Gugurkan kandungan pacar pakai racun, Pandu divonis hukuman mati

- Redaksi

Selasa, 7 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irfando Vici Arsito alias Pandu yang membunuh kekasihnya Susi dengan cara diracun - Polres Merangin

Irfando Vici Arsito alias Pandu yang membunuh kekasihnya Susi dengan cara diracun - Polres Merangin

sukabumiheadline.com – Pemuda bernama Irfando Vici Arsito alias Pandu yang membunuh kekasihnya Susi dengan cara diracun, mahasiswa di Merangin, Jambi itu, divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangko.

Pandu meracuni Susi untuk menggugurkan kandungannya menggunakan racun potasium sianida. Racun itu dicampur di dalam teh yang diminum Susi.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Merangin. Setelah hasil penyelidikan, Pandu akhirnya ditangkap atas pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikutip dari laman SIPPN Bangko, vonis Pandu dibacakan Hakim pada Kamis (2/5/2024). Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Setiawan, serta Denihendra dan Zulfanurfitri selaku hakim anggota.

Hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana. Sebagaimana rumusan dalam Pasal 340 KUHP dari dakwaan primer terdakwa.

“Menyatakan terdakwa Irfando Vici Arsito alias Pandu Bin Heriyanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Primair Penuntut Umum,” bunyi putusan itu, dikutip Selasa (7/5/2024).

Baca Juga :  Santap Makaroni Telur 10 Orang di Purabaya Sukabumi Langsung Mual, Pusing dan Muntah

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Mati,” lanjut putusan Hakim.

Putusan hakim PN Bangko ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Pandu dengan hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Dalam salinan putusan, tidak ada hal yang meringankan terdakwa terhadap terdakwa. Sementara untuk hal yang memberatkan ada dua poin yang dibeberkan hakim.

Pertama, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya korban Susi Puji Wahyuni sekaligus bayi dalam kandungannya yang merupakan anak terdakwa.

Kedua, Pandu berusaha menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke Banjarmasin dengan alasan bekerja sebelum tertangkap petugas Kepolisian Merangin.

Baca Juga :  Santap Makaroni Telur 10 Orang di Purabaya Sukabumi Langsung Mual, Pusing dan Muntah

Dalam uraian singkat dakwaan Pandu, dia berpacaran dengan Susi sejak November 2022. Pada bulan Juni 2023, Susi memberi kabar kepada Pandu bahwa dirinya telah hamil.

Pandu kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan itu. Susi sempat diberi minuman tradisional untuk menggugurkan kandungan, namun upaya awal itu gagal.

Tak hilang akal, kemudian Pandu referensi dengan berselancar di internet. Kemudian dia mendapati tayangan Youtube bahwa racun potas bisa menggugurkan kandungan.

Dia lantas membeli racun potas (potasium sianida) di toko pertanian. Pada 13 Agustus 2023 sekira pukul 07.30 WIB, Pandu kemudian membeli sate untuk dimakan Susi sembari memberikan racun potas itu untuk diminum Susi.

Racun potas itu disebut Pandu sebagai obat untuk menggugurkan kandungan. Susi kemudian lantas percaya dan melarutkan racun potas itu ke dalam minuman teh.

Setelah meminum teh yang bercampur potas itu, dia langsung mual dan muntah-muntah. Selanjutnya, pada pukul 10.00 WIB, Susi dinyatakan meninggal dunia.

Berita Terkait

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama
Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja
Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor
ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri
Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum
Hakim vonis bebas pembunuh wanita Sukabumi dua kali jadi tersangka, kasus apa lagi?
Pasal Menyerang Kehormatan Pemerintah hingga Korporasi di UU ITE dibatalkan MK
Banyak anggotanya lakukan aksi premanisme, Mendagri akan revisi UU Ormas

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:13 WIB

Jenis, syarat dan tahapan gugatan cerai di Pengadilan Agama

Minggu, 11 Mei 2025 - 13:00 WIB

Tak mau diskriminatif, Menteri Tenaga Kerja akan hapus batas usia kerja

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:15 WIB

Cara membedakan F Bogor, Sukabumi, Cianjur dan fungsi plat nomor

Kamis, 8 Mei 2025 - 03:13 WIB

ASN dan PPPK Sukabumi, begini aturan baru pakaian dan atribut menurut Kemendagri

Sabtu, 3 Mei 2025 - 03:00 WIB

Produk jurnalistik, Komisi Kejaksaan: Sekejam apapun tak bisa jadi delik hukum

Berita Terbaru

Musik

LAMA band asal Sukabumi rrilis single hits Diantara Kalian

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:00 WIB