baca selengkapnya: Pria Sukabumi diminta pacar ceraikan istri, Bilal cekik pacar buruh pabrik hingga tewas
Terungkap bahwa korban Hida Kasanah merupakan warga Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Sedangkan, BIH warga asal Sukabumi, Jawa Barat, yang bekerja di satu kawasan yang sama sebagai buruh.
Menurut Kasat Resppa Polres Karawang, AKP Herwit Yuanita Bintari, memaparkan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi di Dusun Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, jasad Hida dibuang di dekat saluran air Kawasan Industri KJIE, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat.
Menurut Herwit, hubungan antara BIH, yang baru berusia 24 tahun, dengan korban berakhir tragis setelah terjadi cekcok hebat terkait status hubungan pacaran mereka.
Hingga pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 12.00 WIB, pelaku datang ke rumah kontrakan Hida. Namun, ketika di dalam kontrakan, keduanya kemudian terlibat cekcok mulut, karena korban menuntut BIH untuk menceraikan istrinya.
“Di dalam kontrakan terjadi cekcok. Korban meminta pelaku untuk menikahinya dan menyuruh pelaku menceraikan istrinya. Korban juga meminta pelaku untuk bekerja bersama di salah satu PT di Cikarang,” jelas Herwit dalam eksposnya di Mapolres Karawang, seperti dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi kepolisian, Sabtu (7/3/2026).
Dari cekcok mulut, keduanya kemudian terlibat saling cekik. Diketahui, BIH sendiri tercatat sebagai warga Kampung Cibongbong, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Untuk kronologi lengkap kasus pembunuhan Hida Kasanah oleh buruh asal Cisolok, Sukabumi, baca selengkapnya: Kronologi lengkap buruh asal Cisolok Sukabumi cekik pacar hingga tewas usai diminta ceraikan istri
Ancaman hukuman 20 tahun

Atas perbuatannya, tersangka Bilal Ismail Hamdi dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
Untuk diketahui, Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana pembunuhan biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain secara sengaja dipidana penjara, dengan sanksi yang bergradasi tergantung pada faktor pembunuhan tersebut.
Berikut adalah rincian hukuman berdasarkan Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023:
- Pasal 458 Ayat (1): Setiap orang yang merampas nyawa orang lain (pembunuhan biasa) dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan,
- Pasal 458 Ayat (3): Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului suatu tindak pidana (misalnya perampokan) dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Adapun, Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
Namun, jika mengakibatkan luka berat, pidana penjara maksimal 5 tahun, dan jika mengakibatkan kematian, maksimal 7 tahun penjara.
Berikut rincian ancaman hukuman berdasarkan Pasal 466 KUHP Baru:
- Pasal 466 Ayat 1 (Penganiayaan Biasa): Dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.
- Pasal 466 Ayat 2 (Penganiayaan Luka Berat): Jika mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun.
- Pasal 466 Ayat 3 (Penganiayaan Kematian): Jika mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 7 tahun.
- Definisi: Termasuk dalam penganiayaan adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
- Percobaan: Percobaan melakukan tindak pidana dalam pasal ini tidak dipidana.
Pasal ini mulai berlaku seiring dengan berlakunya KUHP Baru (UU 1/2023).









