Dilaknat! Hukum mencukur bulu alis menurut Islam

- Redaksi

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang wanita sedang mencukur bulu alis - sukabumiheadline.com

Seorang wanita sedang mencukur bulu alis - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Tampil cantik menjadi idaman hampir seluruh wanita. Mereka rela melakukan banyak hal, bahkan dengan biaya yang tidak sedikit untuk mendapatkan penampilan yang diidamkan. Tak terkecuali dengan cara mengerik atau mencukur alis agar tampak lebih sempurna.

Secara singkat, hukum mencukur alis bagi perempuan bersuami setelah mendapat izin suaminya adalah dibolehkan. Hal itu dikarenakan tidak adanya makna keharaman mengerik alis yaitu adanya unsur penipuan (tadlis) terhadap lelaki yang akan meminangnya, serta sudah semestinya istri mempercantik diri untuk suaminya.

Penjelasan lengkap tentang hukum mencukur bulu alis menurut Islam dapat dibaca di bagian akhir tulisan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Haram mencukur bulu alis

Hukum mencukur alis atau an-namsh bagi wanita secara umum adalah haram karena termasuk perbuatan an-namsh (menghilangkan alis) yang dilaknat oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, serta dianggap mengubah ciptaan-Nya demi kecantikan.

Pengecualian berlaku dalam kondisi darurat medis, seperti alergi atau luka, atau bagi wanita yang sudah menikah jika ada izin dari suami dengan tujuan berhias untuknya.

Mencukur bulu alis dilaknat!

Mencukur atau mencabut alis secara keseluruhan atau sebagian untuk tujuan kecantikan adalah haram karena termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam, dikenal sebagai an-namsh.

Larangan diperkuat hadits Rasulullah SAW melaknat wanita yang melakukan an-namsh dan yang meminta hal itu dilakukan kepadanya. Perbuatan ini dianggap mengubah ciptaan Allah SWT demi kecantikan berlebihan dan termasuk perbuatan setan. Hadits yang melarang mencukur bulu alis berasal dari Abdullah bin Mas’ud.

Hadits ini sering disebut sebagai dalil utama, bersama dengan keharaman secara umum mengubah ciptaan Allah SWT.

Allah melaknat tukang tato, yang ditato, al-mutanamishah (wanita yang mencukur alisnya), dan mutafallijat (wanita yang merenggangkan gigi) demi kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah,” HR Bukhari (no. 4886) dan Muslim.

Larangan ini berlaku jika dilakukan karena ingin berhias, karena tindakan tersebut dianggap mengubah ciptaan Allah dan merupakan tindakan berlebihan.

Namun pengecualian untuk kasus darurat atau alasan medis, seperti alergi yang menyebabkan gatal atau kebutuhan pengobatan akibat kecelakaan.

Pengecualian dan kondisi yang diperbolehkan

Mencukur bulu alis diperbolehkan jika dilakukan karena alasan medis darurat, seperti alergi, gatal-gatal, atau luka yang membutuhkan perawatan pada alis, atau jika ada “cacat” yang perlu dihilangkan.

Baca Juga :  Hukum memandang kemaluan sesama dan lawan jenis dalam Islam, sebabkan kebutaan?

Mayoritas ulama memperbolehkan wanita yang sudah menikah untuk merapikan atau mencukur alisnya jika ada izin dari suami karena tujuannya untuk berhias bagi suaminya.

Selain itu, mencukur bulu alis juga dibolehkan jika hanya memangkas rambut yang tumbuh keluar dari garis alis, dengan catatan tidak menghilangkan alis secara keseluruhan dan tidak bertujuan mengubah model alis secara drastis, melainkan merapikan yang berantakan.

Larangan tato alis

Wanita tidak boleh menuruti perintah suami untuk mencukur alis jika alasannya untuk maksiat atau karena suaminya tidak memiliki alasan yang syar’i, karena ketaatan hanya berlaku dalam kebaikan.

Selain itu, juga dilarang untuk menggunakan tato alis karena termasuk mengubah ciptaan Allah.

Penjelasan lengkap hukum mencukur bulu alis menurut Islam

Wanita mencukur bulu alis - sukabumiheadline.com
Wanita mencukur bulu alis – sukabumiheadline.com

Mengutip tulisan Muhammad Zainul Millah, Pengasuh Pondok Pesantren Fathul Ulum Wonodadi Blitar, Jawa Timur, hukum mengerik alis secara menyeluruh telah diputuskan dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se-Jawa Madura XXI di Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Jawa Timur, 2-3 Juni 2010.

