Haram! Islam melarang menjual rambut yang sudah dipotong

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang wanita sedang memotong rambutnya yang panjang - sukabumiheadline.com

Seorang wanita sedang memotong rambutnya yang panjang - sukabumiheadline.com

sukabumiheadline.com – Hukum menjual rambut dalam ajaran Islam adalah haram (dilarang) karena rambut adalah bagian dari tubuh manusia yang dimuliakan, sehingga tidak boleh diperjualbelikan atau diperlakukan dengan cara yang merendahkan.

Hal ini berlaku baik untuk rambut yang masih menempel maupun rambut yang sudah terpisah dari tubuh, serta tidak hanya dalam konteks menyambung rambut tetapi juga segala bentuk pemanfaatan lainnya yang bertujuan untuk menghinakan.

Dasar hukum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam Islam, menjual anggota tubuh tertentu, seperti menjual tangan, ginjal, termasuk rambut dan kuku, hukumnya tidak diperbolehkan. Jika ada anggota tubuh yang sudah dipotong, seperti rambut dan kuku, maka tidak boleh dijual oleh siapa pun, baik oleh pemiliknya sendiri atau orang lain.

Hal ini karena manusia dan seluruh anggota tubuhnya sangat dimuliakan sehingga tidak boleh diperjualbelikan, sebagaimana Allah SWT memuliakan keturunan Adam (bani Adam) sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra’ ayat 70.

Berdasarkan ayat tersebut, para ulama sepakat bahwa tidak boleh ada bagian tubuh manusia yang dihinakan atau direndahkan, termasuk menjualnya.

Baca Juga :  Jika memeliharanya dapat rahmat di hari kiamat, bolehkah buang kucing menurut Islam?
Model rambut face framing layer
Model rambut face framing layer. – Istimewa

Para ulama juga berpendapat bahwa sesuatu yang tidak boleh dijual saat masih menempel pada tubuh, juga tidak boleh dijual setelah terpisah, seperti rambut dan kuku.

Dengan demikian, di dalam Islam, menjual anggota tubuh tertentu, seperti menjual tangan, ginjal, termasuk rambut dan kuku, hukumnya tidak diperbolehkan.

Jika ada anggota tubuh yang sudah dipotong, seperti rambut dan kuku, maka tidak boleh dijual oleh siapa pun, baik oleh pemiliknya sendiri atau orang lain. Hal ini karena manusia dan seluruh anggota tubuhnya sangat dimuliakan sehingga tidak boleh diperjualbelikan.

Hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu berikut;

ما لا يجوز بيعه متصلاً لا يجوز بيعه منفصلاً، كشعر الآدمي

“Sesuatu yang tidak boleh dijual dalam keadaan tersambung, maka tidak boleh dijual dalam keadaan sudah terpisah, seperti rambut manusia.”

Juga disebutkan dalam kitab Bahr al-Ra-iq berikut;

وشعر الإنسان والإنتفاع به أى لم يجز بيعه والإنتفاع به لأن الأدمي مكرم غير مبتذل فلا يجوز أن يكون شيئ من أجزائه مهانا مبتذلا

“Rambut manusia dan memanfaatkannya, maksudnya tidak boleh menjual dan memanfaatkannya, karena manusia itu dimuliakan dan tidak boleh dihinakan, sehingga tidak boleh sedikitpun dari bagian tubuhnya direndahkan dan dihinakan.”

Baca Juga :  Beda hukum mencukur bulu kemaluan dan pangkas habis jenggot dalam Islam

Dalam kitab al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah juga disebutkan sebagai berikut;

و اتفق الفقهاء على عدم جواز الانتفاع بشعر الادمى بيعا و استعمالا لان الادمى مكرم

“Para ulama fiqih sepakat bahwa tidak boleh memanfaatkan rambut manusia, baik untuk diperjualbelikan atau digunakan, karena manusia dimuliakan.”

Oleh karena itu, jika rambut dan kuku sudah dipotong, maka di dalam Islam dianjurkan untuk segera ditanam di tanah agar tidak ada orang lain yang memanfaatkan, seperti menjualnya atau menggunakanya.

Konsekuensi

Dosa: Melakukan jual beli rambut adalah tindakan haram dan akan mendapatkan dosa.

Anjuran: Jika rambut sudah terpotong, umat Islam dianjurkan untuk menanamnya di tanah agar tidak ada orang lain yang memanfaatkan untuk tujuan yang tidak dibenarkan.

Namun, larangan tidak berlaku untuk rambut palsu yang terbuat dari bahan lain (misalnya, sintetis atau hewan non-babi) atau untuk rambut yang didonasikan untuk tujuan yang baik dan tidak diperjualbelikan.

Berita Terkait

Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya
Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia
5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam
Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam
Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam
Doa ganti tahun dan hukum merayakan tahun baru Masehi menurut Islam
Hukum membela orang bersalah dalam Islam adalah haram, bagaimana advokat?
Libatkan kades dan kadis di Sukabumi, ini hukum pelaku korupsi dalam Islam

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 03:55 WIB

Haram! Hukum membuang sampah sembarangan menurut Islam, ini dalilnya

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:48 WIB

Dahsyatnya bacaan di antara dua sujud, doa yang merangkum semua harapan manusia

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:57 WIB

5+5 ide bisnis di Sukabumi sesuai syariat Islam

Senin, 12 Januari 2026 - 19:31 WIB

Umar bin Khattab ancam akan merajam, begini hukum nikah siri dalam Islam

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:25 WIB

Hukum menghilangkan tahi lalat di wajah menurut Islam

Berita Terbaru

Ilustrasi buruh sedang menjahit di pabrik garmen - sukabumiheadline.com

Bisnis

Menghitung jumlah pabrik garmen di Sukabumi

Rabu, 4 Feb 2026 - 04:57 WIB

UMKM

Ini 22 kecamatan penghasil kopi Sukabumi terbanyak

Rabu, 4 Feb 2026 - 00:27 WIB


Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/sukaheadline/htdocs/sukabumiheadline.com/wp-includes/functions.php on line 6131