Istri lahiran, pria asal Sukabumi sopir truk AMDK maut di GT Ciawi 2 minta maaf ke keluarga korban

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir truk pengangkut galon air AMDK AQUA yang terlihat kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Bendi Wijaya meminta maaf kepada keluarga korban - Istimewa

Sopir truk pengangkut galon air AMDK AQUA yang terlihat kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Bendi Wijaya meminta maaf kepada keluarga korban - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sopir truk pengangkut galon air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA yang terlihat kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bendi Wijaya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut, pada Selasa (4/2/2025) malam.

Pria 31 tahun tersebut diketahui merupakan warga Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh keluarga korban.

Dalam insiden insiden yang terjadi pada Selasa (4/2/2025) lalu itu diketahui delapan orang tewas dan 11 orang mengalami luka-luka. Baca selengkapnya: Mayoritas warga Sukabumi, ini daftar identitas korban tewas dan luka laka maut GT Ciawi

“Saya minta maaf kepada semua keluarga korban atas kelalaian yang saya lakukan,” kata Bendi Wijaya dalam video dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Polresta Bogor Kota, Senin (17/2/2025) pagi.

Bendi juga menjelaskan bahwa saat kejadian truk yang dikendarainya mengalami rem blong. Hal itu disadarinya ketika truk belum memasuki GT Ciawi 2, fungsi rem truk dirasa sudah tidak normal.

Bahasnya, ketika truk dikemudikan dalam kecepatan 100 kilometer per jam, Bendi sudah tidak dapat mengendalikan truk yang dikendarainya itu.

“Gak berfungsi remnya dari atas. Perseneling pun posisinya udah gak bisa. Posisi anginnya habis,” singkatnya.

Baca Juga: 

Baca Juga :  Daftar 37 Warisan Budaya Tak Benda 2022, Ada Kue Mochi dari Sukabumi

Istri baru melahirkan

Sementara itu, istri Bendi yang bernama Anggi diketahui belum lama melahirkan anak mereka. Namun, kini Anggi harus menghadapi kenyataan sang suami terancam 12 tahun penjara.

Bendi dijerat Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta.

“Saksi yang kami periksa, sebanyak 13 orang dan 2 saksi ahli yang sudah kami periksa. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti sehingga kami bisa menetapkan tersangka saudara BW saat ini sudah kami tahan di Polresta Bogor kota mulai kemarin,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo.

Berita Terkait

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger
Puluhan pelajar asal Cisaat Sukabumi hendak tawuran di Bogor diamankan polisi
Agus Supriatna, pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Denpasar Bali, ini penyebabnya
Sudah bayar Rp9 juta, pria asal Sukabumi hendak jadi TKI ilegal ke Malaysia
Penyebab warga Tegal ditemukan tewas di Cibadak Sukabumi
Berkat Call Center 110, wanita di Cikembar Sukabumi dianiaya dan disekap mantan suami akhirnya selamat
Perusahaan milik warga Korea Selatan diduga kelola tambang ilegal di Sukabumi
Pungli diduga anggota ormas ke PKL di Lapdek Kota Sukabumi digunjing

Berita Terkait

Minggu, 3 Agustus 2025 - 01:28 WIB

Arul asal Gunungguruh Sukabumi ditemukan tewas tergantung, warga Nyalindung geger

Selasa, 29 Juli 2025 - 23:27 WIB

Puluhan pelajar asal Cisaat Sukabumi hendak tawuran di Bogor diamankan polisi

Senin, 28 Juli 2025 - 18:56 WIB

Agus Supriatna, pria asal Sukabumi ditemukan tewas di Denpasar Bali, ini penyebabnya

Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:13 WIB

Sudah bayar Rp9 juta, pria asal Sukabumi hendak jadi TKI ilegal ke Malaysia

Rabu, 23 Juli 2025 - 16:02 WIB

Penyebab warga Tegal ditemukan tewas di Cibadak Sukabumi

Berita Terbaru

Honda CB125 Hornet - Honda

Otomotif

Honda CB125 Hornet, motor sport seharga Rp20 juta

Minggu, 10 Agu 2025 - 03:26 WIB