Keputusan tersebut menyampaikan adanya khilaf atau perbedaan pendapat di kalangan ulama:

1. Halal mencukur bulu alis

Menurut mayoritas ulama (jumhurul ulama), perempuan yang bersuami dibolehkan mengerik alisnya apabila ada izin dari suami atau ada tanda-tanda (qarinah) yang menunjukkan izinnya. Sedangkan perempuan yang tidak bersuami hukum mengerik alis tidak dibolehkan.

Namun sebagian ulama ada yang membolehkannya apabila diperlukan untuk pengobatan atau alisnya buruk dan menjadi aib baginya. Akan tetapi dengan syarat tidak ada unsur menipu (tadlis) pada orang lain, semisal saat dilamar ia mengerik alisnya sehingga tampak lebih cantik dari aslinya.

2. Makruh mencukur bulu alis

Hukum perempuan bersuami mengerik alis adalah makruh apabila alisnya panjang. Namun menurut sebagian Ashab Imam Ahmad hukumnya boleh secara mutlak bahkan Imam Ahmad pernah melakukannya.

Di antara referensi yang digunakan Bahtsul Masail FMPP adalah pendapat dari Al-Khathib As-Syirbini yang menjelaskan, hukum mengerik alis atas izin suami adalah diperbolehkan.

وَالتَّنْمِيْصُ وَهُوَ الْأَخْذُ مِنْ شَعْرِ الْوَجْهِ وَالْحَاجِبِ لِلْحُسْنِ لِمَا فِي ذَلِكَ مِنَ التَّغْرِيْرِ أَمَّا إِذَا أَذِنَ لَهَا الزَّوْجُ أَوِ السَّيِّدُ فِي ذَلِكَ فَإِنَّهُ يَجُوْزُ لِأَنَّ لَهُ غَرَضًا فِي تَزْيِيْنِهَا لَهُ وَ قَدْ أَذِنَ لَهَا فِيْهِ

Artinya: “Tanmish (yang haram) adalah mencabut rambut di wajah dan alis untuk kecantikan, karena tindakan itu merupakan bentuk penipuan. Adapun jika suami atau majikan (budak perempuan dalam konteks zaman perbudakan) telah memberi izin kepadanya, maka hal itu dibolehkan karena suami mempunyai tujuan agar sang istri berhias untuknya dan ia telah mengizinkannya.” (Mughnil Muhtaj, [Beirut, Darul Ma’rifah: 1998], juz I, halaman 294)

Baca Juga :  Gen Y dan Z Sukabumi wajib tahu, begini hukum memandang kemaluan sendiri dalam Islam

Referensi berikutnya dari Imam An-Nawawi yang menghukuminya dengan makruh, tidak sampai haram. An-Nawawi juga mengutip pendapat ulama Hanabilah yang membolehkannya:

وَأَمَّا الْأَخْذُ مِنَ الْحَاجِبَيْنِ إِذَا طَالَا فَلَمْ أَرَ فِيْهِ شَيْئًا لِأَصْحَابِنَا وَيَنْبَغِي أَنْ يُكْرَهَ لِأَنَّهُ تَغْيِيْرٌ لِخَلْقِ اللهِ لَمْ يَثْبُتْ فِيْهِ شَيْءٌ فَكُرِهَ وَذَكَرَ بَعْضُ أَصْحَابِ أَحْمَدَ أَنَّهُ لَا بَأْسَ بِهِ قَالَ وَكَانَ أَحْمَدُ يَفْعَلُهُ

Artinya: “Adapun mengerik atau mencabut alis jika panjang, saya belum melihat pendapat apa pun menurut para Ashab Syafi’i, dan semestinya dimakruhkan karena itu merupakan bentuk mengubah ciptaan Allah yang tidak ada dalilnya, maka dimakruhkan. Beberapa sahabat Imam Ahmad menyebutkan bahwa hal itu tidak ada salahnya. Beliau berkata; ‘Imam Ahmad pun melakukannya’.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, [Jeddah, Darul Irsyad: t.th], juz I, halaman 343)

