Libatkan kades dan kadis di Sukabumi, ini hukum pelaku korupsi dalam Islam

- Redaksi

Jumat, 26 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi praktik suap dan korupsi pejabat - sukabumiheadline.com

Ilustrasi praktik suap dan korupsi pejabat - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Sederet kasus korupsi dalam kurun satu tahun masih mewarnai Sukabumi, Jawa Barat. Mirisnya, pelaku melibatkan pejabat di tingkat desa, sekretaris desa, kepala desa (kades) hingga staf dan kepala dinas (kadis) di level kota dan kabupaten.

Tercatat dalam kurun Januari hingga 24 Desember 2025, tercatat sejumlah kasus korupsi melibatkan kades hingga kadis dan staf di dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota dan Kabupaten Sukabumi, dengan total kerugian mencapai miliaran Rupiah. Baca selengkapnya: Kaleidoskop 2025: Sederet kasus korupsi kurun satu tahun di Sukabumi, kades dan kadis terlibat

Bagaimana sebenarnya pandangan dan hukum Islam tentang praktik korupsi?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum korupsi dalam Islam adalah haram (dilarang keras) dan termasuk dosa besar.

Dalam AlQuran, seperti QS. Ali ‘Imran: 161 dan QS. Al-Baqarah: 188), serta hadits Nabi Muhammad SAW (HR. Bukhari, HR. Muslim), pelaku korupsi diancam dengan azab pedih di akhirat karena mengkhianati amanah dan memakan harta secara batil, termasuk ghulul (penggelapan harta), yang akan dibawa sendiri oleh pelakunya di hari kiamat.

Dalil-dalil spesifik tentang korupsi dalam AlQuran

QS. Ali ‘Imran: 161: Dan tidak ada seorang pun yang berkhianat (dalam pembagian harta rampasan perang), niscaya pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatinya itu…”

Ayat tersebut menunjukkan tanggung jawab membawa hasil korupsi di akhirat.

QS. Al-Baqarah: 188:Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim-hakim supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan dosa, sedang kamu mengetahui.”

Ayat tersebut mengingatkan melarang segala cara pengambilan harta secara tidak benar.

Dalil-dalil spesifik tentang korupsi dalam hadits 

Hadis tentang Ghulul (Korupsi):Siapa yang mengambil harta rakyat dengan cara yang tidak sah, maka ia akan bertanggung jawab di hadapan Allah pada Hari Kiamat.” (HR. Bukhari).

Hadis tentang Kehinaan dan Siksa: “…Sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib, dan api neraka bagi pelakunya.” (HR. Muslim, dari Ubadah bin Ash-Shamit).

Hadis tentang Amanah:Setiap tugas apapun, terutama yang berurusan dengan harta… apa yang dia ambil di luar itu adalah harta ghulul (korupsi).” (HR. Bukhari).

Hadis tentang Harta Zakat: “…Tidaklah seseorang dari kalian mengambil (mengkorupsi) sesuatu daripada-nya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara...” (HR. Muslim).

Inti hukum dalam Islam tentang praktik korupsi 

Dengan demikian, Islam memandang praktik korupsi sebagai dosa besar yang menyebabkan kehinaan di dunia dan siksa di akhirat.

Praktik korupsi juga dinilai Islam sebagai tindakan pengkhianatan terhadap amanah. Sejatinya, korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap Allah, Rasul-Nya, dan amanah yang dipercayakan, seperti dalam QS. An-Nisa: 58.

Karenanya, pelaku diwajibkan mengembalikan harta curian dan bertaubat, serta akan menanggung konsekuensi di akhirat. Wallahu alam bis shawab.

Berita Terkait

Suami dipenjara, tiga madzhab melarang istri gugat cerai
Kisah Umar bin Khattab pecat panglima perang Khalid bin Walid karena tak pernah salah
Tinjauan fiqih memungut uang untuk peringatan HUT RI setiap 17 Agustus
Penyakit ain dalam Islam: Dalil, ciri-ciri dan tips mencegah sakit tak kasat mata
Artis asal Sukabumi diselimuti duka
5 ribu pasutri di Sukabumi cerai, 380 PA kumpul perkuat fiqh al-waqi’ dan fiqh al-tahawwulat
Mengingat sejarah kurban, kapan Idul Adha pertama kali dirayakan?
Berkurban dengan cara utang, begini pandangan Islam

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:38 WIB

Suami dipenjara, tiga madzhab melarang istri gugat cerai

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:35 WIB

Kisah Umar bin Khattab pecat panglima perang Khalid bin Walid karena tak pernah salah

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Tinjauan fiqih memungut uang untuk peringatan HUT RI setiap 17 Agustus

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:41 WIB

Penyakit ain dalam Islam: Dalil, ciri-ciri dan tips mencegah sakit tak kasat mata

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:23 WIB

Artis asal Sukabumi diselimuti duka

Berita Terbaru

Ilustrasi kebakaran hutan - sukabumiheadline.com

Internasional

Dua negara ASEAN, kecewa kabut asap kebakaran hutan Kalimantan

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:32 WIB

Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Nasional

Ketua Umum Projo: Untuk rakyat, untuk rakyat, tapi maling juga

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:00 WIB

Chery Q dijual segini, hatchback pertama yang punya bagasi luas - Chery

Otomotif

Chery Q dijual segini, hatchback pertama yang punya bagasi luas

Minggu, 23 Agu 2026 - 22:06 WIB