Sukabumi ke berapa? Adu besar UMK 2025 se-Jawa Barat

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

Uang rupiah cetakan baru BI - Bank Indonesia

sukabumiheadline.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025.

Keputusan diambil setelah sebelumnya Menteri Tenaga Kerja, Yasierli, mengusulkan kenaikan upah buruh sebesar 6 persen kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

“Menteri tenaga kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen, namun setelah membahas juga dengan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, UMP Jawa Barat yang sebelumnya Rp2.057.495 pada 2025, naik menjadi Rp2.191.238 pada 2025, atau mengalami kenaikan sebesar Rp133 ribu.

Selain UMP, penetapan kenaikan juga berlaku untuk UMK di 27 kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat.

Daftar UMK di Jawa Barat 2025

UMK kota

  1. Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
  2. Kota Depok: Rp5.195.721,78
  3. Kota Bogor: Rp5.126.897,22
  4. Kota Cimahi: Rp3.863.692
  5. Kota Bandung: Rp4.482.914,09
  6. Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
  7. Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
  8. Kota Banjar: Rp2.204.754,48
  9. Kota Cirebon: Rp2.697.685,47

UMK kabupaten 

  1. Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
  3. Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
  5. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741
  6. Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
  7. Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
  8. Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
  9. Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
  10. Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
  11. Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237
  12. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
  13. Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
  14. Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
  15. Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
  16. Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
  17. Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
  18. Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29

Berita Terkait

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum
Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi
Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar
Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili
BNN minta semua jenis vape dilarang
Diklaim lebih adil, pemerintah bakal beri bansos digital untuk desil 1 hingga 5 awal 2027
Rekening demonstran di DPR diblokir, Bank Mandiri atas perintah APH
BI gratiskan biaya transaksi QRIS hingga Rp500 ribu

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 03:05 WIB

Perubahan UU LLAJ No 22/2009, Kemenhub: Ojol jadi transportasi umum

Jumat, 2 Oktober 2026 - 03:47 WIB

Tak lagi Rp6 juta per hari, insentif dapur MBG dihitung Rp2.000 per porsi

Rabu, 30 September 2026 - 12:05 WIB

Rincian denda untuk sopir, pengusaha truk dan pemilik barang ODOL, hingga Rp50 miliar

Senin, 28 September 2026 - 10:00 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih tak ditempatkan sesuai domisili

Sabtu, 12 September 2026 - 22:21 WIB

BNN minta semua jenis vape dilarang

Berita Terbaru