Keputusan bahtsul masail FMPP juga mengutip penjelasan Ensiklopedi Fiqih Kuwait sebagai berikut:

وَذَهَبَ الْجُمْهُوْرُ إِلَى أَنَّهُ لَايَجُوْزُ التَّنَمُّصُ لِغَيْرِ الْمُتَزَوِّجَةِ وَأَجَازَ بَعْضُهُمْ لِغَيْرِ الْمُتَزَوِّجَةِ فِعْلَ ذَلِكَ إِذَا احْتِيْجَ إِلَيْهِ لِعِلَاجٍ أَوْ عَيْبٍ بِشَرْطِ أَنْ لَايَكُوْنَ فِيْهِ تَدْلِيْسٌ عَلَى الآخَرِيْنَ … أَمَّا الْمَرْأَةُ الْمُتَزَوِّجَةُ فَيَرَى جُمْهُوْرُ الْفُقَهَاءِ أَنَّهُ يَجُوْزُ لَهَا التَّنَمُّصُ إِذَا كَانَ بِإِذْنِ الزَّوْجِ أَوْ دَلَّتْ قَرِيْنَةٌ عَلَى ذَلِكَ لِأَنَّهُ مِنَ الزِّيْنَةِ وَالزِّيْنَةُ مَطْلُوْبَةٌ لِلتَّحْصِيْنِ وَالْمَرْأَةُ مَأْمُوْرَةٌ بِهَا شَرْعًا لِزَوْجِهَا

Artinya: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh bagi perempuan yang belum menikah untuk mengerik alis, dan sebagian dari mereka membolehkan perempuan yang belum menikah untuk mengerik alis jika diperlukan untuk mengobati atau menghilangkan cacat, dengan syarat tidak ada penipuan kepada orang lain. Adapun perempuan yang sudah menikah, sebagian besar ahli fiqih berpendapat bahwa hukum mengerik alis adalah dibolehkan jika atas izin suami, atau ada tanda-tanda (qarinah) yang mengisyaratkan demikian, karena hal itu termasuk menghias diri, dan itu dianjurkan untuk perempuan yang sudah bersuami. Selain itu seorang perempuan secara hukum agama diperintah melakukan hal tersebut untuk suaminya.” (Al-Mausu’atul Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, [Kuwait, Darus Salasil: 1988], juz XIV, halaman 81).

Berdasarkan Keputusan Bahtsul Masail FMPP XXI, hukum mencukur alis bagi perempuan bersuami setelah mendapat izin suaminya adalah dibolehkan. Wallahu a’lam.

Berita Terkait

Fatwa MUI, Asrorun: Tolak pajak sembako
Tetap semangat! Ini 5 keutamaan hari Senin dalam Islam dan 3 amalan dianjurkan
Hukum memandang kemaluan sesama dan lawan jenis dalam Islam, sebabkan kebutaan?
Gen Y dan Z Sukabumi wajib tahu, begini hukum memandang kemaluan sendiri dalam Islam
Guru Besar UGM ingin sistem perceraian dimodifikasi, tak harus berdasarkan kesalahan
Wanita Sukabumi wajib tahu, begini urutan wali nikah bagi pengantin perempuan
Kenapa nikah Syighar diharamkan dalam Islam? Wanita Sukabumi wajib tahu
Adab, doa masuk dan keluar kamar mandi atau toilet

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 02:00 WIB

Dilaknat! Hukum mencukur bulu alis menurut Islam

Senin, 24 November 2025 - 10:00 WIB

Fatwa MUI, Asrorun: Tolak pajak sembako

Senin, 24 November 2025 - 02:00 WIB

Tetap semangat! Ini 5 keutamaan hari Senin dalam Islam dan 3 amalan dianjurkan

Sabtu, 22 November 2025 - 16:21 WIB

Hukum memandang kemaluan sesama dan lawan jenis dalam Islam, sebabkan kebutaan?

Jumat, 21 November 2025 - 22:46 WIB

Gen Y dan Z Sukabumi wajib tahu, begini hukum memandang kemaluan sendiri dalam Islam

Berita Terbaru

Seorang wanita sedang mencukur bulu alis - sukabumiheadline.com

Hikmah

Dilaknat! Hukum mencukur bulu alis menurut Islam

Selasa, 25 Nov 2025 - 02:00 WIB