Gugat UU TNI ke MK, mahasiswa UI: Langgar asas keterbukaan

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi - Istimewa

Gedung Mahkamah Konstitusi - Istimewa

sukabumiheadline.com – Uji formil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru saja disahkan oleh pemerintah dan DPR oleh tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) telah diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Para pemohon menyatakan bahwa revisi terhadap UU TNI yang telah disahkan tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Menurut mereka, proses pembahasan RUU TNI kurang melibatkan partisipasi publik, serta sulitnya masyarakat untuk mengakses draf RUU tersebut.

“Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4439) berlaku kembali,” bunyi petitum dikutip sukabumiheadline.com, Jumat (28/3/2025).

Gugatan ini juga mengkritisi fakta bahwa RUU TNI yang disahkan tersebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), yang merupakan daftar prioritas pembentukan undang-undang.

Baca Juga :  Bolehkah wartawan dituntut pidana? Ini putusan terbaru MK

Para pemohon menilai hal ini menciptakan ketidakpastian hukum, mengingat pembahasan RUU tersebut tidak mengikuti mekanisme perencanaan yang diatur dalam UU P3.

Menurut para pemohon, UU TNI yang baru disahkan menggunakan naskah akademik periode 2020-2024, meskipun RUU tersebut tidak berstatus carry over (lanjutan) dari periode legislatif sebelumnya.

Berita Terkait

Ngaku kena tipu, wanita Sukabumi memerkosa sesama perempuan
Dipacu dari Sukabumi, Harley Davidson nyungsep usai serempet pemotor lain
Perkembangan dan penanganan bencana di Indonesia, dari Sukabumi hingga Talaud
Terungkap pemicu ledakan di kawasan IUP PT Antam UPBE Pongkor Bogor
Ngeri! Puluhan penambang emas ilegal di Pongkor Bogor keracunan gas
Tidak boleh dirahasiakan, KIP putuskan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka
Anak jalanan yang tak sekolah, lansia dan guru dapat makan bergizi gratis
500 korban bencana minta kepastian, KDM ingin Pemkab Sukabumi ajukan ke pemprov

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 23:28 WIB

Dipacu dari Sukabumi, Harley Davidson nyungsep usai serempet pemotor lain

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:56 WIB

Perkembangan dan penanganan bencana di Indonesia, dari Sukabumi hingga Talaud

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:39 WIB

Terungkap pemicu ledakan di kawasan IUP PT Antam UPBE Pongkor Bogor

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:06 WIB

Ngeri! Puluhan penambang emas ilegal di Pongkor Bogor keracunan gas

Rabu, 14 Januari 2026 - 03:31 WIB

Tidak boleh dirahasiakan, KIP putuskan ijazah Jokowi sebagai informasi terbuka

Berita Terbaru

Layvin Kurzawa memakai topi putih, jaket loreng warna krem disebut sudah di Stasiun Whoosh - Ist

Olahraga

Dari PSG ke Persib, Layvin Kurzawa sudah di Stasiun Whoosh

Jumat, 23 Jan 2026 - 10:04 WIB