Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ferdinand Hutahaean Ngaku Mualaf

- Redaksi

Minggu, 16 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdinand Hutahaean. l Ilustrasi: Fery Heryadi

Ferdinand Hutahaean. l Ilustrasi: Fery Heryadi

sukabumiheadline.com l Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Hal itu setelah ia membuat status “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa Maha Segalanya“, pada Selasa, 4 Januari 2022 pukul 10.54 WIB.

Gara-gara cicitan (tweet) tersebut, Ferdinand dituding sedang menistakan Tuhan bagi pemeluk agama Islam. Ferdinand pun sudah memberikan klarifikasi sebelumnya mengapa sampai membuat cicitan seperti itu.

“Bahwa cicitan saya itu kisahnya saya tidak sedang menyasar kelompok tertentu, agama tertentu, orang tertentu, atau kaum tertentu, tetapi saya dalam kondisi down kemarin saya juga hampir pingsan, saya tidak perlu bercerita masalah saya,” kata Ferdinand, dikutip dari republika.co.id, Rabu (5/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mantan politikus Partai Demokrat itu menyebut, status Allahmu lemah, Allahku luar biasa sebagai dialog imajiner antara pikiran dan hatinya. Karenanya ia membantah jika cicitan itu dimaksudkan untuk menjelekkan kelompok agama tertentu.

Baca Juga :  Bosan Main Perempuan dan Mabuk, Atlet Ini Damai Setelah Memeluk Islam

Tiba-tiba Mengaku Mualaf

Di tengah kasus yang menjeratnya, tiba-tiba Ferdinand Hutahaean mengaku sebagai seorang muslim.

“Orang tidak pernah tabayun, bertanya kepada saya, saya itu siapa? Saya ini juga sebagai seorang muslim, sudah mualaf sejak 2017 ya. Jadi aneh bagi saya ketika ada orang Islam merasa dilecehkan agamanya, ketika saya menyatakan Allah orang Islam itu kuat, meskipun saya tidak menyebut agama di sana, karena memang saya tidak sedang bicara tentang konteks agama. Tetapi bicara tentang Tuhan, bicara tentang Allah,” ujar Ferdinand, diberitakan detik.com, Jumat (7/1/2022).

Meskipun tidak pernah mendeklarasikan keislamannya, tapi ia mengklaim dirinya mualaf didampingi oleh adik kandung Presiden ke-4 Indonesia Abdurrahman Wahid (Gus Dur), yakni Lily Wahid.

Baca Juga :  Profil Mualaf Rodtang Jitmuangnon, Agama dan Harta Manusia Besi Petarung MMA

“Saya sedih ya. Saya memang tak pernah mendeklarasikan diri saya, saya sudah mualaf saya ini. 2017 saya mualaf didampingi oleh Bu Lily Wahid, adiknya Gus Dur almarhum. Tapi saya tidak perlu mendeklarasikan itu. Tetapi orang dekat saya tahu saya seorang Muslim. Saya seorang mualaf,” tuturnya.

Ferdinand juga menyatakan jika dirinya bukanlah seorang Muslim taat, tapi terus mendalami agama Islam.

“Allah yang saya percaya itu Allah yang kuat yang tidak perlu dibela. Nah, kalau teman-teman saya juga sesama muslim tidak mengaminkan itu, ya saya jadi bingung ini kita mau beragama seperti apa? Saya ini masih belajar tentang Islam,” ucap Ferdinand.

Berita Terkait

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku
Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru
Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini
Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi
Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru
Tak semua pencuri dipenjara menurut KUHP baru, apa dan berapa batasan nilainya?
Dukung SE KDM larang truk sumbu 3, Amdatara: Perlu waktu implementasi dan sinkronisasi
Kemendagri ancam batalkan SE Dedi Mulyadi yang larang truk sumbu 3 angkut AMDK

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:04 WIB

Mengenal jenis, dampak kejahatan lingkungan di Sukabumi dan hukuman bagi pelaku

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:27 WIB

Hak tersangka diperkuat dalam KUHP baru

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:07 WIB

Polisi akan gelar razia gabungan Operasi Keselamatan 2026, siapkan ini

Senin, 26 Januari 2026 - 19:20 WIB

Niat bela istri korban jambret, Hogi Minaya malah ditetapkan tersangka oleh polisi

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:18 WIB

Hukum istri ambil uang suami menurut Pasal 481 KUHP baru

Berita Terbaru