Dua kali curi barang elektronik di kosan Pati, ABK asal Sukabumi terancam penjara 7 tahun

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MOP, pria ABK asal Sukabumi ini maling AC dan water heater di Pati - Istimewa

MOP, pria ABK asal Sukabumi ini maling AC dan water heater di Pati - Istimewa

sukabumiheadline.com – Seorang pria asal Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi lantaran mencuri perabotan elektronik di sebuah rumah indekos di Pati.

Pria berinisial MOP (29) yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tersebut diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati usai membobol rumah indekos di Desa Panjunan, Kecamatan Pati.

Pencurian tersebut kali pertama diketahui oleh penjaga kos pada Selasa (7/1/2025) sekira pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan rilis pihak kepolisian, saat kejadian penjaga kos sedang bersih-bersih di tempat kos dan melihat outdoor AC di kamar nomor 1 sudah tidak ada. Setelah dicek, indoor AC serta mesin pemanas air dalam kamar juga raib. Penjaga kos kemudian memberitahu pemilik rumah dan melaporkannya ke Polsek Pati Kota.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan dari korban, Unit Jatanras Satreskim Polresta Pati bersama Unit Reskrim Polsek Pati Kota melakukan penyelidikan.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MOP pada Jumat (24/1/2025) sekira pukul 19.00 WIB.

“Petugas berhasil mengamankan tersangka dalam indekosnya di Desa Sarirejo, Pati. Kami juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan dan sarana kejahatan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan Humas Polresta Pati, Ahad (26/1/2025) lalu.

Dari hasil interogasi, MOP mengakui telah mencuri water heater korban pada Jumat (3/1/2025) pukul 01.00 dan mencuri AC pada hari yang sama pukul 11.00 WIB. Modus operandi tersangka adalah mencongkel jendela kamar dengan kunci inggris, lalu melepas AC indoor dan outdoor serta water heater di kamar indekos korban.

“Tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolresta Pati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Alfan.

Berita Terkait

Pria asal Cibadak Sukabumi ditemukan tak bernyawa di Dermaga Poumako
Rifaldi, biker Sukabumi terjungkal akibat kabel menjuntai ke jalan
Terlibat kejar-kejaran bak film, maling motor asal Sukabumi akhirnya dibekuk warga
Baru dua pekan kerja, buruh proyek Hotel Sayan Terrace asal Sukabumi ditemukan tak bernyawa
Teganya si Robi, pria asal Sukabumi mau tagih utang malah dicuri motornya
Pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Mulyosari
Dipicu gempa berulang di Sukabumi rumah warga Cianjur dan Bandung Barat rusak, 1 korban luka
Nekad nyeberang jalan tol, mahasiswa asal Sukabumi ini langsung tewas

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:17 WIB

Pria asal Cibadak Sukabumi ditemukan tak bernyawa di Dermaga Poumako

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:03 WIB

Rifaldi, biker Sukabumi terjungkal akibat kabel menjuntai ke jalan

Rabu, 22 April 2026 - 16:23 WIB

Terlibat kejar-kejaran bak film, maling motor asal Sukabumi akhirnya dibekuk warga

Senin, 20 April 2026 - 16:32 WIB

Baru dua pekan kerja, buruh proyek Hotel Sayan Terrace asal Sukabumi ditemukan tak bernyawa

Kamis, 16 April 2026 - 20:35 WIB

Teganya si Robi, pria asal Sukabumi mau tagih utang malah dicuri motornya

Berita Terbaru