sukabumiheadline.com – Setelah mengeluarkan pernyataan yang membebaskan kafe dan restoran memutar lagu-lagu Dewa 19 dari kewajiban membayar royalti, musisi Ahmad Dhani mendapatkan pujian dari netizen.
Musisi yang juga anggota DPR RI itu turut bersuara mengenai polemik royalti musik yang belakangan ramai diperbincangkan, terutama terkait kewajiban pelaku usaha kafe dan restoran membayar royalti atas lagu yang diputar.
Melalui akun Instagram pribadinya, Ahmad Dhani menyatakan menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya bagi para pemilik kafe dan restoran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mempersilakan pelaku usaha yang ingin memutar lagu-lagu milik Dewa 19, termasuk versi yang dinyanyikan oleh Virzha dan Ello, untuk menghubunginya secara langsung.
“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasi gratis kepada yang berminat. Yang berminat DM,” tulis Dhani dalam unggahan yang dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (7/8/2025).
Pernyataan suami Mulan Jameela itu pun direspons positif oleh netizen. Mayoritas warganet menyambut positif langkah yang diambil mntan suami Maia Estianty tersebut.
Warganet menilai perjuangan Ahmad Dhani dalam memperjuangkan hak para pencipta lagu hanya bertujuan untuk menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya membayar royalti.
“Sekarang keadaan berbalik. Armand (Maulana) minta masyarakat paham soal bayar royalti, Ahmad Dhani malah menggratiskan lagu-lagunya,” tulis salah seorang netizen.
Untuk diketahui, kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik secara komersial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Ketentuan berlaku bagi kafe, restoran, dan tempat usaha lainnya yang memanfaatkan musik secara komersial.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar royalti dengan rincian:
- Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
- Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun.