sukabumiheadline.com – Hukum menjual rambut dalam ajaran Islam adalah haram (dilarang) karena rambut adalah bagian dari tubuh manusia yang dimuliakan, sehingga tidak boleh diperjualbelikan atau diperlakukan dengan cara yang merendahkan.
Hal ini berlaku baik untuk rambut yang masih menempel maupun rambut yang sudah terpisah dari tubuh, serta tidak hanya dalam konteks menyambung rambut tetapi juga segala bentuk pemanfaatan lainnya yang bertujuan untuk menghinakan.
Dasar hukum
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di dalam Islam, menjual anggota tubuh tertentu, seperti menjual tangan, ginjal, termasuk rambut dan kuku, hukumnya tidak diperbolehkan. Jika ada anggota tubuh yang sudah dipotong, seperti rambut dan kuku, maka tidak boleh dijual oleh siapa pun, baik oleh pemiliknya sendiri atau orang lain.
Hal ini karena manusia dan seluruh anggota tubuhnya sangat dimuliakan sehingga tidak boleh diperjualbelikan, sebagaimana Allah SWT memuliakan keturunan Adam (bani Adam) sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra’ ayat 70.
Berdasarkan ayat tersebut, para ulama sepakat bahwa tidak boleh ada bagian tubuh manusia yang dihinakan atau direndahkan, termasuk menjualnya.

Para ulama juga berpendapat bahwa sesuatu yang tidak boleh dijual saat masih menempel pada tubuh, juga tidak boleh dijual setelah terpisah, seperti rambut dan kuku.
Dengan demikian, di dalam Islam, menjual anggota tubuh tertentu, seperti menjual tangan, ginjal, termasuk rambut dan kuku, hukumnya tidak diperbolehkan.
Jika ada anggota tubuh yang sudah dipotong, seperti rambut dan kuku, maka tidak boleh dijual oleh siapa pun, baik oleh pemiliknya sendiri atau orang lain. Hal ini karena manusia dan seluruh anggota tubuhnya sangat dimuliakan sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu berikut;
ما لا يجوز بيعه متصلاً لا يجوز بيعه منفصلاً، كشعر الآدمي
“Sesuatu yang tidak boleh dijual dalam keadaan tersambung, maka tidak boleh dijual dalam keadaan sudah terpisah, seperti rambut manusia.”
Juga disebutkan dalam kitab Bahr al-Ra-iq berikut;
وشعر الإنسان والإنتفاع به أى لم يجز بيعه والإنتفاع به لأن الأدمي مكرم غير مبتذل فلا يجوز أن يكون شيئ من أجزائه مهانا مبتذلا
“Rambut manusia dan memanfaatkannya, maksudnya tidak boleh menjual dan memanfaatkannya, karena manusia itu dimuliakan dan tidak boleh dihinakan, sehingga tidak boleh sedikitpun dari bagian tubuhnya direndahkan dan dihinakan.”
Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah juga disebutkan sebagai berikut;
و اتفق الفقهاء على عدم جواز الانتفاع بشعر الادمى بيعا و استعمالا لان الادمى مكرم
“Para ulama fiqih sepakat bahwa tidak boleh memanfaatkan rambut manusia, baik untuk diperjualbelikan atau digunakan, karena manusia dimuliakan.”
Oleh karena itu, jika rambut dan kuku sudah dipotong, maka di dalam Islam dianjurkan untuk segera ditanam di tanah agar tidak ada orang lain yang memanfaatkan, seperti menjualnya atau menggunakanya.
Konsekuensi
Dosa: Melakukan jual beli rambut adalah tindakan haram dan akan mendapatkan dosa.
Anjuran: Jika rambut sudah terpotong, umat Islam dianjurkan untuk menanamnya di tanah agar tidak ada orang lain yang memanfaatkan untuk tujuan yang tidak dibenarkan.
Namun, larangan tidak berlaku untuk rambut palsu yang terbuat dari bahan lain (misalnya, sintetis atau hewan non-babi) atau untuk rambut yang didonasikan untuk tujuan yang baik dan tidak diperjualbelikan.









