Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

sukabumiheadline.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.

Keputusan diambil setelah sebelumnya Menteri Tenaga Kerja, Yasierli, mengusulkan kenaikan upah buruh sebesar 6 persen kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dengan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, UMP Jawa Barat yang sebelumnya Rp2.057.495 pada 2025, naik menjadi Rp2.191.238 pada 2025, atau mengalami kenaikan sebesar Rp133 ribu.

Selain UMP, penetapan kenaikan juga berlaku untuk UMK di 27 kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat.

Daftar UMK di Jawa Barat 2025

UMK kota

  1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
  2. Kota Depok: Rp5.195.721,78
  3. Kota Bogor: Rp5.126.897,22
  4. Kota Cimahi: Rp3.863.692
  5. Kota Bandung: Rp4.482.914,09
  6. Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
  7. Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
  8. Kota Banjar: Rp2.204.754,48
  9. Kota Cirebon: Rp2.697.685,47

UMK kabupaten 

  1. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
  3. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
  5. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741
  6. Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
  7. Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
  8. Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
  9. Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
  10. Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
  11. Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237
  12. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
  13. Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
  14. Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
  15. Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
  16. Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
  17. Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
  18. Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29

Berita Terkait

CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus
Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak
Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan
TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga
Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder
Pengertian desil dan pengelompokan masyarakat menurut status ekonomi
Dirut PT Agrinas salah hitung gaji pengelola Kopdes Merah Putih, manajer belum pasti
Berantas bank emok, Prabowo: Bunga kredit Mekaar dari 22% jadi 8%

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:46 WIB

CNG 3 kg pengganti LPG uji coba tahap akhir, digulirkan Agustus

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:32 WIB

Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, DPR: TNI/Polri bukan aparat penegak pajak

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:08 WIB

Program Kompor Listrik Gratis mulai uji coba, dibagikan tahun depan

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:39 WIB

TNI dan polisi dilibatkan tagih pajak ke warga

Senin, 20 Juli 2026 - 14:46 WIB

Jadi “buronan” SPBU seluruh Indonesia, ini spesifikasi Suzuki Thunder

Berita Terbaru

Ilustrasi membersihkan masjid - sukabumiheadline.com

Sukabumi

1.654 masjid di Sukabumi terdaftar Program GEBER MAS

Sabtu, 8 Agu 2026 - 20:43 WIB

Ilustrasi kucing jenis Himalaya - sukabumiheadline.com

Khazanah

8 Agustus Hari Kucing Sedunia, kapan tingkat nasional?

Sabtu, 8 Agu 2026 - 20:05 WIB