Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi

- Redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo - Amdatara

Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo - Amdatara

sukabumiheadline.com – Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo, menyampaikan industri siap mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM yang melarang beroperasinya truk sumbu 3. Namun untuk implementasinya, Amdatara membutuhkan waktu untuk penyesuaian. Baca selengkapnya: Siapkan Perpres Zero ODOL, AHY: Rugikan negara Rp41 triliun per tahun

 

Hal itu disampaikan Karyanto dalam sebuah acara diskusi bertajuk ”Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” di Jakarta baru-baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rilis diterima sukabumiheadline.com, Sabtu (24/1/2025), dia menegaskan industri AMDK yang tergabung dalam Amdatara selalu mendukung upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan ODOL ini. Anggota Amdatara punya komitmen untuk itu.

Hanya saja, menurutnya, waktu implementasinya harus realistis, dan bukan tiba-tiba. Tentunya, lanjutnya, harus ada instrumen pendukung yang harus disinkronkan terkait dengan peraturan, mulai dari pusat sampai dengan implementasi di daerah.

Dia berharap implementasi zero ODOL ini juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas dan kelas jalan. Baca selengkapnya: Dedi Mulyadi: 2 Januari 2026, truk AMDK dan tambang wajib dua sumbu, ini solusi buat sopir

”Kami berharap juga penerapan zero ODOL tahun 2027 itu menjadi acuan dari pemerintah daerah. Jadi, tidak ada pemerintah daerah yang misalkan membuat aturan yang melebihi dari apa yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” katanya.

Saat SE ini dikeluarkan, industri AMDK sangat bingung. Pasalnya, menurutnya, SE KDM itu memaksa industri AMDK untuk mengalihkan distribusi menggunakan truk sumbu 2. Artinya, akan dibutuhkan jumlah truk yang sangat masif.

Baca Juga: Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berdasarkan perhitungan kasar, lanjutnya, dibutuhkan kurang lebih tambahan 2.700 truk. Sementara, SE dikeluarkan pada bulan Oktober 2025 dan diimplementasikan pada 2 Januari 2026 lalu.

“Ini kan sesuatu yang tidak memungkinkan untuk kita implementasikan. Karena tidak mungkin kita bisa switch dalam jangka waktu yang singkat 2 bulan. Karena, industri harus melakukan pengkajian truk secara masif, sementara kapasitas dari perusahaan yang memproduksi truk itu sangat terbatas,” katanya.

Baca Juga :  Kajian KPBB ungkap dugaan truk AMDK dari Sukabumi dan Bogor 100% langgar aturan

Selain itu, tuturnya, biaya logistik juga akan naik secara signifikan. Hal itu disebabkan muatan berkurang, frekuensi tinggi, dan jumlah tenaga kerja yang terlibat juga naik secara signifikan.

“Tentunya semua itu akan membebani operasional cost dari logistik tersebut,” tukasnya.

Dampak SE KDM lainnya terhadap industri AMDK adalah adanya potensi gangguan distribusi dan juga keterlambatan pasokan. Karena, menurutnya, kalau mengikuti SE dengan harus berpindah ke truk yang lebih kecil dengan jumlah armada yang sangat banyak dan pasti juga akan menambah kemacetan di jalan.

”Tentunya peruntukannya itu tidak sesederhana yang kita bayangkan karena harus ditarik juga sampai ke hulunya. Karena di pabrik pun, kita harus memodifikasi semua proses yang harus kita lakukan pada waktu bongkar muat. Termasuk di dalamnya adalah loading dan unloading facility-nya itu akan memerlukan perubahan di situ,” ujarnya.

Berita Terkait: Banyak melintas di Sukabumi, AHY: Truk ODOL adalah kejahatan lalu lintas

Di acara yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik, menyampaikan SE KDM yang melarang truk sumbu 3 di industri AMDK jika diterapkan tanpa kesiapan yang jelas, maka akan banyak sekali yang menjadi korban.

Karena, menurutnya, AMDK ini tidak sekadar bisnis, tetapi sudah merupakan kebutuhan masyarakat. Di mana, terutama untuk daerah-daerah yang tidak memiliki air bersih cukup, mereka membutuhkan air minum dalam kemasan ini dalam jumlah yang besar.

”Apa jadinya kalau kemudian tidak diperbolehkan lagi memakai armada yang ada, sedangkan armada yang diizinkan itu belum tersedia,” ucapnya.

