Dipuji netizen, Ahmad Dhani: Lagu Dewa 19 diputar di kafe bebas royalti

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ahmad Dhani - @ahmaddhaniofficial

Ahmad Dhani - @ahmaddhaniofficial

sukabumiheadline.com – Setelah mengeluarkan pernyataan yang membebaskan kafe dan restoran memutar lagu-lagu Dewa 19 dari kewajiban membayar royalti, musisi Ahmad Dhani mendapatkan pujian dari netizen.

Musisi yang juga anggota DPR RI itu turut bersuara mengenai polemik royalti musik yang belakangan ramai diperbincangkan, terutama terkait kewajiban pelaku usaha kafe dan restoran membayar royalti atas lagu yang diputar.

Melalui akun Instagram pribadinya, Ahmad Dhani menyatakan menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya bagi para pemilik kafe dan restoran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mempersilakan pelaku usaha yang ingin memutar lagu-lagu milik Dewa 19, termasuk versi yang dinyanyikan oleh Virzha dan Ello, untuk menghubunginya secara langsung.

Baca Juga :  Penyanyi asal Sukabumi tak mampu bayar listrik, Ahmad Dhani: Pengumpulan royalti hanya Rp 900 juta

“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasi gratis kepada yang berminat. Yang berminat DM,” tulis Dhani dalam unggahan yang dikutip sukabumiheadline.com, Kamis (7/8/2025).

Pernyataan suami Mulan Jameela itu pun direspons positif oleh netizen. Mayoritas warganet menyambut positif langkah yang diambil mntan suami Maia Estianty tersebut.

Warganet menilai perjuangan Ahmad Dhani dalam memperjuangkan hak para pencipta lagu hanya bertujuan untuk menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya membayar royalti.

Baca Juga :  Konser Tak Diizinkan, Ahmad Dhani: Bandung Omicron Mencekam, Mandalika Bebas

“Sekarang keadaan berbalik. Armand (Maulana) minta masyarakat paham soal bayar royalti, Ahmad Dhani malah menggratiskan lagu-lagunya,” tulis salah seorang netizen.

Untuk diketahui, kewajiban membayar royalti atas penggunaan musik secara komersial diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Ketentuan berlaku bagi kafe, restoran, dan tempat usaha lainnya yang memanfaatkan musik secara komersial.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha wajib membayar royalti dengan rincian:

  • Royalti Pencipta: Rp60.000 per kursi per tahun
  • Royalti Hak Terkait: Rp60.000 per kursi per tahun.

Berita Terkait

Lirik lagu Karmila karya musisi asal Sukabumi dituduh sponsori pedofilia
Band asal Sukabumi Vagetoz puaskan penikmat musik di Madura
Novi, drummer asal Sukabumi raih hadiah ratusan juta Rupiah
Wanita Sukabumi ini bangga lagu ciptaannya dinyanyikan Miss Grand Indonesia 2025
“Sri Asih 1989 – Kembali Pulang” ke Sukabumi: Musikal legendaris mentas, catat waktunya
Band Romantic Pop asal Sukabumi, Himalayan rilis Tak Hanya Untukku
5 biduan dangdut ini ternyata asal Sukabumi
Cek jadwal konser musisi lagu asal Sukabumi Rieka Roslan with Bebi Romeo dan Nadadara

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:37 WIB

Lirik lagu Karmila karya musisi asal Sukabumi dituduh sponsori pedofilia

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:32 WIB

Band asal Sukabumi Vagetoz puaskan penikmat musik di Madura

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:01 WIB

Novi, drummer asal Sukabumi raih hadiah ratusan juta Rupiah

Selasa, 9 Desember 2025 - 00:22 WIB

Wanita Sukabumi ini bangga lagu ciptaannya dinyanyikan Miss Grand Indonesia 2025

Jumat, 28 November 2025 - 15:31 WIB

“Sri Asih 1989 – Kembali Pulang” ke Sukabumi: Musikal legendaris mentas, catat waktunya

Berita Terbaru

Drone Shahed 136 milik Iran - Ist

Internasional

Drone murah Iran bikin AS rugi Rp33,7 triliun

Kamis, 5 Mar 2026 - 20:08 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131