Haram! Hukum semir rambut dengan warna hitam dalam Islam

- Redaksi

Minggu, 30 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pria mewarnai rambut beruban dengan cat rambut warna hitam - sukabumiheadline.com

Seorang pria mewarnai rambut beruban dengan cat rambut warna hitam - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Menyemir rambut yang sudah beruban ataupun untuk tujuan lainnya dengan warna hitam hukumnya haram dalam Islam. Haramnya mewarnai rambut dengan warna hitam berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abu Daud dan Muslim.

Namun demikian, menyemir rambut dengan warna lain seperti merah atau. kuning, coklat atau hitam kebiruan diperbolehkan.

Alasan larangan ini adalah untuk membedakan diri dari orang non-Muslim dan karena warna hitam pekat bisa menimbulkan kesan penipuan dengan membuat yang tua terlihat muda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadits larangan mewarna rambut dengan warna hitam dan penjelasan

Diriwayatkan dari Jabir RA, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

Hadits lain dari Abu Daud yang dinilai shahih oleh al-Albani menyebutkan, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud).

Larangan tersebut berlaku bagi laki-laki maupun perempuan. Secara umum, termasuk mewarnai rambut yang belum beruban, meskipun larangan ini seringkali dikaitkan dengan menyemir uban.

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir (rambut dan jenggot mereka), maka berbedalah kalian dengan mereka” (HR. Bukhari dan Muslim).

Warna yang dianjurkan dalam riwayat lain adalah warna kuning atau merah, seperti yang dijelaskan dalam hadis berikut:

“Diharamkan menyemir rambut dan jenggot dengan (semir) hitam bagi laki-laki dan perempuan. Sedangkan menyemir rambut dengan selain warna hitam bagi laki-laki dan perempuan, seperti warna kuning, atau warna merah, hukumnya sunnah.”

Penjelasan ulama

Menurut penjelasan para ulama, salah satu tujuan utama dari larangan ini agar umat Islam tidak meniru kebiasaan orang Yahudi dan Nasrani.

Hal itu karena warna hitam bisa menipu, membuat usia seseorang tampak lebih muda dari yang sebenarnya, yang bisa menjadi unsur penipuan.

Perbedaan pendapat

Meskipun sebagian ulama mengategorikan perbuatan ini sebagai dosa besar berdasarkan hadits Abu Daud, namun ada pendapat lain yang menyatakan hukumnya hanya makruh saja (tidak sampai dosa besar) bagi mereka yang tidak menyemir rambut hitam secara pekat atau ada konteks yang berbeda.

Berita Terkait

Kapolri minta MUI haramkan vape
Haram, hukum menjual rambut dalam Islam
Hukum melamar perempuan yang sudah dilamar pria lain dalam Islam, boleh karena 4 alasan ini
Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam
Surah Yasin Arab & Latin: Lengkap arti dan fadilahnya, bisa download di HP
Memahami konsep hujan dalam Islam dan ayat-ayat rahasia di baliknya
Kampanye hemat air, AMDK Organic Spring Australia sertakan hadits Nabi SAW di tag
Ustadz Zaidul Akbar: Suami dungu yang serahkan semua gajinya ke istri

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Kapolri minta MUI haramkan vape

Selasa, 29 September 2026 - 00:01 WIB

Haram, hukum menjual rambut dalam Islam

Sabtu, 26 September 2026 - 16:00 WIB

Hukum melamar perempuan yang sudah dilamar pria lain dalam Islam, boleh karena 4 alasan ini

Minggu, 20 September 2026 - 15:34 WIB

Hukum gugat cerai suami yang dipenjara menurut Islam

Jumat, 18 September 2026 - 18:24 WIB

Surah Yasin Arab & Latin: Lengkap arti dan fadilahnya, bisa download di HP

Berita Terbaru

Animasi Pantomimes Lumineuses karya Charles - 
19th century illustration of a praxinoscope theatre. In 1876, Reynaud, a French inventor, created the Praxinoscope, an improvement of the Zoetrope. The Praxinoscope replaced the narrow viewing slits of the Zoetrope with an inner circle of 12 mirrors (equal to the number of images), allowing a clearer and less distorted view of the moving image. Several people could watch the performance at the same time. After Reynaud licensed his invention in 1877, it sold well in a number of the large Paris department stores.This improved version included a glass viewing screen which allowed the moving image to be superimposed over a changeable background. He continued to improve the design and in 1880 created the first projection version. The Projection Praxinoscope used a lantern to project the moving images onto a small screen, allowing a larger audience to view it.

Khazanah

28 Oktober: Hari penting di Indonesia dan dunia

Rabu, 28 Okt 2026 - 00:44 WIB

Kesehatan

Bunda, jangan matikan lampu kamar mandi! Simak 5 alasannya

Selasa, 27 Okt 2026 - 21:26 WIB