sukabumiheadline.com l PALABUHANRATU – Puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi dipanggil pihak Inspektorat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD). Anggaran tersebut diduga telah diberikan kepada pihak tertentu dengan dalih bantuan hukum, Selasa (1/8/2023).
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, mengatakan pihaknya telah memanggil 85 kades beserta bendaharanya. Hal itu didasari adanya dugaan para kades yang dimaksud adalah memberikan uang jutaan Rupiah tidak sesuai regulasi.
“Dua hari ini kami Inspektorat memanggil kepala Desa serta bendahara untuk memberikan keterangan terkait dugaan yang ramai di sosial media,” ujar Komarudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, Komarudin belum bisa menjelaskan secara gamblang, lantaran masih proses pemenuhan keterangan dari seluruh kepala desa yang hadir.
“Secara regulasi adanya dugaan itu belum bisa kita jelaskan. Namun bila terbukti Inspektorat tugasnya memulihkan pengelolaan keuangan,” kata dia.
Sebelumnya, Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mendesak Polres Sukabumi agar dapat mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan DD. Pasalnya, LPI menilai DD itu dipergunakan untuk hal yang tidak sesuai aturan atau regulasi.
Ketua Laskar Pasundan Indonesia (LPI), Rohmat Hidayat mengatakan, dugaan penyalahgunaan anggaran DD oleh para kades yang dimaksud adalah memberikan uang jutaan rupiah kepada pihak lain dengan dalih untuk bantuan hukum.
LPI melakukan unjuk rasa pada Kamis (28/07/2023) lalu ke Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi. Aksi itu untuk meminta kepala Dinas untuk merekomendasikan terkait hasil pemeriksaan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Hasil pemeriksaan beberapa desa yang diduga sudah melakukan transfer ke rekening salah seorang penguruh LBH (Lembaga Bantuan Hukum),” ujarnya.
Hal itu diduga keras ada dugaan penyalahgunaan anggaran DD, karena uang transfer kepada LBH tidak sesuai peruntukkannya.
Untuk itu, pihaknya meminta beberapa desa itu untuk diperiksa, termasuk oknum LBH-nya sebagai penerima. Apalagi, menurut data yang dimilikinya ada puluhan kades yang mentransfer kepada oknum LBH.
“Kurang lebih 60 desa yang telah melakukan transfer dengan nominal Rp6 juta sampai Rp9 juta ke LBH,” katanya.
Menurut Rohmat, saat ini LPI tengah menunggu rekomendasi yang telah diterima dari DPMD dan diserahkan ke Inspektorat, kembali diserahkan ke APH.
“Rekomendasi dari DPMD sudah dilayangkan ke inspektorat dan DPRD, tinggal menunggu rekomendasi itu diserahkan ke APH. Tentu kita akan kawal rekomendasi itu sampai menjadi produk hukum, bukan lagi jadi produk kertas,” tegasnya.