Tidak hanya itu, menurutnya, ongkos produksinya juga bakalan baik. ”Apa siap masyarakat kita untuk mendapatkan harga AMDK yang lebih tinggi. Kemudian, jangan-jangan juga karena tidak tersedianya armada, maka untuk sampai ke lokasi itu menjadi susah, sehingga akan terjad kelangkaan barang. Itu juga perlu dipikirkan,” tukasnya.

Berita Terkait: Dampak dan bahaya truk ODOL dan UU, Permen, sanksinya

Baca Juga :  KDM ancam tak akan perbaiki jalan rusak jika truk ODOL masih melintas

Sementara, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat (Kadin Jabar), Akhmad Hidayatullah, menyatakan siap menjadi fasilitator antara industri AMDK dan Gubernur Dedi Mulyadi alias KDM terkait SE pelarangan truk sumbu 3 ini.

”Nanti, melalui Kadin Jawa Barat, kita bersama-sama teman-teman pelaku usaha AMDK dan Ketua Umum Apindo Jabar akan merumuskan kebijakan-kebijakan apa yang nantinya perlu disampaikan melalui diskusi kepada KDM, baik secara informal dan formal. Ini mungkin langkah yang paling efektif yang bisa kita lakukan nanti,” ujarnya.

Dia menegaskan meski menjadi mitra strategis pemerintah, Kadin Jabar juga wajib mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah jika itu memang merugikan secara komprehensif kepada pelaku usaha.

”Sehingga, kalau pun nantinya kita menjadi bagian dari sparing partner pemerintah, itu berjalan lebih equal. Tidak lagi, sorry to say, misalkan karena pelaku usaha ini butuh dengan pemerintah, mereka perilakunya diatur oleh pemerintah. Mereka jadi tunduk dengan kebijakan-kebijakan yang nantinya merugikan dampak ekonomi terhadap kita sendiri sebagai pelaku usaha,” tandasnya.

Jadi, lanjutnya, para pelaku usaha khususnya AMDK, harus berani menyampaikan kepada KDM kalau memang kebijakan ODOL ini dianggap merugikan mereka.

”Kita harus sampaikan. Kita bersama-sama, kita bareng-bareng ketemu KDM melalui Kamar Dagang dan Industri di Jawa Barat. Ketua Umum kami Pak Almer Faiq Rusydi sangat membuka ruang untuk bisa berdialog dengan KDM. Karena saya rasa KDM tidak anti kritik,” ucapnya.

Dia menegaskan bahwa Kadin Jabar siap menjadi fasilitator dan katalisator untuk memberikan masukan secara konstruktif kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

”Sayangnya hari ini dari pemerintah Jawa Barat belum hadir. Bisa jadi, kalau hadir kita juga sebetulnya surat edaran KDM itu belum diberikan secara resmi kepada kita. Kita hanya mendapatkan secara informal,” ungkapnya.

Dia mengatakan masalah ini menjadi problem bersama, bahwa komunikasi antara pelaku usaha dengan pemerintah daerah itu harus berjalan secara equal. Hal itu bermanfaat supaya atmosfer investasi di Jawa Barat bisa melesat lebih tinggi lagi dari apa yang telah diraih pada 2025 lalu.

Berita Terkait

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu
Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah
Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK
Ini hukuman pidana bagi penjual miras menurut KUHP baru, warga Sukabumi wajib tahu
Hukum suami menikah lagi menurut KUHP baru: Penjara 4 tahun hingga denda Rp200 juta

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 05:00 WIB

5+1 binatang langka dilindungi di Sukabumi dan sanksi bagi pemburu

Rabu, 4 Februari 2026 - 18:00 WIB

Ortu terlantarkan anak luar nikah bisa digugat ratusan juta Rupiah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terbaru

Ilustrasi pelajar SD sedang menanam pohon - sukabumiheadline.com

Pendidikan

KDM ingin semua pelajar di Jawa Barat cinta alam sejak dini

Sabtu, 14 Feb 2026 - 08:00 WIB

Ilustrasi meminjam uang untuk modal bisnis ke bank syariah - sukabumiheadline.com

Regulasi

Menkeu nilai keberpihakan ke ekonomi syariah nyaris tidak ada

Jumat, 13 Feb 2026 - 22:29 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131