Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

sukabumiheadline.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.

Keputusan diambil setelah sebelumnya Menteri Tenaga Kerja, Yasierli, mengusulkan kenaikan upah buruh sebesar 6 persen kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dengan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, UMP Jawa Barat yang sebelumnya Rp2.057.495 pada 2025, naik menjadi Rp2.191.238 pada 2025, atau mengalami kenaikan sebesar Rp133 ribu.

Selain UMP, penetapan kenaikan juga berlaku untuk UMK di 27 kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat.

Daftar UMK di Jawa Barat 2025

UMK kota

  1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
  2. Kota Depok: Rp5.195.721,78
  3. Kota Bogor: Rp5.126.897,22
  4. Kota Cimahi: Rp3.863.692
  5. Kota Bandung: Rp4.482.914,09
  6. Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
  7. Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
  8. Kota Banjar: Rp2.204.754,48
  9. Kota Cirebon: Rp2.697.685,47

UMK kabupaten 

  1. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
  3. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
  5. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741
  6. Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
  7. Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
  8. Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
  9. Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
  10. Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
  11. Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237
  12. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
  13. Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
  14. Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
  15. Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
  16. Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
  17. Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
  18. Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29

Berita Terkait

Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg
Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik
Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek
Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai
Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih
Mulai 6 April 2026, bayar pajak kendaraan di Jabar tak perlu KTP pemilik lama
Meski berlaku WFH di perusahaan, hak upah dan cuti pegawai tak boleh hilang
KDM rekrut besar-besaran lulusan SD jadi tenaga teknis lapangan, gaji Rp4,2 juta

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:55 WIB

Terbaru, ini 4 kelompok masyarakat boleh beli elpiji 3 kg

Sabtu, 18 April 2026 - 21:49 WIB

Intip UMK Sukabumi 10 tahun terakhir, ternyata pernah tidak naik

Jumat, 10 April 2026 - 13:39 WIB

Giliran Menhub bicara pembangunan jalur KRL Sukabumi dan Cikampek

Kamis, 9 April 2026 - 17:43 WIB

Berubah lagi, cicilan Kopdes Merah Putih kini dibayar APBN Rp3 miliar per gerai

Senin, 6 April 2026 - 22:11 WIB

Bunyi aturan baru, DAU dan Dana Desa bisa digunakan untuk Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru

Tecno Camon 50 Pro 5G - Tecno

Gadget

Harga Tecno Camon 50 Pro 5G, dibekali kamera 3x optical zoom

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:57 WIB

R. Dewi Sartika - Ilustrasi sukabumiheadline.com

Khazanah

Catatan singkat tentang SKI Sukabumi didirikan R. Dewi Sartika

Selasa, 28 Apr 2026 - 20:22 WIB