Jadi segini UMP Jawa Barat dan UMK Sukabumi 2026 jika naik 8,5 persen

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

Ilustrasi upah atau gaji - Istimewa

sukabumiheadline.com – Menjelang pergantian tahun dari 2025 ke 2026 disambut dengan suka cita oleh para pekerja di Sukabumi, Jawa Barat. Terlebih, kabar soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Pasalnya, kenaikan upah kini tengah dibahas pemerintah.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan belum dapat memastikan besaran UMP 2026, mengingat masih melewati sejumlah kajian.

Meski begitu, pihak buruh menuntut pemerintah untuk menaikan UMP 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Angka tersebut lebih tinggi dari kenaikan upah minimun 2025 hanya sebesar 6,5 persen secara nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apalagi khusus untuk Jawa Barat, tentunya akan ada beberapa daerah yang menyabet kembali kota/kabupaten dengan UMK tertinggi.

Dikabarkan sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Beleid tersebut menyatakan pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Adapun, berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar Rp2.191.238, naik sekira 6,5 persen dari 2024 yang sebesar Rp2.057.495.

Nah, kenaikan upah pada 2026 pun tentunya akan disambut suka cita.

Berita Terkait: Redenominasi Rupiah: 2027 UMK Sukabumi Rp4,2 ribu

Perkiraan UMP Jabar 2026

Ilustrasi uang Rupiah recehan
Ilustrasi uang Rupiah recehan – Istimewa

Jika tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen dikabulkan, maka UMP Jawa Barat yang sebelumnya Rp2.191.238 (2025) akan naik sebesar Rp186.255,23, menjadi Rp2.377.493,23 (2026).

Selain UMP, penetapan kenaikan juga berlaku untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat. Baca selengkapnya: Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat

Dengan demikian, UMK Kabupaten Sukabumi sebesar Rp3.604.482,92 pada 2025, akan naik sebesar Rp306.380,97 menjadi Rp3.910.863,89 (2026).

Sedangkan, UMK Kota Sukabumi akan menjadi Rp3.275.218,9 (2026), atau naik sebesar Rp256.583,96 dari sebelumnya yang hanya Rp3.018.634,94 (2025).

Berita Terkait

Beban tambahan buat pembeli, mulai hari ini pedagang online dipungut pajak
Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi
Kini punya gaji di bawah Rp8,5 juta masuk masyarakat berpenghasilan rendah
Harus ganti tabung, CNG 3 kg pengganti LPG 3 kg mulai diproduksi bulan depan
Wilan Oktavian tak lagi urus Jalan Tol Bocimi Seksi 3, diganti usai Kunker Komisi V DPR RI
Mulai 1 Juli Grab dan Gojek resmi hanya tarik komisi 8%
Pemerintah wajibkan kreator konten punya NIB, ini penjelasan dan sanksi
Pemerintah bakal bagikan kompor listrik ke masyarakat, Bahlil usul Rp815,5 miliar

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:28 WIB

Beban tambahan buat pembeli, mulai hari ini pedagang online dipungut pajak

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:20 WIB

Simak rinciannya, Purbaya: Anggaran MBG bakal dipangkas lagi

Jumat, 26 Juni 2026 - 20:56 WIB

Kini punya gaji di bawah Rp8,5 juta masuk masyarakat berpenghasilan rendah

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:06 WIB

Harus ganti tabung, CNG 3 kg pengganti LPG 3 kg mulai diproduksi bulan depan

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:09 WIB

Wilan Oktavian tak lagi urus Jalan Tol Bocimi Seksi 3, diganti usai Kunker Komisi V DPR RI

Berita Terbaru

Ilustrasi Pendopo Sukabumi Palabuhanratu ditutupi kain putih - sukabumiheadline.com

Sukabumi

BASB ancam tutupi Pendopo Sukabumi dengan kain kafan

Minggu, 5 Jul 2026 - 13:00 WIB