Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi - Istimewa

Gedung Mahkamah Konstitusi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Uji formil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR oleh tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Para pemohon menyatakan bahwa revisi terhadap UU TNI yang telah disahkan tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Menurut mereka, proses pembahasan RUU TNI kurang melibatkan partisipasi publik, serta sulitnya masyarakat untuk mengakses draf RUU tersebut.

“Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali,” bunyi petitum dikutip sukabumiheadline.com, Jumat (28/3/2025).

Baca Juga :  Alasan Gus Dur, Presiden RI ke-4 hapus Dwifungsi ABRI

Gugatan ini juga mengkritisi fakta bahwa RUU TNI yang disahkan tersebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang merupakan daftar prioritas pembentukan undang-undang.

Para pemohon menilai hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, mengingat pembahasan RUU tersebut tidak mengikuti mekanisme perencanaan yang diatur dalam UU P3.

Menurut para pemohon, UU TNI yang baru disahkan menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, meskipun RUU tersebut tidak berstatus carry over (lanjutan) dari periode legislatif sebelumnya.

Berita Terkait

Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi
KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu
Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG
Dewan Pers soroti Istana cabut ID Pers karena tanya soal keracunan MBG ke Prabowo
Polda Jabar akan pulangkan Reni, wanita Sukabumi disekap dan dipaksa nikah di China
Resmi, Pilkades Serentak di Sukabumi gunakan e-Voting
Dedi Mulyadi minta polisi sikat penjual Reni, gadis asal Sukabumi ke China
Setelah kasus Raya di Kabandungan Sukabumi, mulut dan hidung balita ini keluarkan cacing

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:25 WIB

Kebijakan Dedi Mulyadi Rp1.000 Sapoe diragukan warga Sukabumi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 22:51 WIB

KDM tutup tambang Parung Panjang, Menteri PU jamin Tol Bocimi Seksi 3 tak terganggu

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 01:47 WIB

Dedi Mulyadi akan pidanakan SPPG yang sebabkan keracunan MBG

Minggu, 28 September 2025 - 19:12 WIB

Dewan Pers soroti Istana cabut ID Pers karena tanya soal keracunan MBG ke Prabowo

Kamis, 25 September 2025 - 02:50 WIB

Polda Jabar akan pulangkan Reni, wanita Sukabumi disekap dan dipaksa nikah di China

Berita Terbaru

Regulasi

Sukabumi bakal punya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Jumat, 10 Okt 2025 - 23:57 WIB