Istri lahiran, pria asal Sukabumi sopir truk AMDK maut di GT Ciawi 2 minta maaf ke keluarga korban

- Redaksi

Senin, 17 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sopir truk pengangkut galon air AMDK AQUA yang terlihat kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Bendi Wijaya meminta maaf kepada keluarga korban - Istimewa

Sopir truk pengangkut galon air AMDK AQUA yang terlihat kecelakaan maut di GT Ciawi 2, Bendi Wijaya meminta maaf kepada keluarga korban - Istimewa

sukabumiheadline.com – Sopir truk pengangkut galon air minum dalam kemasan (AMDK) AQUA yang terlihat kecelakaan maut di Gerbang Tol (GT) Ciawi 2, Bendi Wijaya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut, pada Selasa (4/2/2025) malam.

Pria 31 tahun tersebut diketahui merupakan warga Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, itu menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh keluarga korban.

Dalam insiden insiden yang terjadi pada Selasa (4/2/2025) lalu itu diketahui delapan orang tewas dan 11 orang mengalami luka-luka. Baca selengkapnya: Mayoritas warga Sukabumi, ini daftar identitas korban tewas dan luka laka maut GT Ciawi

“Saya minta maaf kepada semua keluarga korban atas kelalaian yang saya lakukan,” kata Bendi Wijaya dalam video dikutip sukabumiheadline.com dari laman resmi Polresta Bogor Kota, Senin (17/2/2025) pagi.

Bendi juga menjelaskan bahwa saat kejadian truk yang dikendarainya mengalami rem blong. Hal itu disadarinya ketika truk belum memasuki GT Ciawi 2, fungsi rem truk dirasa sudah tidak normal.

Bahasnya, ketika truk dikemudikan dalam kecepatan 100 kilometer per jam, Bendi sudah tidak dapat mengendalikan truk yang dikendarainya itu.

“Gak berfungsi remnya dari atas. Perseneling pun posisinya udah gak bisa. Posisi anginnya habis,” singkatnya.

Baca Juga: 

Baca Juga :  Ada Kabupaten Jampang di Sukabumi, Jabar akan Punya 17 DOB Baru, Ini Daftarnya

Istri baru melahirkan

Sementara itu, istri Bendi yang bernama Anggi diketahui belum lama melahirkan anak mereka. Namun, kini Anggi harus menghadapi kenyataan sang suami terancam 12 tahun penjara.

Bendi dijerat Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 24 juta.

“Saksi yang kami periksa, sebanyak 13 orang dan 2 saksi ahli yang sudah kami periksa. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti sehingga kami bisa menetapkan tersangka saudara BW saat ini sudah kami tahan di Polresta Bogor kota mulai kemarin,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo.

Berita Terkait

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi
Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan
Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi
Bertahun-tahun rusak, Jalan Provinsi di Jampang Tengah Sukabumi ini kembali makan korban
Jembatan Alternatif Bojongkopo Sukabumi amblas, akses menuju wilayah Pajampangan terputus
Info lalin Sabtu (12/4), Exit Toll Bocimi Seksi 2 macet sejak sore hingga malam
Terlibat pencurian dengan kekerasan di Sukabumi, 2 warga Yaman dibekuk polisi
Live TikTok pakai akun di HP curian milik tetangga, warga Sukabumi ini ditangkap polisi

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 18:16 WIB

Penemuan mayat pria tanpa busana gegerkan warga Parungkuda Sukabumi

Rabu, 16 April 2025 - 22:44 WIB

Bocah Sukabumi tenggelam saat mandi di sungai sepulang mengaji akhirnya ditemukan

Rabu, 16 April 2025 - 17:09 WIB

Bocah 9 tahun hilang tenggelam di sungai Bantargadung Sukabumi

Selasa, 15 April 2025 - 12:05 WIB

Bertahun-tahun rusak, Jalan Provinsi di Jampang Tengah Sukabumi ini kembali makan korban

Senin, 14 April 2025 - 00:13 WIB

Jembatan Alternatif Bojongkopo Sukabumi amblas, akses menuju wilayah Pajampangan terputus

Berita Terbaru